Eks Kadinsos Makassar Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding
Rabu, 01 Okt 2025 16:48
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menghadiri sidang pembacaan putusan untuk empat terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (30/9/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan bersalah terhadap empat terdakwa, yakni Dr. Mukhtar Tahir, M Arief Rachman, Suryadi, dan Syamsul, yang kesemuanya terbukti atas dakwaan Subsidair Pasal 3.
Adapun putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, diantaranya Dr Mukhtar Tahir dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,- subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp150.000.000,- subsider 1 tahun penjara, dan Suryadi divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp366.000.000,- subsider 1 tahun penjara.
Kemudian Syamsul dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa ini juga dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp48.997.873,- subsider 3 bulan penjara, dan M. Arief Rachman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan. Mengenai Uang Pengganti, putusan Majelis Hakim conform dengan tuntutan JPU.
Menanggapi putusan tersebut, Tim JPU Kejati Sulsel menyatakan sikap pikir-pikir. Sikap serupa juga dinyatakan oleh terdakwa Mukhtar Tahir dan Suryadi. Sementara itu, terdakwa Syamsul dan M. Arief Rachman menyatakan menerima putusan.
"Sidang pembacaan putusan untuk kasus korupsi Bansos COVID-19 ini masih akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Fajar Sidiq, Ikmul, dan Salahuddin," kata Soetarmi.
Soetarmi menjelaskan Mukhtar Tahir yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Makassar bersama-sama dengan sejumlah pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp5.287.470.030,38.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi antara bulan April hingga Agustus 2020. Para terdakwa menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020,” jelas Soetarmi.
Sebelumnya, JPU pada Kejati Sulsel telah membacakan tuntutan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 Pada Dinas Sosial Kota Makassar dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/9/2025). Berikut tuntutan kepada 7 terdakwa:
1. Terdakwa Dr Mukhtar Tahir, M.Pd (56 tahun), mantan Kepala Dinas Sosial Makassar. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 5 Tahun, pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Subsidair 6 bulan kurungan) dan uang pengganti sebesar Rp. 983.453.754,04 (subsider 2 tahun 6 bulan kurungan).
2. Terdakwa Ir. Salahuddin bin Balak (59 tahun), Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa. Tuntutan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp.100 juta (subsider 6 bulan), uang pengganti sebesar Rp1.043.650.547.53 (subsider 2 tahun 3 bulan).
3. Terdakwa Suryadi bin Badawi (42), Direktur CV. Adifa Raya Utama. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 enam) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 466.692.210,58 (subsider 1 tahun 3 bulan).
4. Terdakwa Syamsul bin Dg. Bongka (53), Direktur CV. Mitra Sejati. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang Pengganti sebesar Rp. 515.686.856,00.- (subsider 1 tahun 6 bulan penjara).
5. Terdakwa Fajar Sidiq, S.E. Bin H. Sirajuddin Sewang (26), Direktur CV. Sembilan Mart. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 660.950.285,- (subsider 1 tahun 6 bulan).
6. Terdakwa M Arief Rachman, SE (64), Kuasa Direktur CV.Annisa Putri Mandiri. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp.304.709.860,- (subsider 9 bulan).
7. Terdakwa Ikmul Alifuddin, S.Pi Bin Haji Alipuddi (46), Direktur Utama CV. Zizou Insan Perkasa). Tuntutan hukuman pidana penjara 2 tahun, pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (subsider 6 bulan) dan uang pengganti sebesar Rp251.193.773,- (subsider 1 tahun).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan bersalah terhadap empat terdakwa, yakni Dr. Mukhtar Tahir, M Arief Rachman, Suryadi, dan Syamsul, yang kesemuanya terbukti atas dakwaan Subsidair Pasal 3.
Adapun putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, diantaranya Dr Mukhtar Tahir dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,- subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp150.000.000,- subsider 1 tahun penjara, dan Suryadi divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp366.000.000,- subsider 1 tahun penjara.
Kemudian Syamsul dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa ini juga dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp48.997.873,- subsider 3 bulan penjara, dan M. Arief Rachman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan. Mengenai Uang Pengganti, putusan Majelis Hakim conform dengan tuntutan JPU.
Menanggapi putusan tersebut, Tim JPU Kejati Sulsel menyatakan sikap pikir-pikir. Sikap serupa juga dinyatakan oleh terdakwa Mukhtar Tahir dan Suryadi. Sementara itu, terdakwa Syamsul dan M. Arief Rachman menyatakan menerima putusan.
"Sidang pembacaan putusan untuk kasus korupsi Bansos COVID-19 ini masih akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Fajar Sidiq, Ikmul, dan Salahuddin," kata Soetarmi.
Soetarmi menjelaskan Mukhtar Tahir yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Makassar bersama-sama dengan sejumlah pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp5.287.470.030,38.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi antara bulan April hingga Agustus 2020. Para terdakwa menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020,” jelas Soetarmi.
Sebelumnya, JPU pada Kejati Sulsel telah membacakan tuntutan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 Pada Dinas Sosial Kota Makassar dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/9/2025). Berikut tuntutan kepada 7 terdakwa:
1. Terdakwa Dr Mukhtar Tahir, M.Pd (56 tahun), mantan Kepala Dinas Sosial Makassar. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 5 Tahun, pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Subsidair 6 bulan kurungan) dan uang pengganti sebesar Rp. 983.453.754,04 (subsider 2 tahun 6 bulan kurungan).
2. Terdakwa Ir. Salahuddin bin Balak (59 tahun), Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa. Tuntutan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp.100 juta (subsider 6 bulan), uang pengganti sebesar Rp1.043.650.547.53 (subsider 2 tahun 3 bulan).
3. Terdakwa Suryadi bin Badawi (42), Direktur CV. Adifa Raya Utama. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 enam) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 466.692.210,58 (subsider 1 tahun 3 bulan).
4. Terdakwa Syamsul bin Dg. Bongka (53), Direktur CV. Mitra Sejati. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang Pengganti sebesar Rp. 515.686.856,00.- (subsider 1 tahun 6 bulan penjara).
5. Terdakwa Fajar Sidiq, S.E. Bin H. Sirajuddin Sewang (26), Direktur CV. Sembilan Mart. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 660.950.285,- (subsider 1 tahun 6 bulan).
6. Terdakwa M Arief Rachman, SE (64), Kuasa Direktur CV.Annisa Putri Mandiri. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp.304.709.860,- (subsider 9 bulan).
7. Terdakwa Ikmul Alifuddin, S.Pi Bin Haji Alipuddi (46), Direktur Utama CV. Zizou Insan Perkasa). Tuntutan hukuman pidana penjara 2 tahun, pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (subsider 6 bulan) dan uang pengganti sebesar Rp251.193.773,- (subsider 1 tahun).
(GUS)
Berita Terkait
News
PLN dan Kejaksaan Tinggi Sulteng Perkuat Sinergi Pendampingan Hukum PSN
PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam rangka mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor ketenagalistrikan di wilayah Sulawesi Tengah.
Jum'at, 30 Jan 2026 13:34
News
Aktivis PAM Sulsel Tantang Kejagung Usut Tuntas Kasus Pupuk Subsidi Jeneponto
Sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati hukum di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mendesak Kejagung RI untuk mengusut secara transparan dugaan praktik mafia pupuk bersubsidi.
Rabu, 31 Des 2025 16:09
News
Kolaborasi Kejagung, Pemprov Sulsel, & Jamkrindo Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menjalin kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif.
Kamis, 20 Nov 2025 15:14
News
GAM Geruduk Kejari Makassar, Desak Bebaskan Aktivis yang Dikriminalisasi
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Makassar, pada Kamis (06/11/2025).
Jum'at, 07 Nov 2025 13:21
News
Pertamina & Kejati Gorontalo Sinergi untuk Kelancaran Distribusi Energi
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelancaran dan ketepatan distribusi energi bagi masyarakat.
Senin, 29 Sep 2025 16:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Enam Titik Pengungsian Banjir Dibuka, Dua Kecamatan Terdampak Paling Parah
2
Maros Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah Menuju Kota Bersih di Rakornas 2026
3
Jasa Upah Dihapus, Puluhan Guru PAUD Datangi Kantor Disdik Maros
4
Azhar Arsyad Raih Gelar Doktor Soroti Hak Angket DPRD, Dapat Nilai Cumlaude
5
Diperkenalkan di IIMS 2026, BYD Atto 3 Advanced Sudah Bisa Dipesan Konsumen
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Enam Titik Pengungsian Banjir Dibuka, Dua Kecamatan Terdampak Paling Parah
2
Maros Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah Menuju Kota Bersih di Rakornas 2026
3
Jasa Upah Dihapus, Puluhan Guru PAUD Datangi Kantor Disdik Maros
4
Azhar Arsyad Raih Gelar Doktor Soroti Hak Angket DPRD, Dapat Nilai Cumlaude
5
Diperkenalkan di IIMS 2026, BYD Atto 3 Advanced Sudah Bisa Dipesan Konsumen