Dari Rp5 Miliar Turun Rp1 M, Kuasa Hukum Annar Bongkar Dugaan Permainan Oknum Jaksa

Kamis, 28 Agu 2025 21:40
Dari Rp5 Miliar Turun Rp1 M, Kuasa Hukum Annar Bongkar Dugaan Permainan Oknum Jaksa
Kuasa hukum terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding, Sulthani (kanan) saat memberikan keterangan media di Makassar, Kamis (28/8/2025). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kuasa hukum terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding, Sulthani menduga ada oknum jaksa yang mencoba memanfaatkan perkara ini dengan meminta uang Rp5 miliar kepada kliennya.

Dugaan itu diungkapkan Annar dalam pledoi pribadi pada sidang tuntutan perkara uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa pada Rabu (27/08/2025).

Sulthani mengatakan, kliennya memang diminta uang Rp5 miliar oleh seseorang berinisial I yang diduga orang suruhan oknum jaksa. Permintaan uang untuk meringankan tuntutan jaksa.

"Terakhir itu, memang ada permintaan dari orang yang disuruh itu [minta uang], inisialnya I, sesuai yang dibacakan Pak Annar. Mengaku bahwa harus siapkan uang Rp5 miliar untuk tuntutan bebas, kalau tidak tuntutan maksimal," kata Sulthani saat ditemui di Makassar, Kamis (28/8/2025).

Menurut Sulthani, keluarga Annar sempat diminta untuk menanggapi permintaan duit tersebut, namun awalnya tidak digubris.

Kata Sulthani, Istri Annar bernama Maryam lantas mengklarifikasi permintaan duit tersebut ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

“Saat itu tidak digubris, nanti digubris setelah keluarga klien kami ke kantor Kejaksaan Gowa. Dan keluarga klien kami siap mengklarifikasi semua ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain Rp5 miliar, sempat ada permintaan dari angka tersebut menjadi Rp1 miliar untuk tuntutan lebih ringan.

“Terakhir itu, permintaan satu miliar untuk tuntutan yang lebih ringan. Lain lagi yang sampaikan [permintaan uang] bukan I," tutur Sulthani.

Meski begitu, pihaknya tidak mengetahui lebih jauh soal sumber permintaan tersebut.

“Kemudian, kalau sumber yang Rp1 miliar itu kita tidak tahu, wallahu a’lam. Keluarga klien kami ketemu di sana, di Kejari untuk mengklarifikasi,” imbuh Sulthani, seraya menyebut pledoi Annar adalah insiatif pribadi kliennya.

Sulthani menegaskan, Annar memilih tidak menanggapi permintaan itu karena mengingat pesan awal ketua majelis hakim PN Sungguminasa.

"Jangan pernah coba-coba melayani permintaan siapapun dalam urusan perkara ini dan untuk apapun. Maka klien kami tidak menggubris. Sehingga ini yang terjadi kemarin, ternyata tuntutan 8 tahun," jelasnya.

Sulthani berharap momentum Hari Kejaksaan dapat menjadi ajang evaluasi. “Tentu harapan kita, ini momentum Hari Kejaksaan. Kita ingin melihat, kita ingin merasakan institusi kejaksaan itu benar-benar institusi sesuai harapan kita, yang menegakkan hukum, bebas dari anasir-anasir yang diduga oknum mafia,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Gowa, St Nurdaliah Sahar menampik ada oknum jaksa atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta duit Rp5 miliar kepada Annar. Ia membantah tuduhan yang disampaikan Annar.

"Itu semua tidak benar. Kami tidak pernah meminta apapun ke terdakwa Annar," kata Nurdaliah kepada Sindo Makassar.

Nurdaliah Sahar juga juga menegaskan, pihaknya juga tidak pernah bertemu dengan keluarga Annar termasuk istrinya selama proses kasus ini.

"Iya, kami tidak pernah bertemu dengan siapapun termasuk isterinya," tandas Nurdaliah.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru