Eks Kadinsos Makassar Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding
Rabu, 01 Okt 2025 16:48
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menghadiri sidang pembacaan putusan untuk empat terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (30/9/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan bersalah terhadap empat terdakwa, yakni Dr. Mukhtar Tahir, M Arief Rachman, Suryadi, dan Syamsul, yang kesemuanya terbukti atas dakwaan Subsidair Pasal 3.
Adapun putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, diantaranya Dr Mukhtar Tahir dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,- subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp150.000.000,- subsider 1 tahun penjara, dan Suryadi divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp366.000.000,- subsider 1 tahun penjara.
Kemudian Syamsul dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa ini juga dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp48.997.873,- subsider 3 bulan penjara, dan M. Arief Rachman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan. Mengenai Uang Pengganti, putusan Majelis Hakim conform dengan tuntutan JPU.
Menanggapi putusan tersebut, Tim JPU Kejati Sulsel menyatakan sikap pikir-pikir. Sikap serupa juga dinyatakan oleh terdakwa Mukhtar Tahir dan Suryadi. Sementara itu, terdakwa Syamsul dan M. Arief Rachman menyatakan menerima putusan.
"Sidang pembacaan putusan untuk kasus korupsi Bansos COVID-19 ini masih akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Fajar Sidiq, Ikmul, dan Salahuddin," kata Soetarmi.
Soetarmi menjelaskan Mukhtar Tahir yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Makassar bersama-sama dengan sejumlah pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp5.287.470.030,38.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi antara bulan April hingga Agustus 2020. Para terdakwa menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020,” jelas Soetarmi.
Sebelumnya, JPU pada Kejati Sulsel telah membacakan tuntutan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 Pada Dinas Sosial Kota Makassar dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/9/2025). Berikut tuntutan kepada 7 terdakwa:
1. Terdakwa Dr Mukhtar Tahir, M.Pd (56 tahun), mantan Kepala Dinas Sosial Makassar. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 5 Tahun, pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Subsidair 6 bulan kurungan) dan uang pengganti sebesar Rp. 983.453.754,04 (subsider 2 tahun 6 bulan kurungan).
2. Terdakwa Ir. Salahuddin bin Balak (59 tahun), Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa. Tuntutan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp.100 juta (subsider 6 bulan), uang pengganti sebesar Rp1.043.650.547.53 (subsider 2 tahun 3 bulan).
3. Terdakwa Suryadi bin Badawi (42), Direktur CV. Adifa Raya Utama. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 enam) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 466.692.210,58 (subsider 1 tahun 3 bulan).
4. Terdakwa Syamsul bin Dg. Bongka (53), Direktur CV. Mitra Sejati. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang Pengganti sebesar Rp. 515.686.856,00.- (subsider 1 tahun 6 bulan penjara).
5. Terdakwa Fajar Sidiq, S.E. Bin H. Sirajuddin Sewang (26), Direktur CV. Sembilan Mart. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 660.950.285,- (subsider 1 tahun 6 bulan).
6. Terdakwa M Arief Rachman, SE (64), Kuasa Direktur CV.Annisa Putri Mandiri. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp.304.709.860,- (subsider 9 bulan).
7. Terdakwa Ikmul Alifuddin, S.Pi Bin Haji Alipuddi (46), Direktur Utama CV. Zizou Insan Perkasa). Tuntutan hukuman pidana penjara 2 tahun, pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (subsider 6 bulan) dan uang pengganti sebesar Rp251.193.773,- (subsider 1 tahun).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan bersalah terhadap empat terdakwa, yakni Dr. Mukhtar Tahir, M Arief Rachman, Suryadi, dan Syamsul, yang kesemuanya terbukti atas dakwaan Subsidair Pasal 3.
Adapun putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, diantaranya Dr Mukhtar Tahir dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,- subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp150.000.000,- subsider 1 tahun penjara, dan Suryadi divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp366.000.000,- subsider 1 tahun penjara.
Kemudian Syamsul dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa ini juga dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp48.997.873,- subsider 3 bulan penjara, dan M. Arief Rachman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50.000.000,- subsider 1 bulan kurungan. Mengenai Uang Pengganti, putusan Majelis Hakim conform dengan tuntutan JPU.
Menanggapi putusan tersebut, Tim JPU Kejati Sulsel menyatakan sikap pikir-pikir. Sikap serupa juga dinyatakan oleh terdakwa Mukhtar Tahir dan Suryadi. Sementara itu, terdakwa Syamsul dan M. Arief Rachman menyatakan menerima putusan.
"Sidang pembacaan putusan untuk kasus korupsi Bansos COVID-19 ini masih akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Fajar Sidiq, Ikmul, dan Salahuddin," kata Soetarmi.
