GAM Geruduk Kejari Makassar, Desak Bebaskan Aktivis yang Dikriminalisasi
Jum'at, 07 Nov 2025 13:21
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Makassar, pada Kamis (06/11/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Makassar, pada Kamis (06/11/2025).
Aksi tersebut diwarnai dengan pembakaran ban, teatrikal puisi dan membawa keranda mayat sebagai simbol matinya demokrasi di republik ini.
Para mahasiswa juga membentangkan spanduk putih bertuliskan 'AKTIVIS BUKAN PENJAHAT, BEBASKAN KAWAN KAMI' dan menyuarakan sejumlah tuntutan.
Diantaranya, menghapus seluruh tuntutan terhadap aktivis yang dituduh sebagai dalang kerusuhan 29 Agustus 2025, serta mendesak Polda Sulsel untuk bertanggung jawab atas dugaan pembiaran terhadap kerusuhan yang menyebabkan terbakarnya Gedung DPRD.
Para demonstran menilai bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap para aktivis sarat dengan kriminalisasi. Penegakan hukum seharusnya berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan menjadi alat untuk membungkam suara kritis aktivis.
Jenderal Lapangan, Darwis menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap para aktivis merupakan bentuk kekeliruan hukum.
"Penetapan status tersangka terhadap para aktivis dan pemuda tersebut dinilai keliru dan tidak berdasar hukum. Sebab, mereka bukan pelaku pembakaran maupun perusakan fasilitas umum, melainkan bagian dari gerakan nurani yang murni menyuarakan kebenaran," tegas Darwis
"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aksi yang dilakukan pada saat itu merupakan ekspresi politik yang sah, lahir dari kekecewaan mendalam terhadap ketidakadilan, serta merupakan bentuk penyampaian aspirasi rakyat sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945," lanjutnya.
Panglima GAM, La Ode Ikra Pratama menegaskan bahwa Polda Sulsel lebih bertanggung jawab atas peristiwa kerusuhan 29 Agustus 2025.
"Peristiwa 29 Agustus di Makassar menorehkan sejarah kelam. Betapa tidak, Kerusuhan yang terjadi di tengah kota menimbulkan kerusakan fasilitas bahkan ada korban jiwa. Sayangnya, Polda Sulawesi Selatan tampak membiarkan situasi tersebut berkembang tanpa pengendalian yang efektif," tegasnya.
"Kelalaian dalam mencegah kerusuhan menunjukkan lemahnya kesiapan dalam menghadapi aksi massa. Sehingga tindakan membiarkan situasi tidak terkendali ini, memunculkan pertanyaan besar mengenai profesionalitas Polda Sulsel dalam menjalankan fungsi keamanan," tandasnya.
Menjelang akhir aksi, massa melakukan mediasi dengan pihak Kejari Makassar. Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin A, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan proses hukum secara transparan terkait tuntutan terhadap tersangka aktivis yang diduga sebagai dalang dalam kerusuhan di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Aksi tersebut diwarnai dengan pembakaran ban, teatrikal puisi dan membawa keranda mayat sebagai simbol matinya demokrasi di republik ini.
Para mahasiswa juga membentangkan spanduk putih bertuliskan 'AKTIVIS BUKAN PENJAHAT, BEBASKAN KAWAN KAMI' dan menyuarakan sejumlah tuntutan.
Diantaranya, menghapus seluruh tuntutan terhadap aktivis yang dituduh sebagai dalang kerusuhan 29 Agustus 2025, serta mendesak Polda Sulsel untuk bertanggung jawab atas dugaan pembiaran terhadap kerusuhan yang menyebabkan terbakarnya Gedung DPRD.
Para demonstran menilai bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap para aktivis sarat dengan kriminalisasi. Penegakan hukum seharusnya berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan menjadi alat untuk membungkam suara kritis aktivis.
Jenderal Lapangan, Darwis menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap para aktivis merupakan bentuk kekeliruan hukum.
"Penetapan status tersangka terhadap para aktivis dan pemuda tersebut dinilai keliru dan tidak berdasar hukum. Sebab, mereka bukan pelaku pembakaran maupun perusakan fasilitas umum, melainkan bagian dari gerakan nurani yang murni menyuarakan kebenaran," tegas Darwis
"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aksi yang dilakukan pada saat itu merupakan ekspresi politik yang sah, lahir dari kekecewaan mendalam terhadap ketidakadilan, serta merupakan bentuk penyampaian aspirasi rakyat sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945," lanjutnya.
Panglima GAM, La Ode Ikra Pratama menegaskan bahwa Polda Sulsel lebih bertanggung jawab atas peristiwa kerusuhan 29 Agustus 2025.
"Peristiwa 29 Agustus di Makassar menorehkan sejarah kelam. Betapa tidak, Kerusuhan yang terjadi di tengah kota menimbulkan kerusakan fasilitas bahkan ada korban jiwa. Sayangnya, Polda Sulawesi Selatan tampak membiarkan situasi tersebut berkembang tanpa pengendalian yang efektif," tegasnya.
"Kelalaian dalam mencegah kerusuhan menunjukkan lemahnya kesiapan dalam menghadapi aksi massa. Sehingga tindakan membiarkan situasi tidak terkendali ini, memunculkan pertanyaan besar mengenai profesionalitas Polda Sulsel dalam menjalankan fungsi keamanan," tandasnya.
Menjelang akhir aksi, massa melakukan mediasi dengan pihak Kejari Makassar. Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin A, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan proses hukum secara transparan terkait tuntutan terhadap tersangka aktivis yang diduga sebagai dalang dalam kerusuhan di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
(UMI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong terciptanya iklim perbankan yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.
Jum'at, 15 Mei 2026 11:19
News
Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tambahan senilai Rp3,088 miliar dari Direktur PT AAN berinisial RM
Kamis, 14 Mei 2026 13:42
News
Cabjari Camba Hentikan Kasus Dugaan Pungli Redistribusi Tanah di Desa Labuaja
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah tahun 2023 di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, dinyatakan selesai oleh Kejaksaan Negeri Maros.
Kamis, 07 Mei 2026 15:11
News
GAM Desak Polrestabes Makassar Tuntaskan Kasus Perampasan HP di Sekitar Makodam Hasanuddin
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Makassar, Selasa (21/4/2026).
Selasa, 21 Apr 2026 20:34
Sulsel
Sempat Diwarnai Penolakan, Bupati Selayar Tegaskan Lapangan Takraw Tak Masuk Hibah
Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali, menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah daerah untuk menghibahkan lapangan sepak takraw kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Sabtu, 18 Apr 2026 17:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Silaturahmi, Begini Keakraban Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta
2
Open House SDIT Darul Fikri Makassar Hadirkan 10 Zona Edukatif untuk Calon Siswa
3
Membludak, Karyawan hingga Warga Ikut Donor Darah HUT ke-37 FIFGROUP di Makassar
4
Anggaran Makan Minum Reses DPRD Wajo Tahun 2023 Bakal Diselidiki Polisi
5
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Silaturahmi, Begini Keakraban Fadil Imran dan Ashabul Kahfi di Jakarta
2
Open House SDIT Darul Fikri Makassar Hadirkan 10 Zona Edukatif untuk Calon Siswa
3
Membludak, Karyawan hingga Warga Ikut Donor Darah HUT ke-37 FIFGROUP di Makassar
4
Anggaran Makan Minum Reses DPRD Wajo Tahun 2023 Bakal Diselidiki Polisi
5
Perdana & Bersejarah! Petani Rongkong Akhirnya Bisa Tebus Pupuk Subsidi