Sidang Perdana, JPU Ungkap Keterlibatan ASS dalam Kasus Uang Palsu

Kamis, 22 Mei 2025 10:53
Sidang Perdana, JPU Ungkap Keterlibatan ASS dalam Kasus Uang Palsu
Pengadilan Negeri Gowa menggelar sidang perdana terdakwa kasus uang rupiah palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (63), Rabu (21/5/2025). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Pengadilan Negeri Gowa menggelar sidang perdana terdakwa kasus uang rupiah palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (63), Rabu (21/5/2025) kemarin. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa membacakan dakwaan.

JPU Kejari Gowa menjelaskan awal mula keterlibatan Annar Salahuddin Sampetoding dalam perkara uang rupiah palsu. Awalnya Annar menyuruh saksi Muhammad Syahruna untuk mempelajari pembuatan uang pada tahun 2022-2023.

Selanjutnya, terdakwa Annar secara bertahap memberikan uang dengan cara mentransfer ke rekening saksi Syahruna untuk membeli alat dan bahan pembuatan uang palsu tersebut. Uang yang diberikan total Rp287 juta. Setelah membeli alat dan bahan, Syahruna membawa ke rumah Annar di Jalan Sunu 3, Kota Makassar.

Pada Februari 2024, Syahruna mencoba alat yang dibeli untuk mencetak poster Annar yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Selanjutnya pada Juli 2024, Syahruna mulai mencetak uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu.

Hanya saja uang hasil cetakan tersebut belum sempurna. Oleh terdakwa Annar, saksi Syahruna diminta menghentikan pencetakan uang palsu dan memusnahkan alat dan bahan pembuatan uang rupiah palsu.

“Sebelum alat itu dimusnahkan, saksi Andi Ibrahim mengunjungi Annar pada Mei 2024. Andi Ibrahim bermaksud mencari donatur untuk dirinya yang akan maju mencalonkan diri sebagai Bupati Barru,” jelas JPU Kejari Gowa.

Terdakwa Annar lalu mempertemukan Andi Ibrahim dengan Syahruna untuk membicarakan produksi uang palsu. Setelah itu pembuatan uang palsu dipindahkan dari rumah Annar ke Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan JPU pada Kejari Gowa mendakwa Annar Salahuddin Sampetoding melanggar Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan primair). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Sementara pada dakwaan subsidair, Annar dikenakan Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU juga mendakwa Annar dengan Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan lebih subsidair).

“Sidang berikutnya diagendakan pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa,” kata Soetarmi.
(GUS)
Berita Terkait
Penuhi Undangan APH, Danny Pomanto Hadiri Panggilan Kejati Sulsel
Makassar City
Penuhi Undangan APH, Danny Pomanto Hadiri Panggilan Kejati Sulsel
Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto (DP) menghadiri panggilan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Selasa (10/06/2025).
Selasa, 10 Jun 2025 14:07
Suami Fenny Frans Divonis 1,6  Tahun  Penjara dan Denda Rp1 Miliar
News
Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila
Selasa, 03 Jun 2025 18:00
Kejati Sulsel Segera Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Dugaan Korupsi di BP2P
News
Kejati Sulsel Segera Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Dugaan Korupsi di BP2P
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas laporan dugaan kasus korupsi di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III, yang dilaporkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman
Selasa, 27 Mei 2025 19:44
Satker Mulai Usul Jumlah Personel TNI untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan
News
Satker Mulai Usul Jumlah Personel TNI untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan
Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mulai mengusulkan jumlah kebutuhan personel TNI, yang akan melakukan pengamanan di setiap kantor Kejaksaan.
Selasa, 27 Mei 2025 17:53
Dugaan Korupsi di BP2P Sulawesi III Dilaporkan ke Kejati Sulsel
News
Dugaan Korupsi di BP2P Sulawesi III Dilaporkan ke Kejati Sulsel
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman melaporkan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III.
Selasa, 27 Mei 2025 16:35
Berita Terbaru