Sidang Perdana, JPU Ungkap Keterlibatan ASS dalam Kasus Uang Palsu
Kamis, 22 Mei 2025 10:53
Pengadilan Negeri Gowa menggelar sidang perdana terdakwa kasus uang rupiah palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (63), Rabu (21/5/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pengadilan Negeri Gowa menggelar sidang perdana terdakwa kasus uang rupiah palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (63), Rabu (21/5/2025) kemarin. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa membacakan dakwaan.
JPU Kejari Gowa menjelaskan awal mula keterlibatan Annar Salahuddin Sampetoding dalam perkara uang rupiah palsu. Awalnya Annar menyuruh saksi Muhammad Syahruna untuk mempelajari pembuatan uang pada tahun 2022-2023.
Selanjutnya, terdakwa Annar secara bertahap memberikan uang dengan cara mentransfer ke rekening saksi Syahruna untuk membeli alat dan bahan pembuatan uang palsu tersebut. Uang yang diberikan total Rp287 juta. Setelah membeli alat dan bahan, Syahruna membawa ke rumah Annar di Jalan Sunu 3, Kota Makassar.
Pada Februari 2024, Syahruna mencoba alat yang dibeli untuk mencetak poster Annar yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Selanjutnya pada Juli 2024, Syahruna mulai mencetak uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu.
Hanya saja uang hasil cetakan tersebut belum sempurna. Oleh terdakwa Annar, saksi Syahruna diminta menghentikan pencetakan uang palsu dan memusnahkan alat dan bahan pembuatan uang rupiah palsu.
“Sebelum alat itu dimusnahkan, saksi Andi Ibrahim mengunjungi Annar pada Mei 2024. Andi Ibrahim bermaksud mencari donatur untuk dirinya yang akan maju mencalonkan diri sebagai Bupati Barru,” jelas JPU Kejari Gowa.
Terdakwa Annar lalu mempertemukan Andi Ibrahim dengan Syahruna untuk membicarakan produksi uang palsu. Setelah itu pembuatan uang palsu dipindahkan dari rumah Annar ke Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan JPU pada Kejari Gowa mendakwa Annar Salahuddin Sampetoding melanggar Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan primair). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Sementara pada dakwaan subsidair, Annar dikenakan Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU juga mendakwa Annar dengan Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan lebih subsidair).
“Sidang berikutnya diagendakan pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa,” kata Soetarmi.
JPU Kejari Gowa menjelaskan awal mula keterlibatan Annar Salahuddin Sampetoding dalam perkara uang rupiah palsu. Awalnya Annar menyuruh saksi Muhammad Syahruna untuk mempelajari pembuatan uang pada tahun 2022-2023.
Selanjutnya, terdakwa Annar secara bertahap memberikan uang dengan cara mentransfer ke rekening saksi Syahruna untuk membeli alat dan bahan pembuatan uang palsu tersebut. Uang yang diberikan total Rp287 juta. Setelah membeli alat dan bahan, Syahruna membawa ke rumah Annar di Jalan Sunu 3, Kota Makassar.
Pada Februari 2024, Syahruna mencoba alat yang dibeli untuk mencetak poster Annar yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Selanjutnya pada Juli 2024, Syahruna mulai mencetak uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu.
Hanya saja uang hasil cetakan tersebut belum sempurna. Oleh terdakwa Annar, saksi Syahruna diminta menghentikan pencetakan uang palsu dan memusnahkan alat dan bahan pembuatan uang rupiah palsu.
“Sebelum alat itu dimusnahkan, saksi Andi Ibrahim mengunjungi Annar pada Mei 2024. Andi Ibrahim bermaksud mencari donatur untuk dirinya yang akan maju mencalonkan diri sebagai Bupati Barru,” jelas JPU Kejari Gowa.
Terdakwa Annar lalu mempertemukan Andi Ibrahim dengan Syahruna untuk membicarakan produksi uang palsu. Setelah itu pembuatan uang palsu dipindahkan dari rumah Annar ke Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan JPU pada Kejari Gowa mendakwa Annar Salahuddin Sampetoding melanggar Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan primair). Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Sementara pada dakwaan subsidair, Annar dikenakan Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU juga mendakwa Annar dengan Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan lebih subsidair).
“Sidang berikutnya diagendakan pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa,” kata Soetarmi.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Sulsel
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Syaharuddin Alrif ikut angkat bicara terkait isu dugaan korupsi bibit nanas yang sedang dikerjakan Kejati Sulsel.
Sabtu, 18 Apr 2026 20:54
Sulsel
Kejati Sulsel Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Nanas Rp60 Miliar, Bupati Barru Diperiksa
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari terkait kasus korupsi pengadaan bibit nanas.
Jum'at, 17 Apr 2026 22:02
News
Sengketa Bandara dan Lahan Sudiang, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp565,5 M
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil memenangkan dua perkara perdata strategis.
Rabu, 15 Apr 2026 20:20
News
Kejati Ingatkan BK DPRD Jeneponto Batas Gratifikasi dan Reward dari Swasta
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan kerja konsultasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (10/4/2026).
Sabtu, 11 Apr 2026 15:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dari Semangat Kartini, Perempuan Gowa Diajak Lebih Berani Memimpin
2
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai Bahagia Hari Jadi ke-163 Jeneponto
3
Sebanyak 15.804 Jemaah Haji Makassar Nikmati Layanan Makkah Route
4
Dirut RSUP Wahidin dr. Annas Ahmad Bongkar Tantangan Besar Penyakit Jantung di RI
5
Ramaikan Bursa Calon Ketua, Usman Marham jadi Figur Kunci di Tengah Kebuntuan Musda Golkar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dari Semangat Kartini, Perempuan Gowa Diajak Lebih Berani Memimpin
2
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai Bahagia Hari Jadi ke-163 Jeneponto
3
Sebanyak 15.804 Jemaah Haji Makassar Nikmati Layanan Makkah Route
4
Dirut RSUP Wahidin dr. Annas Ahmad Bongkar Tantangan Besar Penyakit Jantung di RI
5
Ramaikan Bursa Calon Ketua, Usman Marham jadi Figur Kunci di Tengah Kebuntuan Musda Golkar