Cerita Amrina Merasa Dikriminalisasi: Dicap Koruptor, Anak Dibully, Gagal PPPK hingga Coba Bunuh Diri
Selasa, 16 Des 2025 17:56
Kolase foto Amrina Rachmi Warham usai vonis bebas dan saat ditetapkan tersangka oleh Kejari Jeneponto. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Ibu tiga anak di Jeneponto, Amrina Rachmi Warham menceritakan kisah sedihnya saat menjalani proses hukum yang menjeratnya dalam kasus mafia pupuk.
Ia dicap sebagai koruptor, anaknya dirundung, gagal menjadi PPPK, hingga sempat mencoba bunuh diri. Amrina merasa dikriminaslisasi.
"Imbasnya ke keluarga, anakku dibully di sekolah. Terus pandangan orang ke saya (sebagai penjahat). Ini saja sudah vonis bebas, orang sudah cap (sebagai koruptor), biar bagaimana (saya) sudah dipenjara 10 bulan," ucapnya kepada awak media di Makassar.
Staf Distributor Pupuk PT Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) ini dipenjara 10 bulan. Selama itu pula, ia harus berpisah dengan tiga anaknya. Anak paling kecil, masih minum susu saat itu.
"Anak saya kalau datang membesuk, mama kapanki pulang? Mama, na bilang temanku di sekolah, tidak ki na di pesantren, orang dipenjaraki. Korupsiki, kenapa na dikorupsi mama?," kata Amrina menirukan gaya bicara anaknya.
Karena kasus ini, Amrina juga gagal menjadi PPPK. Padahal ia sudah 20 tahun mengabdi sebagai honorer di Puskesmas Tamalatea, Jeneponto.
"Saya tidak bisa mengikuti tes PPPK waktu tahun 2024, karena saat itu saya di dalam penjara," ujarnya.
Amrina bahkan sempat ingin mengakhiri hidupnya di dalam penjara. Ia mencoba bunuh diri, akibat tekanan dan masalah yang dihadapinya.
"Saya coba bunuh diri dua kali di penjara. Saya benturkan kepalaku di tembok. Anakku kalau datang ke penjara kodong, bertanya terus kapan pulang," terangnya.
Amrina mengaku telah berulang kali mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Jeneponto, tapi selalu ditolak. Padahal ia belum lama ini menjalani operasi batu ginjal, punya anak kecil dan neneknya yang sakit-sakitan. Neneknya kemudian meninggal saat ia masih berada di dalam penjara.
"Saya mengajukan penangguhan penahanan 6 kali, tidak pernah diberikan. Anakku masih kecil, saya katanya ditakutkan kabur dan bikin ricuh," sebutnya.
Hingga pada akhirnya, Amrina divonis bebas. Tuduhan jaksa tidak terbukti. Ia pun menuntut keadilan.
Amrina menggugat Kejari Jeneponto bersama Kejati Sulsel. Gugatan dilayangkan sekaligus untuk mengembalikan nama baiknya usai ditahan dalam sel selama 10 bulan.
Gugatannya dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2025/PN Mks teregistrasi 27 November 2025. Adapun pokok gugatannya yakni mengganti kerugian materil Rp2 miliar dan rehabilitasi nama baik.
"Sidangnya sudah empat kali. Besok (Rabu) sidang kesimpulan, dan hari Kamis sudah sidang putusan," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, langkah hukum yang dilakukan Amrina adalah hak yang harus dihormati.
"Itu hak mantan tersangka atau terdakwa menuntut rehabilitasi," kata Soetarmi saat dimintai keterangannya oleh awak media pada Jumat (12/12/2025).
Menurut Soetarmi, salah satu hakim anggota pada tingkat kasasi memberikan dissenting opinion atas putusan bebas Amrina. Ia dianggap bersalah menyalahgunakan wewenang.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jeneponto, Abdillah Zikri Natsir belum bisa memberikan jawaban. Ia mengaku perlu melakukan koordinasi dengan pimpinan, sebelum memberikan pernyataan resmi.
"Nanti kami info bang kalau sudah laporan dengan pimpinan yah," singkatnya.
Ia dicap sebagai koruptor, anaknya dirundung, gagal menjadi PPPK, hingga sempat mencoba bunuh diri. Amrina merasa dikriminaslisasi.
"Imbasnya ke keluarga, anakku dibully di sekolah. Terus pandangan orang ke saya (sebagai penjahat). Ini saja sudah vonis bebas, orang sudah cap (sebagai koruptor), biar bagaimana (saya) sudah dipenjara 10 bulan," ucapnya kepada awak media di Makassar.
Staf Distributor Pupuk PT Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) ini dipenjara 10 bulan. Selama itu pula, ia harus berpisah dengan tiga anaknya. Anak paling kecil, masih minum susu saat itu.
"Anak saya kalau datang membesuk, mama kapanki pulang? Mama, na bilang temanku di sekolah, tidak ki na di pesantren, orang dipenjaraki. Korupsiki, kenapa na dikorupsi mama?," kata Amrina menirukan gaya bicara anaknya.
