GAM Geruduk Kejari Makassar, Desak Bebaskan Aktivis yang Dikriminalisasi
Jum'at, 07 Nov 2025 13:21
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Makassar, pada Kamis (06/11/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Makassar, pada Kamis (06/11/2025).
Aksi tersebut diwarnai dengan pembakaran ban, teatrikal puisi dan membawa keranda mayat sebagai simbol matinya demokrasi di republik ini.
Para mahasiswa juga membentangkan spanduk putih bertuliskan 'AKTIVIS BUKAN PENJAHAT, BEBASKAN KAWAN KAMI' dan menyuarakan sejumlah tuntutan.
Diantaranya, menghapus seluruh tuntutan terhadap aktivis yang dituduh sebagai dalang kerusuhan 29 Agustus 2025, serta mendesak Polda Sulsel untuk bertanggung jawab atas dugaan pembiaran terhadap kerusuhan yang menyebabkan terbakarnya Gedung DPRD.
Para demonstran menilai bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap para aktivis sarat dengan kriminalisasi. Penegakan hukum seharusnya berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan menjadi alat untuk membungkam suara kritis aktivis.
Jenderal Lapangan, Darwis menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap para aktivis merupakan bentuk kekeliruan hukum.
"Penetapan status tersangka terhadap para aktivis dan pemuda tersebut dinilai keliru dan tidak berdasar hukum. Sebab, mereka bukan pelaku pembakaran maupun perusakan fasilitas umum, melainkan bagian dari gerakan nurani yang murni menyuarakan kebenaran," tegas Darwis
"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aksi yang dilakukan pada saat itu merupakan ekspresi politik yang sah, lahir dari kekecewaan mendalam terhadap ketidakadilan, serta merupakan bentuk penyampaian aspirasi rakyat sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945," lanjutnya.
Panglima GAM, La Ode Ikra Pratama menegaskan bahwa Polda Sulsel lebih bertanggung jawab atas peristiwa kerusuhan 29 Agustus 2025.
"Peristiwa 29 Agustus di Makassar menorehkan sejarah kelam. Betapa tidak, Kerusuhan yang terjadi di tengah kota menimbulkan kerusakan fasilitas bahkan ada korban jiwa. Sayangnya, Polda Sulawesi Selatan tampak membiarkan situasi tersebut berkembang tanpa pengendalian yang efektif," tegasnya.
"Kelalaian dalam mencegah kerusuhan menunjukkan lemahnya kesiapan dalam menghadapi aksi massa. Sehingga tindakan membiarkan situasi tidak terkendali ini, memunculkan pertanyaan besar mengenai profesionalitas Polda Sulsel dalam menjalankan fungsi keamanan," tandasnya.
Menjelang akhir aksi, massa melakukan mediasi dengan pihak Kejari Makassar. Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin A, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan proses hukum secara transparan terkait tuntutan terhadap tersangka aktivis yang diduga sebagai dalang dalam kerusuhan di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Aksi tersebut diwarnai dengan pembakaran ban, teatrikal puisi dan membawa keranda mayat sebagai simbol matinya demokrasi di republik ini.
Para mahasiswa juga membentangkan spanduk putih bertuliskan 'AKTIVIS BUKAN PENJAHAT, BEBASKAN KAWAN KAMI' dan menyuarakan sejumlah tuntutan.
Diantaranya, menghapus seluruh tuntutan terhadap aktivis yang dituduh sebagai dalang kerusuhan 29 Agustus 2025, serta mendesak Polda Sulsel untuk bertanggung jawab atas dugaan pembiaran terhadap kerusuhan yang menyebabkan terbakarnya Gedung DPRD.
Para demonstran menilai bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap para aktivis sarat dengan kriminalisasi. Penegakan hukum seharusnya berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan menjadi alat untuk membungkam suara kritis aktivis.
Jenderal Lapangan, Darwis menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap para aktivis merupakan bentuk kekeliruan hukum.
