Kolaborasi Kejagung, Pemprov Sulsel, & Jamkrindo Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Kamis, 20 Nov 2025 15:14
Jamkrindo berkolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemprov Sulsel untuk memperkuat penerapan keadilan restorati, khususnya pelaksanaan pidana kerja sosial. Foto/Istimewa
MAKASSAR - PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menjalin kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif. Kolaborasi ini berfokus pada pemulihan kondisi, menjaga keseimbangan perlindungan, serta memperhatikan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana tanpa berorientasi pada pembalasan.
Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui dukungan pelatihan, pembiayaan usaha, serta berbagai kegiatan lain sesuai pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan serta Asta Cita pemerintah, khususnya terkait pengembangan sumber daya manusia.
Dukungan tersebut disampaikan Plt Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, dalam rangkaian Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Pemprov Sulsel, serta penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Sulsel dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sulsel. Acara ini berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, Sekda Provinsi Sulsel Jufri Rahman, serta Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulsel Rasono.
Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan dalam konteks keadilan restoratif yang bertujuan memulihkan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan sekadar memberikan hukuman. Pelaksanaannya membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk pelatihan keterampilan bagi peserta program agar mereka memiliki bekal membuka usaha dan kembali aktif dalam masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk Aku Bangkit dan Berdaya, antara lain pelatihan usaha laundry atau cuci sepatu serta pelatihan pembuatan parfum dan sabun laundry,” ujar Abdul Bari.
Komitmen Jamkrindo sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya poin ke-3 tentang penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan, serta poin ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, dan kesehatan.
Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM dan program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai sosial dan ekonomi berjalan beriringan sehingga dampaknya lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan.
Selain mendukung program keadilan restoratif, Jamkrindo melalui TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan berbagai kegiatan pemberdayaan di Sulawesi Selatan.
Program tersebut meliputi pembagian ratusan paket sembako dan seragam sekolah di Makassar, Palopo, dan Parepare, hingga penyaluran puluhan paket perangkat TIK untuk sekolah-sekolah di wilayah timur.
Di Kabupaten Maros, Jamkrindo turut melakukan revitalisasi sarana sekolah, pemberian makanan bergizi, perbaikan fasilitas wisata Rammang-Rammang, aksi bersih sungai, penanaman pohon produktif, pelatihan UMKM, dan pemeriksaan kesehatan gratis.
Pada aspek pembangunan daerah, Jamkrindo mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama penjaminan surety bond dengan berbagai pemerintah daerah di Sulawesi Selatan.
Surety bond dinilai sebagai instrumen penting untuk memperkuat tata kelola proyek agar pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan berlandaskan kepastian hukum sebagaimana arah kebijakan pengadaan nasional.
Di wilayah Sulsel, Jamkrindo telah menandatangani MoU dengan Dinas PUPR Kota Palopo, Dinas PUPR Toraja Utara, Pemerintah Kabupaten Maros, Pemerintah Kabupaten Pinrang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, serta Pemerintah Kota Parepare.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola proyek sekaligus memberikan jaminan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo berkomitmen mendukung ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel.
“Ke depan, Jamkrindo berharap sinergi ini tidak berhenti pada MoU, tetapi berlanjut dengan tindak lanjut implementasi yang konkret dan terukur. Kami siap menindaklanjuti pembahasan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum terkait peluang kolaborasi lanjutan untuk memperkuat pembangunan daerah dan memperluas dampak pemberdayaan,” ujar Abdul Bari.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan bentuk nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan di luar penjara yang tidak boleh mengandung pemaksaan atau komersialisasi dan harus sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui pidana kerja sosial, pelaku mendapatkan kesempatan untuk berbuat baik melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui dukungan pelatihan, pembiayaan usaha, serta berbagai kegiatan lain sesuai pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan serta Asta Cita pemerintah, khususnya terkait pengembangan sumber daya manusia.
Dukungan tersebut disampaikan Plt Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, dalam rangkaian Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Pemprov Sulsel, serta penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Sulsel dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sulsel. Acara ini berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, Sekda Provinsi Sulsel Jufri Rahman, serta Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulsel Rasono.
Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan dalam konteks keadilan restoratif yang bertujuan memulihkan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan sekadar memberikan hukuman. Pelaksanaannya membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk pelatihan keterampilan bagi peserta program agar mereka memiliki bekal membuka usaha dan kembali aktif dalam masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk Aku Bangkit dan Berdaya, antara lain pelatihan usaha laundry atau cuci sepatu serta pelatihan pembuatan parfum dan sabun laundry,” ujar Abdul Bari.
Komitmen Jamkrindo sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya poin ke-3 tentang penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan, serta poin ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, dan kesehatan.
Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM dan program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai sosial dan ekonomi berjalan beriringan sehingga dampaknya lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan.
Selain mendukung program keadilan restoratif, Jamkrindo melalui TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan berbagai kegiatan pemberdayaan di Sulawesi Selatan.
Program tersebut meliputi pembagian ratusan paket sembako dan seragam sekolah di Makassar, Palopo, dan Parepare, hingga penyaluran puluhan paket perangkat TIK untuk sekolah-sekolah di wilayah timur.
Di Kabupaten Maros, Jamkrindo turut melakukan revitalisasi sarana sekolah, pemberian makanan bergizi, perbaikan fasilitas wisata Rammang-Rammang, aksi bersih sungai, penanaman pohon produktif, pelatihan UMKM, dan pemeriksaan kesehatan gratis.
Pada aspek pembangunan daerah, Jamkrindo mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama penjaminan surety bond dengan berbagai pemerintah daerah di Sulawesi Selatan.
Surety bond dinilai sebagai instrumen penting untuk memperkuat tata kelola proyek agar pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan berlandaskan kepastian hukum sebagaimana arah kebijakan pengadaan nasional.
Di wilayah Sulsel, Jamkrindo telah menandatangani MoU dengan Dinas PUPR Kota Palopo, Dinas PUPR Toraja Utara, Pemerintah Kabupaten Maros, Pemerintah Kabupaten Pinrang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, serta Pemerintah Kota Parepare.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola proyek sekaligus memberikan jaminan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo berkomitmen mendukung ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel.
“Ke depan, Jamkrindo berharap sinergi ini tidak berhenti pada MoU, tetapi berlanjut dengan tindak lanjut implementasi yang konkret dan terukur. Kami siap menindaklanjuti pembahasan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum terkait peluang kolaborasi lanjutan untuk memperkuat pembangunan daerah dan memperluas dampak pemberdayaan,” ujar Abdul Bari.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan bentuk nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan di luar penjara yang tidak boleh mengandung pemaksaan atau komersialisasi dan harus sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui pidana kerja sosial, pelaku mendapatkan kesempatan untuk berbuat baik melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
(TRI)
Berita Terkait
News
Gubernur Sulsel Ground Breaking Jalan Paket 5 MYP Rp383 M di Poros Tanabatue-Palattae Bone
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi melakukan ground breaking pembangunan Jalan Paket 5 melalui skema Multiyears Project (MYP) dengan total anggaran sekitar Rp383 miliar.
Jum'at, 16 Jan 2026 11:16
News
Provinsi Sulsel Masuk 3 Besar Nasional Soal Ketertiban Umum
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mencatatkan prestasi membanggakan, dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Jum'at, 09 Jan 2026 14:14
News
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Paket 6 Senilai Rp278,6 Miliar
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), resmi menayangkan pengumuman prakualifikasi tender Penanganan Preservasi Jalan Paket 6 pada 7 Januari 2026 di LPSE melalui SPSE.
Kamis, 08 Jan 2026 17:56
News
Tingkatkan Pertanian, Gubernur Sulsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Kamis, 08 Jan 2026 10:49
Sulsel
Jalan Rusak di Pinrang Sudah Ditangani Berkat Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat konektivitas dan aksesibilitas wilayah melalui penanganan infrastruktur.
Rabu, 07 Jan 2026 09:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jadi Tersangka, dr Resti Apriani Siap Buktikan Kebenaran Unggahan soal Subsidi Umrah
2
PLN UIP Sulawesi Amankan Aset Negara dengan Terima Sertifikat HGB PLTU Punagaya
3
Lepas 10 Truk, Kerja Peternak Sidrap Mengalir ke Nusantara Lewat Program MBG
4
Putri Dakka Ingatkan Tanggungjawab Soal Penggunaan Sosial Media
5
Hartono Jamin Perda Parkir Makassar Selesai 2026, Atur Skema dan Sanksi Tegas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jadi Tersangka, dr Resti Apriani Siap Buktikan Kebenaran Unggahan soal Subsidi Umrah
2
PLN UIP Sulawesi Amankan Aset Negara dengan Terima Sertifikat HGB PLTU Punagaya
3
Lepas 10 Truk, Kerja Peternak Sidrap Mengalir ke Nusantara Lewat Program MBG
4
Putri Dakka Ingatkan Tanggungjawab Soal Penggunaan Sosial Media
5
Hartono Jamin Perda Parkir Makassar Selesai 2026, Atur Skema dan Sanksi Tegas