Kejari Jeneponto Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Mafia Pupuk Bersubsidi

Senin, 05 Jan 2026 17:05
Kejari Jeneponto Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Mafia Pupuk Bersubsidi
Koalisi Pemuda Turatea bersama Ketua Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan saat berunjuk rasa di depan Kantor Kejari. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Koalisi Pemuda Turatea bersama Ketua Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Inspektorat dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Senin (5/1/2026).

Nasir Tinggi, Ketua Sepernas Kabupaten Jeneponto selaku koordinator aksi mengatakan, aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum menuntaskan kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan petani di Jeneponto.

"Kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi tersebut melibatkan tiga distributor, yakni CV Anjas, PT Puskud, dan KPI, tapi kenapa cuma satu orang yang dijadikan tersangka, ada apa ini," tegas Nasir Tinggi.

Berdasarkan temuan audit Inspektorat Kabupaten Jeneponto dalam kasus pupuk bersubsidi tersebut, ditemukan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp6 miliar.

Sementara itu, Agung dari Koalisi Pemuda Turatea menyampaikan bahwa dari tiga distributor yang diduga bermasalah, hanya KPI yang diproses hingga ke ranah hukum.

Namun, dalam perjalanannya, KPI dalam hal ini Amrina dinyatakan bebas berdasarkan putusan pengadilan.

“Fakta di lapangan, audit Inspektorat menemukan kerugian negara Rp6 miliar dari tiga distributor pupuk bersubsidi. Tapi anehnya, hanya KPI yang diproses, sementara dua distributor lain, PT Anjas dan PT Puskud, hingga kini belum tersentuh hukum,” tegas Agung.

Ia juga mempertanyakan hasil audit Inspektorat yang menyebutkan adanya kerugian negara, namun dinilai tidak mampu dibuktikan secara maksimal dalam proses hukum sebelumnya.

Koalisi Pemuda Turatea menilai penanganan kasus ini tidak adil dan terkesan tebang pilih.

Oleh karena itu, massa aksi mendesak Kejari Jeneponto untuk membuka kembali proses hukum dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan pada dua distributor lainnya.

“Kami meminta Kejari Jeneponto bersikap profesional dan transparan. Jika audit menemukan kerugian dari tiga distributor, maka semuanya harus diproses tanpa pengecualian,” ujarnya.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan dari Polres Jeneponto.

Massa menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian hukum dan kejelasan penanganan dari pihak berwenang.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru