Aktivis PAM Sulsel Tantang Kejagung Usut Tuntas Kasus Pupuk Subsidi Jeneponto
Rabu, 31 Des 2025 16:09
Pengurus Persatuan Angkatan Muda Sulawesi Selatan (PAM Sulsel), Meno. Foto: Dokumentasi pribadi
JENEPONTO - Sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati hukum di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mengusut secara transparan dugaan praktik mafia pupuk bersubsidi yang dinilai telah merugikan petani setempat selama bertahun-tahun.
Desakan tersebut salah satunya disampaikan oleh Pengurus Pergerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (PAM Sulsel), Meno. Ia menilai persoalan distribusi pupuk bersubsidi di Jeneponto perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum di tingkat pusat, mengingat dampaknya langsung terhadap kesejahteraan petani dan ketahanan pangan daerah.
Meno menyoroti proses penegakan hukum dalam perkara pupuk bersubsidi yang sebelumnya ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, transparansi dan keterbukaan informasi publik menjadi hal penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan polemik di tengah masyarakat.
“Kasus pupuk subsidi ini perlu ditangani secara terbuka dan profesional agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat. Proses hukum yang transparan akan mengembalikan kepercayaan publik,” ujar Meno, Selasa malam (30/12).
Ia juga meminta Kejagung untuk menelusuri peran seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi pupuk bersubsidi di Jeneponto, termasuk perusahaan distributor yang selama ini beroperasi di daerah tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Meno berharap agar kasus hukum yang menimpa Amrina Rachmi Warham, staf distributor pupuk PT Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI), dapat menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum agar ke depan tidak terjadi kembali proses hukum yang dinilai merugikan pihak yang tidak bersalah.
Diketahui, yang bersangkutan sebelumnya menjalani penahanan selama sekitar 10 bulan atas tuduhan korupsi pupuk subsidi senilai Rp6 miliar pada 2021, sebelum akhirnya dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung.
Meno juga menyinggung gugatan perdata yang diajukan Amrina Rachmi Warham terhadap Kejari Jeneponto sebagai bentuk pencarian keadilan. Menurutnya, peristiwa tersebut menegaskan pentingnya kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara hukum.
Desakan pengusutan dugaan mafia pupuk bersubsidi ini mendapat dukungan dari sejumlah petani dan pemuda Jeneponto yang selama ini merasakan dampak kelangkaan pupuk. Mereka berharap Kejaksaan Agung dapat memberikan kepastian hukum serta memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai peruntukannya.
Desakan tersebut salah satunya disampaikan oleh Pengurus Pergerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (PAM Sulsel), Meno. Ia menilai persoalan distribusi pupuk bersubsidi di Jeneponto perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum di tingkat pusat, mengingat dampaknya langsung terhadap kesejahteraan petani dan ketahanan pangan daerah.
Meno menyoroti proses penegakan hukum dalam perkara pupuk bersubsidi yang sebelumnya ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, transparansi dan keterbukaan informasi publik menjadi hal penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan polemik di tengah masyarakat.
“Kasus pupuk subsidi ini perlu ditangani secara terbuka dan profesional agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat. Proses hukum yang transparan akan mengembalikan kepercayaan publik,” ujar Meno, Selasa malam (30/12).
Ia juga meminta Kejagung untuk menelusuri peran seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi pupuk bersubsidi di Jeneponto, termasuk perusahaan distributor yang selama ini beroperasi di daerah tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Meno berharap agar kasus hukum yang menimpa Amrina Rachmi Warham, staf distributor pupuk PT Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI), dapat menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum agar ke depan tidak terjadi kembali proses hukum yang dinilai merugikan pihak yang tidak bersalah.
Diketahui, yang bersangkutan sebelumnya menjalani penahanan selama sekitar 10 bulan atas tuduhan korupsi pupuk subsidi senilai Rp6 miliar pada 2021, sebelum akhirnya dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung.
Meno juga menyinggung gugatan perdata yang diajukan Amrina Rachmi Warham terhadap Kejari Jeneponto sebagai bentuk pencarian keadilan. Menurutnya, peristiwa tersebut menegaskan pentingnya kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara hukum.
Desakan pengusutan dugaan mafia pupuk bersubsidi ini mendapat dukungan dari sejumlah petani dan pemuda Jeneponto yang selama ini merasakan dampak kelangkaan pupuk. Mereka berharap Kejaksaan Agung dapat memberikan kepastian hukum serta memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai peruntukannya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Mira Hayati Belum Bayar Denda, Kejati Sulsel Lakukan Asset Tracing dan Sita Aset
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati.
Sabtu, 28 Mar 2026 05:48
News
Kejaksaan Siapkan Pedoman DPA dan Denda Damai
Kejaksaan tengah menyiapkan pedoman baru terkait mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan serta denda damai.
Senin, 09 Mar 2026 15:05
News
PLN dan Kejaksaan Tinggi Sulteng Perkuat Sinergi Pendampingan Hukum PSN
PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam rangka mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor ketenagalistrikan di wilayah Sulawesi Tengah.
Jum'at, 30 Jan 2026 13:34
News
Kejari Jeneponto Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Mafia Pupuk Bersubsidi
Koalisi Pemuda Turatea bersama Ketua Serikat Pers Reformasi Nasional Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Inspektorat dan Kejari Jeneponto.
Senin, 05 Jan 2026 17:05
News
Kolaborasi Kejagung, Pemprov Sulsel, & Jamkrindo Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menjalin kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif.
Kamis, 20 Nov 2025 15:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muhammadiyah Sulsel Laporkan Kronologi Dugaan Pengambilalihan Masjid di Barru, Minta Atensi Polda
2
Mugen Computer Masuk Sekolah, Edukasi Siswa Agar Tidak Keliru Manfaatkan AI
3
XLSMART Luncurkan BIZ Ultra 5G+, Internet Bisnis hingga 500 Mbps
4
Ahli Ungkap Kompleksitas Gempa Bitung Sulut, Pemerintah Diminta Ambil Langkah Ini
5
Kalla Toyota Hadirkan Program Lebih Untung Tukar Tambah ke Veloz Hybrid EV
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muhammadiyah Sulsel Laporkan Kronologi Dugaan Pengambilalihan Masjid di Barru, Minta Atensi Polda
2
Mugen Computer Masuk Sekolah, Edukasi Siswa Agar Tidak Keliru Manfaatkan AI
3
XLSMART Luncurkan BIZ Ultra 5G+, Internet Bisnis hingga 500 Mbps
4
Ahli Ungkap Kompleksitas Gempa Bitung Sulut, Pemerintah Diminta Ambil Langkah Ini
5
Kalla Toyota Hadirkan Program Lebih Untung Tukar Tambah ke Veloz Hybrid EV