GAM Geruduk Kejari Makassar, Desak Bebaskan Aktivis yang Dikriminalisasi
Jum'at, 07 Nov 2025 13:21
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Makassar, pada Kamis (06/11/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Makassar, pada Kamis (06/11/2025).
Aksi tersebut diwarnai dengan pembakaran ban, teatrikal puisi dan membawa keranda mayat sebagai simbol matinya demokrasi di republik ini.
Para mahasiswa juga membentangkan spanduk putih bertuliskan 'AKTIVIS BUKAN PENJAHAT, BEBASKAN KAWAN KAMI' dan menyuarakan sejumlah tuntutan.
Diantaranya, menghapus seluruh tuntutan terhadap aktivis yang dituduh sebagai dalang kerusuhan 29 Agustus 2025, serta mendesak Polda Sulsel untuk bertanggung jawab atas dugaan pembiaran terhadap kerusuhan yang menyebabkan terbakarnya Gedung DPRD.
Para demonstran menilai bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap para aktivis sarat dengan kriminalisasi. Penegakan hukum seharusnya berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan menjadi alat untuk membungkam suara kritis aktivis.
Jenderal Lapangan, Darwis menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap para aktivis merupakan bentuk kekeliruan hukum.
"Penetapan status tersangka terhadap para aktivis dan pemuda tersebut dinilai keliru dan tidak berdasar hukum. Sebab, mereka bukan pelaku pembakaran maupun perusakan fasilitas umum, melainkan bagian dari gerakan nurani yang murni menyuarakan kebenaran," tegas Darwis
"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aksi yang dilakukan pada saat itu merupakan ekspresi politik yang sah, lahir dari kekecewaan mendalam terhadap ketidakadilan, serta merupakan bentuk penyampaian aspirasi rakyat sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945," lanjutnya.
Panglima GAM, La Ode Ikra Pratama menegaskan bahwa Polda Sulsel lebih bertanggung jawab atas peristiwa kerusuhan 29 Agustus 2025.
"Peristiwa 29 Agustus di Makassar menorehkan sejarah kelam. Betapa tidak, Kerusuhan yang terjadi di tengah kota menimbulkan kerusakan fasilitas bahkan ada korban jiwa. Sayangnya, Polda Sulawesi Selatan tampak membiarkan situasi tersebut berkembang tanpa pengendalian yang efektif," tegasnya.
"Kelalaian dalam mencegah kerusuhan menunjukkan lemahnya kesiapan dalam menghadapi aksi massa. Sehingga tindakan membiarkan situasi tidak terkendali ini, memunculkan pertanyaan besar mengenai profesionalitas Polda Sulsel dalam menjalankan fungsi keamanan," tandasnya.
Menjelang akhir aksi, massa melakukan mediasi dengan pihak Kejari Makassar. Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin A, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan proses hukum secara transparan terkait tuntutan terhadap tersangka aktivis yang diduga sebagai dalang dalam kerusuhan di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Aksi tersebut diwarnai dengan pembakaran ban, teatrikal puisi dan membawa keranda mayat sebagai simbol matinya demokrasi di republik ini.
Para mahasiswa juga membentangkan spanduk putih bertuliskan 'AKTIVIS BUKAN PENJAHAT, BEBASKAN KAWAN KAMI' dan menyuarakan sejumlah tuntutan.
Diantaranya, menghapus seluruh tuntutan terhadap aktivis yang dituduh sebagai dalang kerusuhan 29 Agustus 2025, serta mendesak Polda Sulsel untuk bertanggung jawab atas dugaan pembiaran terhadap kerusuhan yang menyebabkan terbakarnya Gedung DPRD.
Para demonstran menilai bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap para aktivis sarat dengan kriminalisasi. Penegakan hukum seharusnya berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan menjadi alat untuk membungkam suara kritis aktivis.
Jenderal Lapangan, Darwis menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap para aktivis merupakan bentuk kekeliruan hukum.
