Eks Kadinsos Makassar Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding
Rabu, 01 Okt 2025 16:48
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menghadiri sidang pembacaan putusan untuk empat terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (30/9/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan bersalah terhadap empat terdakwa, yakni Dr. Mukhtar Tahir, M Arief Rachman, Suryadi, dan Syamsul, yang kesemuanya terbukti atas dakwaan Subsidair Pasal 3.
Adapun putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, diantaranya Dr Mukhtar Tahir dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,- subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp150.000.000,- subsider 1 tahun penjara, dan Suryadi divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp366.000.000,- subsider 1 tahun penjara.
Kemudian Syamsul dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa ini juga dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp48.997.873,- subsider 3 bulan penjara, dan M. Arief Rachman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan. Mengenai Uang Pengganti, putusan Majelis Hakim conform dengan tuntutan JPU.
Menanggapi putusan tersebut, Tim JPU Kejati Sulsel menyatakan sikap pikir-pikir. Sikap serupa juga dinyatakan oleh terdakwa Mukhtar Tahir dan Suryadi. Sementara itu, terdakwa Syamsul dan M. Arief Rachman menyatakan menerima putusan.
"Sidang pembacaan putusan untuk kasus korupsi Bansos COVID-19 ini masih akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Fajar Sidiq, Ikmul, dan Salahuddin," kata Soetarmi.
Soetarmi menjelaskan Mukhtar Tahir yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Makassar bersama-sama dengan sejumlah pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp5.287.470.030,38.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi antara bulan April hingga Agustus 2020. Para terdakwa menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020,” jelas Soetarmi.
Sebelumnya, JPU pada Kejati Sulsel telah membacakan tuntutan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 Pada Dinas Sosial Kota Makassar dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/9/2025). Berikut tuntutan kepada 7 terdakwa:
1. Terdakwa Dr Mukhtar Tahir, M.Pd (56 tahun), mantan Kepala Dinas Sosial Makassar. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 5 Tahun, pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Subsidair 6 bulan kurungan) dan uang pengganti sebesar Rp. 983.453.754,04 (subsider 2 tahun 6 bulan kurungan).
2. Terdakwa Ir. Salahuddin bin Balak (59 tahun), Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa. Tuntutan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp.100 juta (subsider 6 bulan), uang pengganti sebesar Rp1.043.650.547.53 (subsider 2 tahun 3 bulan).
3. Terdakwa Suryadi bin Badawi (42), Direktur CV. Adifa Raya Utama. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 enam) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 466.692.210,58 (subsider 1 tahun 3 bulan).
4. Terdakwa Syamsul bin Dg. Bongka (53), Direktur CV. Mitra Sejati. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang Pengganti sebesar Rp. 515.686.856,00.- (subsider 1 tahun 6 bulan penjara).
5. Terdakwa Fajar Sidiq, S.E. Bin H. Sirajuddin Sewang (26), Direktur CV. Sembilan Mart. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 660.950.285,- (subsider 1 tahun 6 bulan).
6. Terdakwa M Arief Rachman, SE (64), Kuasa Direktur CV.Annisa Putri Mandiri. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp.304.709.860,- (subsider 9 bulan).
7. Terdakwa Ikmul Alifuddin, S.Pi Bin Haji Alipuddi (46), Direktur Utama CV. Zizou Insan Perkasa). Tuntutan hukuman pidana penjara 2 tahun, pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (subsider 6 bulan) dan uang pengganti sebesar Rp251.193.773,- (subsider 1 tahun).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan bersalah terhadap empat terdakwa, yakni Dr. Mukhtar Tahir, M Arief Rachman, Suryadi, dan Syamsul, yang kesemuanya terbukti atas dakwaan Subsidair Pasal 3.
Adapun putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, diantaranya Dr Mukhtar Tahir dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,- subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp150.000.000,- subsider 1 tahun penjara, dan Suryadi divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp366.000.000,- subsider 1 tahun penjara.
Kemudian Syamsul dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa ini juga dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp48.997.873,- subsider 3 bulan penjara, dan M. Arief Rachman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan. Mengenai Uang Pengganti, putusan Majelis Hakim conform dengan tuntutan JPU.
Menanggapi putusan tersebut, Tim JPU Kejati Sulsel menyatakan sikap pikir-pikir. Sikap serupa juga dinyatakan oleh terdakwa Mukhtar Tahir dan Suryadi. Sementara itu, terdakwa Syamsul dan M. Arief Rachman menyatakan menerima putusan.
"Sidang pembacaan putusan untuk kasus korupsi Bansos COVID-19 ini masih akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Fajar Sidiq, Ikmul, dan Salahuddin," kata Soetarmi.
Soetarmi menjelaskan Mukhtar Tahir yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Makassar bersama-sama dengan sejumlah pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp5.287.470.030,38.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi antara bulan April hingga Agustus 2020. Para terdakwa menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020,” jelas Soetarmi.
Sebelumnya, JPU pada Kejati Sulsel telah membacakan tuntutan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 Pada Dinas Sosial Kota Makassar dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/9/2025). Berikut tuntutan kepada 7 terdakwa:
1. Terdakwa Dr Mukhtar Tahir, M.Pd (56 tahun), mantan Kepala Dinas Sosial Makassar. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 5 Tahun, pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Subsidair 6 bulan kurungan) dan uang pengganti sebesar Rp. 983.453.754,04 (subsider 2 tahun 6 bulan kurungan).
2. Terdakwa Ir. Salahuddin bin Balak (59 tahun), Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa. Tuntutan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp.100 juta (subsider 6 bulan), uang pengganti sebesar Rp1.043.650.547.53 (subsider 2 tahun 3 bulan).
3. Terdakwa Suryadi bin Badawi (42), Direktur CV. Adifa Raya Utama. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 enam) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 466.692.210,58 (subsider 1 tahun 3 bulan).
4. Terdakwa Syamsul bin Dg. Bongka (53), Direktur CV. Mitra Sejati. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang Pengganti sebesar Rp. 515.686.856,00.- (subsider 1 tahun 6 bulan penjara).
5. Terdakwa Fajar Sidiq, S.E. Bin H. Sirajuddin Sewang (26), Direktur CV. Sembilan Mart. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 660.950.285,- (subsider 1 tahun 6 bulan).
6. Terdakwa M Arief Rachman, SE (64), Kuasa Direktur CV.Annisa Putri Mandiri. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp.304.709.860,- (subsider 9 bulan).
7. Terdakwa Ikmul Alifuddin, S.Pi Bin Haji Alipuddi (46), Direktur Utama CV. Zizou Insan Perkasa). Tuntutan hukuman pidana penjara 2 tahun, pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (subsider 6 bulan) dan uang pengganti sebesar Rp251.193.773,- (subsider 1 tahun).
(GUS)
Berita Terkait
News
Pertamina & Kejati Sultra Perkuat Sinergi Dukung Tata Kelola Energi
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejati Sultra guna mendukung tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan pelayanan dan distribusi energi berjalan aman.
Selasa, 14 Jul 2026 10:18
News
Dari Jaga Desa hingga Tangkap Buron, Rekam Jejak Inovasi Jan S. Maringka
Lebih dari tiga dekade mengabdi sebagai jaksa, Dr. Jan S. Maringka dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam penegakan hukum, pengawasan, dan tata kelola pemerintahan.
Minggu, 12 Jul 2026 12:45
News
Sinergi PLN UIP Sulawesi & Kejati Sulteng Kebut Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan
PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah guna mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Senin, 29 Jun 2026 14:12
News
Sinergi Pelindo - Kejati Maluku Dorong Kelancaran Pembangunan Terminal Ambon
Pelindo Regional 4 bersama Kejaksaan Tinggi Maluku memperkuat kerja sama dalam penguatan tata kelola perusahaan dan kepastian hukum guna mendukung kelancaran pembangunan Terminal Penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Kamis, 25 Jun 2026 15:52
News
PLN & Kejari Banggai Perkuat Sinergi Hukum Dukung Proyek Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai guna mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kabupaten Banggai.
Selasa, 23 Jun 2026 18:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Andi Muzakkir Aqil Ditunjuk sebagai Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Makassar
2
DPRD Luwu Timur Soroti PT PUL, Diduga Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin
3
Reses di Gowa, Andi Tenri Indah Serap Keluhan Warga Soal Zonasi dan Akses Sekolah Negeri
4
DP2 Makassar Perkuat Program Urban Farming di 15 Lokasi Terintegrasi
5
Kalla Property Umumkan Pemenang Program Shop & Greet, Hadiah Utama Mobil BYD
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Andi Muzakkir Aqil Ditunjuk sebagai Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kota Makassar
2
DPRD Luwu Timur Soroti PT PUL, Diduga Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin
3
Reses di Gowa, Andi Tenri Indah Serap Keluhan Warga Soal Zonasi dan Akses Sekolah Negeri
4
DP2 Makassar Perkuat Program Urban Farming di 15 Lokasi Terintegrasi
5
Kalla Property Umumkan Pemenang Program Shop & Greet, Hadiah Utama Mobil BYD