"Penetapan status tersangka terhadap para aktivis dan pemuda tersebut dinilai keliru dan tidak berdasar hukum. Sebab, mereka bukan pelaku pembakaran maupun perusakan fasilitas umum, melainkan bagian dari gerakan nurani yang murni menyuarakan kebenaran," tegas Darwis
"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa aksi yang dilakukan pada saat itu merupakan ekspresi politik yang sah, lahir dari kekecewaan mendalam terhadap ketidakadilan, serta merupakan bentuk penyampaian aspirasi rakyat sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945," lanjutnya.
Panglima GAM, La Ode Ikra Pratama menegaskan bahwa Polda Sulsel lebih bertanggung jawab atas peristiwa kerusuhan 29 Agustus 2025.
"Peristiwa 29 Agustus di Makassar menorehkan sejarah kelam. Betapa tidak, Kerusuhan yang terjadi di tengah kota menimbulkan kerusakan fasilitas bahkan ada korban jiwa. Sayangnya, Polda Sulawesi Selatan tampak membiarkan situasi tersebut berkembang tanpa pengendalian yang efektif," tegasnya.
"Kelalaian dalam mencegah kerusuhan menunjukkan lemahnya kesiapan dalam menghadapi aksi massa. Sehingga tindakan membiarkan situasi tidak terkendali ini, memunculkan pertanyaan besar mengenai profesionalitas Polda Sulsel dalam menjalankan fungsi keamanan," tandasnya.
Menjelang akhir aksi, massa melakukan mediasi dengan pihak Kejari Makassar. Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin A, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan proses hukum secara transparan terkait tuntutan terhadap tersangka aktivis yang diduga sebagai dalang dalam kerusuhan di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
(UMI)
Berita Terkait
News
Eks Kadinsos Makassar Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menghadiri sidang pembacaan putusan untuk empat terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19
Rabu, 01 Okt 2025 16:48
News
Pertamina & Kejati Gorontalo Sinergi untuk Kelancaran Distribusi Energi
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelancaran dan ketepatan distribusi energi bagi masyarakat.
Senin, 29 Sep 2025 16:05
Sulsel
Seksi Intelijen Kejari Wajo Optimalkan Fungsi Pos Penerimaan Pengaduan Masyarakat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo kini lebih mengoptimalkan fungsi Pos Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPM) melalui Seksi Intelijen dalam rangka aksi perubahan pelatihan kepemimpinan pengawas angkatan V Tahun 2025.
Minggu, 28 Sep 2025 20:50
Makassar City
6 Tuntutan Warga, Aksi Emak-Emak Warnai Penolakan Pembangunan PSEL di Tamalanrea
Warga sekitar mendatangi Grand Eterno, Tamalanrea rencana lokasi pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada Ahad (28/09/2025).
Minggu, 28 Sep 2025 18:47
News
PLN-Kejati Sultra Kolaborasi Jaga Proyek Listrik Bebas Masalah Hukum
PLN UIP Sulawesi menggelar audiensi dengan Kejati Sultra guna memperkuat sinergi dan dukungan pendampingan hukum terhadap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan strategis.
Selasa, 23 Sep 2025 14:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wuling Darion Resmi Diperkenalkan di GIIAS Makassar 2025, Intip Spesifikasi & Harganya
2
Menjajal BYD Atto 1 Makassar-Maros PP: Lincah, Nyaman, Biaya Kurang dari Rp20 Ribu
3
Telkomsel & AKADS Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Pesisir Pangkajene
4
Kemenko PM Apresiasi Upaya Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Gowa
5
Pemkab Gowa Ubah Arah Fokus Pengelolaan Dana Desa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Wuling Darion Resmi Diperkenalkan di GIIAS Makassar 2025, Intip Spesifikasi & Harganya
2
Menjajal BYD Atto 1 Makassar-Maros PP: Lincah, Nyaman, Biaya Kurang dari Rp20 Ribu
3
Telkomsel & AKADS Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Pesisir Pangkajene
4
Kemenko PM Apresiasi Upaya Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Gowa
5
Pemkab Gowa Ubah Arah Fokus Pengelolaan Dana Desa