"Penetapan status tersangka terhadap para aktivis dan pemuda tersebut dinilai keliru dan tidak berdasar hukum. Sebab, mereka bukan pelaku pembakaran maupun perusakan fasilitas umum, melainkan bagian dari gerakan nurani yang murni menyuarakan kebenaran," tegas Darwis
"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aksi yang dilakukan pada saat itu merupakan ekspresi politik yang sah, lahir dari kekecewaan mendalam terhadap ketidakadilan, serta merupakan bentuk penyampaian aspirasi rakyat sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945," lanjutnya.
Panglima GAM, La Ode Ikra Pratama menegaskan bahwa Polda Sulsel lebih bertanggung jawab atas peristiwa kerusuhan 29 Agustus 2025.
"Peristiwa 29 Agustus di Makassar menorehkan sejarah kelam. Betapa tidak, Kerusuhan yang terjadi di tengah kota menimbulkan kerusakan fasilitas bahkan ada korban jiwa. Sayangnya, Polda Sulawesi Selatan tampak membiarkan situasi tersebut berkembang tanpa pengendalian yang efektif," tegasnya.
"Kelalaian dalam mencegah kerusuhan menunjukkan lemahnya kesiapan dalam menghadapi aksi massa. Sehingga tindakan membiarkan situasi tidak terkendali ini, memunculkan pertanyaan besar mengenai profesionalitas Polda Sulsel dalam menjalankan fungsi keamanan," tandasnya.
Menjelang akhir aksi, massa melakukan mediasi dengan pihak Kejari Makassar. Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin A, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan proses hukum secara transparan terkait tuntutan terhadap tersangka aktivis yang diduga sebagai dalang dalam kerusuhan di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
(UMI)
Berita Terkait
News
PLN dan Kejaksaan Tinggi Sulteng Perkuat Sinergi Pendampingan Hukum PSN
PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam rangka mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor ketenagalistrikan di wilayah Sulawesi Tengah.
Jum'at, 30 Jan 2026 13:34
Sulsel
BBM di Luwu Timur Langka Pasca-Demo Luwu Raya, Harga Eceran Tembus Rp40 Ribu
Kelangkaan ini merupakan buntut dari pemblokiran jalan di sejumlah titik wilayah Luwu Raya pasca aksi demonstrasi menuntut pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Selasa, 27 Jan 2026 15:54
News
Aktivis PAM Sulsel Tantang Kejagung Usut Tuntas Kasus Pupuk Subsidi Jeneponto
Sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati hukum di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mendesak Kejagung RI untuk mengusut secara transparan dugaan praktik mafia pupuk bersubsidi.
Rabu, 31 Des 2025 16:09
News
Kolaborasi Kejagung, Pemprov Sulsel, & Jamkrindo Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menjalin kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif.
Kamis, 20 Nov 2025 15:14
News
Eks Kadinsos Makassar Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menghadiri sidang pembacaan putusan untuk empat terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19
Rabu, 01 Okt 2025 16:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Cetak Da’i Masa Depan, Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sukses Gelar PKM 2026
2
Pendaki Asal Makassar Meninggal di Pos 4 Gunung Bulu Bialo Jeneponto
3
IKA Smansa Makassar Gelar Raker, Target Bangun Sekretariat & Renovasi Masjid
4
Kemiskinan di Sulsel Turun Enam Tahun Terakhir, Ekonom: Program Pemerintah Tepat Sasaran
5
Prodi PIAUD STAI Al Gazali Bulukumba Pelopori Workshop Pengembangan Kurikulum
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Cetak Da’i Masa Depan, Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sukses Gelar PKM 2026
2
Pendaki Asal Makassar Meninggal di Pos 4 Gunung Bulu Bialo Jeneponto
3
IKA Smansa Makassar Gelar Raker, Target Bangun Sekretariat & Renovasi Masjid
4
Kemiskinan di Sulsel Turun Enam Tahun Terakhir, Ekonom: Program Pemerintah Tepat Sasaran
5
Prodi PIAUD STAI Al Gazali Bulukumba Pelopori Workshop Pengembangan Kurikulum