Cerita Amrina Merasa Dikriminalisasi: Dicap Koruptor, Anak Dibully, Gagal PPPK hingga Coba Bunuh Diri
Selasa, 16 Des 2025 17:56
Kolase foto Amrina Rachmi Warham usai vonis bebas dan saat ditetapkan tersangka oleh Kejari Jeneponto. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Ibu tiga anak di Jeneponto, Amrina Rachmi Warham menceritakan kisah sedihnya saat menjalani proses hukum yang menjeratnya dalam kasus mafia pupuk.
Ia dicap sebagai koruptor, anaknya dirundung, gagal menjadi PPPK, hingga sempat mencoba bunuh diri. Amrina merasa dikriminaslisasi.
"Imbasnya ke keluarga, anakku dibully di sekolah. Terus pandangan orang ke saya (sebagai penjahat). Ini saja sudah vonis bebas, orang sudah cap (sebagai koruptor), biar bagaimana (saya) sudah dipenjara 10 bulan," ucapnya kepada awak media di Makassar.
Staf Distributor Pupuk PT Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) ini dipenjara 10 bulan. Selama itu pula, ia harus berpisah dengan tiga anaknya. Anak paling kecil, masih minum susu saat itu.
"Anak saya kalau datang membesuk, mama kapanki pulang? Mama, na bilang temanku di sekolah, tidak ki na di pesantren, orang dipenjaraki. Korupsiki, kenapa na dikorupsi mama?," kata Amrina menirukan gaya bicara anaknya.
Karena kasus ini, Amrina juga gagal menjadi PPPK. Padahal ia sudah 20 tahun mengabdi sebagai honorer di Puskesmas Tamalatea, Jeneponto.
"Saya tidak bisa mengikuti tes PPPK waktu tahun 2024, karena saat itu saya di dalam penjara," ujarnya.
Amrina bahkan sempat ingin mengakhiri hidupnya di dalam penjara. Ia mencoba bunuh diri, akibat tekanan dan masalah yang dihadapinya.
"Saya coba bunuh diri dua kali di penjara. Saya benturkan kepalaku di tembok. Anakku kalau datang ke penjara kodong, bertanya terus kapan pulang," terangnya.
Amrina mengaku telah berulang kali mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Jeneponto, tapi selalu ditolak. Padahal ia belum lama ini menjalani operasi batu ginjal, punya anak kecil dan neneknya yang sakit-sakitan. Neneknya kemudian meninggal saat ia masih berada di dalam penjara.
"Saya mengajukan penangguhan penahanan 6 kali, tidak pernah diberikan. Anakku masih kecil, saya katanya ditakutkan kabur dan bikin ricuh," sebutnya.
Hingga pada akhirnya, Amrina divonis bebas. Tuduhan jaksa tidak terbukti. Ia pun menuntut keadilan.
Amrina menggugat Kejari Jeneponto bersama Kejati Sulsel. Gugatan dilayangkan sekaligus untuk mengembalikan nama baiknya usai ditahan dalam sel selama 10 bulan.
Gugatannya dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2025/PN Mks teregistrasi 27 November 2025. Adapun pokok gugatannya yakni mengganti kerugian materil Rp2 miliar dan rehabilitasi nama baik.
"Sidangnya sudah empat kali. Besok (Rabu) sidang kesimpulan, dan hari Kamis sudah sidang putusan," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, langkah hukum yang dilakukan Amrina adalah hak yang harus dihormati.
"Itu hak mantan tersangka atau terdakwa menuntut rehabilitasi," kata Soetarmi saat dimintai keterangannya oleh awak media pada Jumat (12/12/2025).
Menurut Soetarmi, salah satu hakim anggota pada tingkat kasasi memberikan dissenting opinion atas putusan bebas Amrina. Ia dianggap bersalah menyalahgunakan wewenang.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jeneponto, Abdillah Zikri Natsir belum bisa memberikan jawaban. Ia mengaku perlu melakukan koordinasi dengan pimpinan, sebelum memberikan pernyataan resmi.
"Nanti kami info bang kalau sudah laporan dengan pimpinan yah," singkatnya.
Ia dicap sebagai koruptor, anaknya dirundung, gagal menjadi PPPK, hingga sempat mencoba bunuh diri. Amrina merasa dikriminaslisasi.
"Imbasnya ke keluarga, anakku dibully di sekolah. Terus pandangan orang ke saya (sebagai penjahat). Ini saja sudah vonis bebas, orang sudah cap (sebagai koruptor), biar bagaimana (saya) sudah dipenjara 10 bulan," ucapnya kepada awak media di Makassar.
Staf Distributor Pupuk PT Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) ini dipenjara 10 bulan. Selama itu pula, ia harus berpisah dengan tiga anaknya. Anak paling kecil, masih minum susu saat itu.
"Anak saya kalau datang membesuk, mama kapanki pulang? Mama, na bilang temanku di sekolah, tidak ki na di pesantren, orang dipenjaraki. Korupsiki, kenapa na dikorupsi mama?," kata Amrina menirukan gaya bicara anaknya.
Karena kasus ini, Amrina juga gagal menjadi PPPK. Padahal ia sudah 20 tahun mengabdi sebagai honorer di Puskesmas Tamalatea, Jeneponto.
"Saya tidak bisa mengikuti tes PPPK waktu tahun 2024, karena saat itu saya di dalam penjara," ujarnya.
Amrina bahkan sempat ingin mengakhiri hidupnya di dalam penjara. Ia mencoba bunuh diri, akibat tekanan dan masalah yang dihadapinya.
"Saya coba bunuh diri dua kali di penjara. Saya benturkan kepalaku di tembok. Anakku kalau datang ke penjara kodong, bertanya terus kapan pulang," terangnya.
Amrina mengaku telah berulang kali mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Jeneponto, tapi selalu ditolak. Padahal ia belum lama ini menjalani operasi batu ginjal, punya anak kecil dan neneknya yang sakit-sakitan. Neneknya kemudian meninggal saat ia masih berada di dalam penjara.
"Saya mengajukan penangguhan penahanan 6 kali, tidak pernah diberikan. Anakku masih kecil, saya katanya ditakutkan kabur dan bikin ricuh," sebutnya.
Hingga pada akhirnya, Amrina divonis bebas. Tuduhan jaksa tidak terbukti. Ia pun menuntut keadilan.
Amrina menggugat Kejari Jeneponto bersama Kejati Sulsel. Gugatan dilayangkan sekaligus untuk mengembalikan nama baiknya usai ditahan dalam sel selama 10 bulan.
Gugatannya dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2025/PN Mks teregistrasi 27 November 2025. Adapun pokok gugatannya yakni mengganti kerugian materil Rp2 miliar dan rehabilitasi nama baik.
"Sidangnya sudah empat kali. Besok (Rabu) sidang kesimpulan, dan hari Kamis sudah sidang putusan," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, langkah hukum yang dilakukan Amrina adalah hak yang harus dihormati.
"Itu hak mantan tersangka atau terdakwa menuntut rehabilitasi," kata Soetarmi saat dimintai keterangannya oleh awak media pada Jumat (12/12/2025).
Menurut Soetarmi, salah satu hakim anggota pada tingkat kasasi memberikan dissenting opinion atas putusan bebas Amrina. Ia dianggap bersalah menyalahgunakan wewenang.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jeneponto, Abdillah Zikri Natsir belum bisa memberikan jawaban. Ia mengaku perlu melakukan koordinasi dengan pimpinan, sebelum memberikan pernyataan resmi.
"Nanti kami info bang kalau sudah laporan dengan pimpinan yah," singkatnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Ibu Tiga Anak di Jeneponto yang Dikriminalisasi, Dipenjara, Tapi Tidak Terbukti Mencari Keadilan
Amrina adalah staf distributor PT Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) yang merupakan mantan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pupuk subsidi untuk petani di Jeneponto. Usai divonis bebas, ia pun mencari keadilan.
Sabtu, 13 Des 2025 17:22
Sulsel
Berjalan 2 Tahun, Perkara Penggelapan Mobil Desa Baltar Akhirnya Lengkap
Kasus dugaan penggelapan mobil operasional Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), memasuki babak baru.
Selasa, 30 Sep 2025 17:26
Sulsel
7 Bulan Berlalu, Tersangka Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Ditahan
Setelah 7 bulan berlalu, kasus kecelakaan lalu lintas yang di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulsel akhirnya dilimpahkan ke Kejari Jeneponto.
Selasa, 30 Sep 2025 10:13
Sulsel
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Masuk Nominasi Jaksa Penegak Keadilan Restoratif
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Kasmawati Saleh berhasil masuk nominasi Jaksa Penegak Keadilan Restoratif dari Adhyaksa Award Tahun 2025.
Rabu, 24 Sep 2025 11:07
Sulsel
Penguatan SDM, Bawaslu Sulsel Minta Jajaran Tingkatkan Kapasitas di Masa Non-Tahapan
Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDM) Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh mendorong jajaran pengawas Pemilu di daerah untuk meningkatkan kapasitas. Khususnya pada saat ini, yang sedang tidak ada tahapan.
Minggu, 24 Agu 2025 20:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Capaian CKG di Pangkep 85 Persen, Wamenkes Beri Bantuan Senilai Rp44,9 Miliar
2
Cerita Amrina Merasa Dikriminalisasi: Dicap Koruptor, Anak Dibully, Gagal PPPK hingga Coba Bunuh Diri
3
Bupati Andi Rosman Dorong TMI Wajo jadi Jembatan Petani-Pemerintah
4
Pemkot Makassar dan Bank Mandiri Bahas Penataan Kawasan Karebosi Jadi Livin Land
5
DLH Makassar Pilih Motor Listrik Tyranno sebagai Randis, Langsung Borong 38 Unit
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Capaian CKG di Pangkep 85 Persen, Wamenkes Beri Bantuan Senilai Rp44,9 Miliar
2
Cerita Amrina Merasa Dikriminalisasi: Dicap Koruptor, Anak Dibully, Gagal PPPK hingga Coba Bunuh Diri
3
Bupati Andi Rosman Dorong TMI Wajo jadi Jembatan Petani-Pemerintah
4
Pemkot Makassar dan Bank Mandiri Bahas Penataan Kawasan Karebosi Jadi Livin Land
5
DLH Makassar Pilih Motor Listrik Tyranno sebagai Randis, Langsung Borong 38 Unit