Soetarmi menjelaskan Mukhtar Tahir yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Makassar bersama-sama dengan sejumlah pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp5.287.470.030,38.
“Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi antara bulan April hingga Agustus 2020. Para terdakwa menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar Tahun Anggaran 2020,” jelas Soetarmi.
Sebelumnya, JPU pada Kejati Sulsel telah membacakan tuntutan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 Pada Dinas Sosial Kota Makassar dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/9/2025). Berikut tuntutan kepada 7 terdakwa:
1. Terdakwa Dr Mukhtar Tahir, M.Pd (56 tahun), mantan Kepala Dinas Sosial Makassar. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 5 Tahun, pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Subsidair 6 bulan kurungan) dan uang pengganti sebesar Rp. 983.453.754,04 (subsider 2 tahun 6 bulan kurungan).
2. Terdakwa Ir. Salahuddin bin Balak (59 tahun), Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa. Tuntutan hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp.100 juta (subsider 6 bulan), uang pengganti sebesar Rp1.043.650.547.53 (subsider 2 tahun 3 bulan).
3. Terdakwa Suryadi bin Badawi (42), Direktur CV. Adifa Raya Utama. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 enam) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 466.692.210,58 (subsider 1 tahun 3 bulan).
4. Terdakwa Syamsul bin Dg. Bongka (53), Direktur CV. Mitra Sejati. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang Pengganti sebesar Rp. 515.686.856,00.- (subsider 1 tahun 6 bulan penjara).
5. Terdakwa Fajar Sidiq, S.E. Bin H. Sirajuddin Sewang (26), Direktur CV. Sembilan Mart. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 660.950.285,- (subsider 1 tahun 6 bulan).
6. Terdakwa M Arief Rachman, SE (64), Kuasa Direktur CV.Annisa Putri Mandiri. Tuntutan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Subsidair 6 bulan) dan uang pengganti kepada negara sebesar Rp.304.709.860,- (subsider 9 bulan).
7. Terdakwa Ikmul Alifuddin, S.Pi Bin Haji Alipuddi (46), Direktur Utama CV. Zizou Insan Perkasa). Tuntutan hukuman pidana penjara 2 tahun, pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (subsider 6 bulan) dan uang pengganti sebesar Rp251.193.773,- (subsider 1 tahun).
(GUS)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong terciptanya iklim perbankan yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.
Jum'at, 15 Mei 2026 11:19
News
Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tambahan senilai Rp3,088 miliar dari Direktur PT AAN berinisial RM
Kamis, 14 Mei 2026 13:42
Sulsel
Sempat Diwarnai Penolakan, Bupati Selayar Tegaskan Lapangan Takraw Tak Masuk Hibah
Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali, menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah daerah untuk menghibahkan lapangan sepak takraw kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Sabtu, 18 Apr 2026 17:34
Sulsel
Atlet hingga Orang Tuanya Tanda Tangani Petisi Penolakan Hibah GOR Sepak Takraw untuk Kejaksaan Selayar
Masyarakat dan pemerhati olahraga di Kabupaten Kepulauan Selayar menyampaikan penolakan terhadap rencana pengambilalihan GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib oleh pihak kejaksaan.
Sabtu, 18 Apr 2026 16:00
News
Mira Hayati Belum Bayar Denda, Kejati Sulsel Lakukan Asset Tracing dan Sita Aset
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati.
Sabtu, 28 Mar 2026 05:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rangkaian Milad ke-72 UMI, FSIKP Himpun 255 Alumni dalam Silatnas dan Muskom
2
Angkatan IX Zarchapera SMP Telkom Makassar Sukses Gelar TSFC Vol. 5, Libatkan 68 Tim SD
3
ITB Nobel Indonesia Gelar Pelatihan CV ATS dan Teknik Wawancara bagi Calon Lulusan
4
Kinerja Solid di Awal 2026, Pendapatan Telkom Tumbuh Jadi Rp37,2 Triliun
5
Pemkot Makassar Sabet Penghargaan Creative Financing, Dapat Insentif Rp3 M
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rangkaian Milad ke-72 UMI, FSIKP Himpun 255 Alumni dalam Silatnas dan Muskom
2
Angkatan IX Zarchapera SMP Telkom Makassar Sukses Gelar TSFC Vol. 5, Libatkan 68 Tim SD
3
ITB Nobel Indonesia Gelar Pelatihan CV ATS dan Teknik Wawancara bagi Calon Lulusan
4
Kinerja Solid di Awal 2026, Pendapatan Telkom Tumbuh Jadi Rp37,2 Triliun
5
Pemkot Makassar Sabet Penghargaan Creative Financing, Dapat Insentif Rp3 M