Sidang Perdana, JPU Ungkap Keterlibatan ASS dalam Kasus Uang Palsu
Kamis, 22 Mei 2025 10:53

Pengadilan Negeri Gowa menggelar sidang perdana terdakwa kasus uang rupiah palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (63), Rabu (21/5/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pengadilan Negeri Gowa menggelar sidang perdana terdakwa kasus uang rupiah palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (63), Rabu (21/5/2025) kemarin. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa membacakan dakwaan.
JPU Kejari Gowa menjelaskan awal mula keterlibatan Annar Salahuddin Sampetoding dalam perkara uang rupiah palsu. Awalnya Annar menyuruh saksi Muhammad Syahruna untuk mempelajari pembuatan uang pada tahun 2022-2023.
Selanjutnya, terdakwa Annar secara bertahap memberikan uang dengan cara mentransfer ke rekening saksi Syahruna untuk membeli alat dan bahan pembuatan uang palsu tersebut. Uang yang diberikan total Rp287 juta. Setelah membeli alat dan bahan, Syahruna membawa ke rumah Annar di Jalan Sunu 3, Kota Makassar.
Pada Februari 2024, Syahruna mencoba alat yang dibeli untuk mencetak poster Annar yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Selanjutnya pada Juli 2024, Syahruna mulai mencetak uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu.
Hanya saja uang hasil cetakan tersebut belum sempurna. Oleh terdakwa Annar, saksi Syahruna diminta menghentikan pencetakan uang palsu dan memusnahkan alat dan bahan pembuatan uang rupiah palsu.
“Sebelum alat itu dimusnahkan, saksi Andi Ibrahim mengunjungi Annar pada Mei 2024. Andi Ibrahim bermaksud mencari donatur untuk dirinya yang akan maju mencalonkan diri sebagai Bupati Barru,” jelas JPU Kejari Gowa.
Terdakwa Annar lalu mempertemukan Andi Ibrahim dengan Syahruna untuk membicarakan produksi uang palsu. Setelah itu pembuatan uang palsu dipindahkan dari rumah Annar ke Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan JPU pada Kejari Gowa mendakwa Annar Salahuddin Sampetoding melanggar Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan primair). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Sementara pada dakwaan subsidair, Annar dikenakan Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU juga mendakwa Annar dengan Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan lebih subsidair).
“Sidang berikutnya diagendakan pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa,” kata Soetarmi.
JPU Kejari Gowa menjelaskan awal mula keterlibatan Annar Salahuddin Sampetoding dalam perkara uang rupiah palsu. Awalnya Annar menyuruh saksi Muhammad Syahruna untuk mempelajari pembuatan uang pada tahun 2022-2023.
Selanjutnya, terdakwa Annar secara bertahap memberikan uang dengan cara mentransfer ke rekening saksi Syahruna untuk membeli alat dan bahan pembuatan uang palsu tersebut. Uang yang diberikan total Rp287 juta. Setelah membeli alat dan bahan, Syahruna membawa ke rumah Annar di Jalan Sunu 3, Kota Makassar.
Pada Februari 2024, Syahruna mencoba alat yang dibeli untuk mencetak poster Annar yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Selanjutnya pada Juli 2024, Syahruna mulai mencetak uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu.
Hanya saja uang hasil cetakan tersebut belum sempurna. Oleh terdakwa Annar, saksi Syahruna diminta menghentikan pencetakan uang palsu dan memusnahkan alat dan bahan pembuatan uang rupiah palsu.
“Sebelum alat itu dimusnahkan, saksi Andi Ibrahim mengunjungi Annar pada Mei 2024. Andi Ibrahim bermaksud mencari donatur untuk dirinya yang akan maju mencalonkan diri sebagai Bupati Barru,” jelas JPU Kejari Gowa.
Terdakwa Annar lalu mempertemukan Andi Ibrahim dengan Syahruna untuk membicarakan produksi uang palsu. Setelah itu pembuatan uang palsu dipindahkan dari rumah Annar ke Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan JPU pada Kejari Gowa mendakwa Annar Salahuddin Sampetoding melanggar Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan primair). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Sementara pada dakwaan subsidair, Annar dikenakan Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU juga mendakwa Annar dengan Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan lebih subsidair).
“Sidang berikutnya diagendakan pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa,” kata Soetarmi.
(GUS)
Berita Terkait

Makassar City
BI Sulsel Musnahkan 23 Ribu Lembar Uang Palsu, Temuan 7 Tahun Terakhir
Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama anggota Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel memusnahkan 23.185 lembar uang palsu
Senin, 06 Okt 2025 18:40

Sports
Bos Uang Palsu Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Ajukan Banding
Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, telah membacakan putusan terhadap terdakwa kasus uang rupiah palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, pada Rabu (1/10/2025).
Rabu, 01 Okt 2025 20:39

News
Pria di Sulsel Curi Tabung Gas, Dihukum Kejaksaan Bersihkan Kantor Lurah
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memberikan sanksi sosial kepada terdakwa kasus pencurian sebuah tabung gas yang terjadi di wilayah Kabupaten Bone. Terdakwa dihukum membersihkan kantor lurah selama sebulan.
Rabu, 01 Okt 2025 16:40

News
Eks Mantri Bank BUMN di Bulukumba Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp3 M Lebih
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial HA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu Bank BUMN
Selasa, 02 Sep 2025 21:12

Sulsel
Dari Rp5 Miliar Turun Rp1 M, Kuasa Hukum Annar Bongkar Dugaan Permainan Oknum Jaksa
Kuasa hukum terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding, Sulthani menduga ada oknum jaksa yang mencoba memanfaatkan perkara ini dengan meminta uang Rp5 miliar kepada kliennya.
Kamis, 28 Agu 2025 21:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

37 Jemaah Umrah Asal Sulawesi Disebut Terlantar di Jeddah, Jadwal Kepulangan Belum Pasti
2

Warga Monro Monro Jeneponto Keluhkan Air PDAM yang Keruh
3

Legislator Zulhajar Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Perumahan Dewi Karmila Sari
4

Chaidir Syam Resmikan SPPG ke-28 di Maros, Dominan Layani PAUD dan TK
5

Angkasa Pura Indonesia Tanam 600 Pohon di Area Bandara Sultan Hasanuddin
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

37 Jemaah Umrah Asal Sulawesi Disebut Terlantar di Jeddah, Jadwal Kepulangan Belum Pasti
2

Warga Monro Monro Jeneponto Keluhkan Air PDAM yang Keruh
3

Legislator Zulhajar Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Perumahan Dewi Karmila Sari
4

Chaidir Syam Resmikan SPPG ke-28 di Maros, Dominan Layani PAUD dan TK
5

Angkasa Pura Indonesia Tanam 600 Pohon di Area Bandara Sultan Hasanuddin