Karena kasus ini, Amrina juga gagal menjadi PPPK. Padahal ia sudah 20 tahun mengabdi sebagai honorer di Puskesmas Tamalatea, Jeneponto.
"Saya tidak bisa mengikuti tes PPPK waktu tahun 2024, karena saat itu saya di dalam penjara," ujarnya.
Amrina bahkan sempat ingin mengakhiri hidupnya di dalam penjara. Ia mencoba bunuh diri, akibat tekanan dan masalah yang dihadapinya.
"Saya coba bunuh diri dua kali di penjara. Saya benturkan kepalaku di tembok. Anakku kalau datang ke penjara kodong, bertanya terus kapan pulang," terangnya.
Amrina mengaku telah berulang kali mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Jeneponto, tapi selalu ditolak. Padahal ia belum lama ini menjalani operasi batu ginjal, punya anak kecil dan neneknya yang sakit-sakitan. Neneknya kemudian meninggal saat ia masih berada di dalam penjara.
"Saya mengajukan penangguhan penahanan 6 kali, tidak pernah diberikan. Anakku masih kecil, saya katanya ditakutkan kabur dan bikin ricuh," sebutnya.
Hingga pada akhirnya, Amrina divonis bebas. Tuduhan jaksa tidak terbukti. Ia pun menuntut keadilan.
Amrina menggugat Kejari Jeneponto bersama Kejati Sulsel. Gugatan dilayangkan sekaligus untuk mengembalikan nama baiknya usai ditahan dalam sel selama 10 bulan.
Gugatannya dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2025/PN Mks teregistrasi 27 November 2025. Adapun pokok gugatannya yakni mengganti kerugian materil Rp2 miliar dan rehabilitasi nama baik.
"Sidangnya sudah empat kali. Besok (Rabu) sidang kesimpulan, dan hari Kamis sudah sidang putusan," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, langkah hukum yang dilakukan Amrina adalah hak yang harus dihormati.
"Itu hak mantan tersangka atau terdakwa menuntut rehabilitasi," kata Soetarmi saat dimintai keterangannya oleh awak media pada Jumat (12/12/2025).
Menurut Soetarmi, salah satu hakim anggota pada tingkat kasasi memberikan dissenting opinion atas putusan bebas Amrina. Ia dianggap bersalah menyalahgunakan wewenang.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jeneponto, Abdillah Zikri Natsir belum bisa memberikan jawaban. Ia mengaku perlu melakukan koordinasi dengan pimpinan, sebelum memberikan pernyataan resmi.
"Nanti kami info bang kalau sudah laporan dengan pimpinan yah," singkatnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jeneponto masih terus berproses di Kejari Jeneponto.
Jum'at, 12 Jun 2026 11:30
News
Penebusan Pupuk Bersubsidi di Amali dan Cina Dipastikan Sesuai HET
Pemilik CV Semoga Raya, Modernasasi, mengatakan hasil penelusuran di lapangan tidak menemukan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Cina maupun Kecamatan Amali.
Kamis, 04 Jun 2026 10:42
News
Fadel Tauphan: KNPI Sulsel Fokus Satukan Dua Kubu Lewat Roadshow Daerah
Pengurus DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sulawesi Selatan periode 2026–2029 melanjutkan agenda roadshow ke sejumlah daerah.
Selasa, 07 Apr 2026 18:45
Sulsel
Spanduk Misterius Usut Korupsi Pupuk Subsidi Rp6 Miliar Terpasang di Kejari Jeneponto
Sebuah spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Rp6.000.000.000 #SV Anjas Puskud” terpasang di pagar Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Senin (6/4/2026) malam.
Senin, 06 Apr 2026 20:52
Sulsel
Tim Pengawasan Kejaksaan Turun Audit Kinerja di Jeneponto
Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMwas) bersama rombongan melaksanakan inspeksi umum atau agenda tahunan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Senin (9/2/2026).
Senin, 09 Feb 2026 11:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ada 12 Titik Demo di Makassar Hari Ini, Polda Sulsel Pastikan Keamanan Terkendali
2
Hanura Sulsel Kukuhkan 4 Ketua DPC Kabupaten/kota Termasuk Selayar
3
Viral Kembali Berjualan, Bangunan Pedagang di Jalan Sunu Dibongkar Lagi
4
OJK Edukasi Nelayan & UMKM, Dorong Ekonomi Pesisir Berkelanjutan
5
CBR Series Melesat Kencang, AHRT Raih Tiga Podium di ARRC Motegi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ada 12 Titik Demo di Makassar Hari Ini, Polda Sulsel Pastikan Keamanan Terkendali
2
Hanura Sulsel Kukuhkan 4 Ketua DPC Kabupaten/kota Termasuk Selayar
3
Viral Kembali Berjualan, Bangunan Pedagang di Jalan Sunu Dibongkar Lagi
4
OJK Edukasi Nelayan & UMKM, Dorong Ekonomi Pesisir Berkelanjutan
5
CBR Series Melesat Kencang, AHRT Raih Tiga Podium di ARRC Motegi