Sidang Perdana, JPU Ungkap Keterlibatan ASS dalam Kasus Uang Palsu
Kamis, 22 Mei 2025 10:53
Pengadilan Negeri Gowa menggelar sidang perdana terdakwa kasus uang rupiah palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (63), Rabu (21/5/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pengadilan Negeri Gowa menggelar sidang perdana terdakwa kasus uang rupiah palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (63), Rabu (21/5/2025) kemarin. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa membacakan dakwaan.
JPU Kejari Gowa menjelaskan awal mula keterlibatan Annar Salahuddin Sampetoding dalam perkara uang rupiah palsu. Awalnya Annar menyuruh saksi Muhammad Syahruna untuk mempelajari pembuatan uang pada tahun 2022-2023.
Selanjutnya, terdakwa Annar secara bertahap memberikan uang dengan cara mentransfer ke rekening saksi Syahruna untuk membeli alat dan bahan pembuatan uang palsu tersebut. Uang yang diberikan total Rp287 juta. Setelah membeli alat dan bahan, Syahruna membawa ke rumah Annar di Jalan Sunu 3, Kota Makassar.
Pada Februari 2024, Syahruna mencoba alat yang dibeli untuk mencetak poster Annar yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Selanjutnya pada Juli 2024, Syahruna mulai mencetak uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu.
Hanya saja uang hasil cetakan tersebut belum sempurna. Oleh terdakwa Annar, saksi Syahruna diminta menghentikan pencetakan uang palsu dan memusnahkan alat dan bahan pembuatan uang rupiah palsu.
“Sebelum alat itu dimusnahkan, saksi Andi Ibrahim mengunjungi Annar pada Mei 2024. Andi Ibrahim bermaksud mencari donatur untuk dirinya yang akan maju mencalonkan diri sebagai Bupati Barru,” jelas JPU Kejari Gowa.
Terdakwa Annar lalu mempertemukan Andi Ibrahim dengan Syahruna untuk membicarakan produksi uang palsu. Setelah itu pembuatan uang palsu dipindahkan dari rumah Annar ke Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan JPU pada Kejari Gowa mendakwa Annar Salahuddin Sampetoding melanggar Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan primair). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Sementara pada dakwaan subsidair, Annar dikenakan Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU juga mendakwa Annar dengan Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan lebih subsidair).
“Sidang berikutnya diagendakan pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa,” kata Soetarmi.
JPU Kejari Gowa menjelaskan awal mula keterlibatan Annar Salahuddin Sampetoding dalam perkara uang rupiah palsu. Awalnya Annar menyuruh saksi Muhammad Syahruna untuk mempelajari pembuatan uang pada tahun 2022-2023.
Selanjutnya, terdakwa Annar secara bertahap memberikan uang dengan cara mentransfer ke rekening saksi Syahruna untuk membeli alat dan bahan pembuatan uang palsu tersebut. Uang yang diberikan total Rp287 juta. Setelah membeli alat dan bahan, Syahruna membawa ke rumah Annar di Jalan Sunu 3, Kota Makassar.
Pada Februari 2024, Syahruna mencoba alat yang dibeli untuk mencetak poster Annar yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Selanjutnya pada Juli 2024, Syahruna mulai mencetak uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu.
Hanya saja uang hasil cetakan tersebut belum sempurna. Oleh terdakwa Annar, saksi Syahruna diminta menghentikan pencetakan uang palsu dan memusnahkan alat dan bahan pembuatan uang rupiah palsu.
“Sebelum alat itu dimusnahkan, saksi Andi Ibrahim mengunjungi Annar pada Mei 2024. Andi Ibrahim bermaksud mencari donatur untuk dirinya yang akan maju mencalonkan diri sebagai Bupati Barru,” jelas JPU Kejari Gowa.
Terdakwa Annar lalu mempertemukan Andi Ibrahim dengan Syahruna untuk membicarakan produksi uang palsu. Setelah itu pembuatan uang palsu dipindahkan dari rumah Annar ke Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan JPU pada Kejari Gowa mendakwa Annar Salahuddin Sampetoding melanggar Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan primair). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Sementara pada dakwaan subsidair, Annar dikenakan Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU juga mendakwa Annar dengan Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan lebih subsidair).
“Sidang berikutnya diagendakan pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa,” kata Soetarmi.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Bersama Kejaksaan, Pemkot Teken MoU Terapkan Pidana Kerja Sosial Berkeadilan
Suasana Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, menjadi saksi lahirnya komitmen besar pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sulsel dalam memperkuat penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan, pada Kamis (20/11/2025),
Kamis, 20 Nov 2025 23:22
News
PLN Jalin Kolaborasi Hukum dengan Kejati untuk Pembangunan Listrik Sulsel
PLN UIP Sulawesi melakukan audiensi dengan Kejati Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Sabtu, 15 Nov 2025 10:00
Sulsel
Sentra Gakkumdu Sulsel Masuk Penilaian 4 Kategori Gakkumdu Award Tahun 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel beserta rombongan komisioner dan Sekretariat. Audiensi ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (11/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 12:31
News
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sulsel
Dalam rangka memperkuat tata kelola dan memastikan kelancaran operasional di wilayah Sulawesi, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melakukan audiensi dengan Kejati Sulsel.
Kamis, 06 Nov 2025 17:11
Sulsel
Pimpinan DPRD Provinsi Jalin Silaturahmi dengan Kejati Sulsel
Pimpinan DPRD Provinsi melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Senin (20/10/2025).
Senin, 20 Okt 2025 19:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dugaan Plagiasi Poster, Tim PKM-K Maglor UGM dan Universitas Telkom Tempuh Jalur Damai
2
Tim Relawan Mahtan Bantu Korban Bencana di Sumatera Utara
3
FK UMI Gelar Baksos Akbar 2025 di Kendari dan Konawe
4
Telkomsel Kebut Pemulihan Jaringan dan Salurkan Bantuan di Sumatera
5
Pertamina Unjuk Kesiapsiagaan lewat Simulasi Darurat di FT Luwuk
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dugaan Plagiasi Poster, Tim PKM-K Maglor UGM dan Universitas Telkom Tempuh Jalur Damai
2
Tim Relawan Mahtan Bantu Korban Bencana di Sumatera Utara
3
FK UMI Gelar Baksos Akbar 2025 di Kendari dan Konawe
4
Telkomsel Kebut Pemulihan Jaringan dan Salurkan Bantuan di Sumatera
5
Pertamina Unjuk Kesiapsiagaan lewat Simulasi Darurat di FT Luwuk