Terdakwa Bos Sindikat Uang Palsu Mengaku Dimintai Rp5 Miliar Oleh Oknum Jaksa
Rabu, 27 Agu 2025 20:00

Terdakwa Bos sindikat peredaran uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding saat dipersilahkan Majelis Hakim membacakan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara di PN Gowa.
MAKASSAR - Terdakwa Bos sindikat peredaran uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), mengaku dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh oknum jaksa agar dituntut bebas.
Hal itu diungkapkan Annar saat dipersilahkan Majelis Hakim membacakan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Rabu (27/8/2025).
Annar menyebut telah mengetahui jauh hari bahwa dirinya bakal dituntut delapan tahun. Ia bahkan menuding telah menjadi korban kriminalisasi sejak Juli 2025. “Sejak bulan Juli saya mengalami pemerasan dan kriminalisasi, diduga dari pihak penuntut umum,” ungkap Annar.
Menurut Annar, oknum penuntut umum tidak mendekatinya langsung, melainkan melalui seorang penghubung. Sosok ini disebut mendatangi Annar di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Kata Annar, dalam pertemuan itu ia diminta menyerahkan uang Rp5 miliar. Sebagai imbalannya, dirinya dijanjikan akan dituntut bebas demi hukum. “Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ucap Annar di hadapan hakim.
Tak hanya itu, Annar mengungkap alasan yang dipakai untuk menekan dirinya. Disebutkan, pihak kejaksaan menyimpan bukti berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang dikaitkan dengan dirinya.
“Kalau saya punya (SBN) Rp700 triliun, saya tidak calon gubernur, tapi maju Presiden, Yang Mulia. Ini rekayasa semua,” bebernya.
Annar mengaku tidak bisa menghadapi langsung permintaan tersebut lantaran sibuk mempersiapkan pernikahan putrinya pada awal Agustus 2025. Alhasil, istrinya yang harus menghadapi para penghubung.
Ia menyebut setidaknya ada empat orang penghubung yang menemui istrinya. Dalam pertemuan itu, istrinya menolak mentah-mentah permintaan uang Rp5 miliar tersebut.
Namun, para penghubung disebut tidak menyerah begitu saja. Mereka menurunkan jumlah permintaan menjadi Rp1 miliar, dengan janji tuntutan hanya satu tahun penjara.
"Jika tawaran itu tetap ditolak, ancamannya jauh lebih berat. Tuntutan bisa dinaikkan menjadi delapan tahun penjara, lengkap dengan subsider satu tahun kurungan," ucapnya.
Hal itu diungkapkan Annar saat dipersilahkan Majelis Hakim membacakan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Rabu (27/8/2025).
Annar menyebut telah mengetahui jauh hari bahwa dirinya bakal dituntut delapan tahun. Ia bahkan menuding telah menjadi korban kriminalisasi sejak Juli 2025. “Sejak bulan Juli saya mengalami pemerasan dan kriminalisasi, diduga dari pihak penuntut umum,” ungkap Annar.
Menurut Annar, oknum penuntut umum tidak mendekatinya langsung, melainkan melalui seorang penghubung. Sosok ini disebut mendatangi Annar di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Kata Annar, dalam pertemuan itu ia diminta menyerahkan uang Rp5 miliar. Sebagai imbalannya, dirinya dijanjikan akan dituntut bebas demi hukum. “Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ucap Annar di hadapan hakim.
Tak hanya itu, Annar mengungkap alasan yang dipakai untuk menekan dirinya. Disebutkan, pihak kejaksaan menyimpan bukti berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang dikaitkan dengan dirinya.
“Kalau saya punya (SBN) Rp700 triliun, saya tidak calon gubernur, tapi maju Presiden, Yang Mulia. Ini rekayasa semua,” bebernya.
Annar mengaku tidak bisa menghadapi langsung permintaan tersebut lantaran sibuk mempersiapkan pernikahan putrinya pada awal Agustus 2025. Alhasil, istrinya yang harus menghadapi para penghubung.
Ia menyebut setidaknya ada empat orang penghubung yang menemui istrinya. Dalam pertemuan itu, istrinya menolak mentah-mentah permintaan uang Rp5 miliar tersebut.
Namun, para penghubung disebut tidak menyerah begitu saja. Mereka menurunkan jumlah permintaan menjadi Rp1 miliar, dengan janji tuntutan hanya satu tahun penjara.
"Jika tawaran itu tetap ditolak, ancamannya jauh lebih berat. Tuntutan bisa dinaikkan menjadi delapan tahun penjara, lengkap dengan subsider satu tahun kurungan," ucapnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Bos Sindikat Uang Palsu Ngaku Diperas Oknum Jaksa, Kejati Sulsel Siap Tindak Tegas
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membantah tudingan terdakwa Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding terkait adanya oknum jaksa yang meminta uang Rp5 Miliar agar tuntutannya diringankan bahkan bisa dibebaskan.
Rabu, 27 Agu 2025 20:23

News
RMS Sebut Kejaksaan Garda Terdepan Jaga Keadilan dan Kepastian Hukum
Dalam momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 pada 22 Juli, anggota Komisi III DPR RI, Rusdi Masse Mappasessu, menyoroti pentingnya peran Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum.
Selasa, 22 Jul 2025 18:02

News
PLN & Kejati se-Sulawesi Perkuat Sinergi Hukum, Sepakat Dukung Proyek Listrik Nasional
Di wilayah Pulau Sulawesi, PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menandatangani enam PKS dengan seluruh Kejaksaan Tinggi provinsi di kawasan ini.
Selasa, 15 Jul 2025 14:24

News
PLN Gandeng Kejaksaan Tinggi se-Sulselrabar untuk Wujudkan Kedaulatan Energi
PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan layanan kelistrikan dan mempercepat transisi energi berbasis prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Senin, 14 Jul 2025 19:09

Sulsel
Pemkab Bantaeng dan Kejaksaan Teken MoU Penanganan Masalah Hukum
Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi menandatangani nota kesepakatan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Senin, 07 Jul 2025 22:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

PD Parkir Makassar Siap Luncurkan Pembayaran Digital Berbasis QRIS
2

LPS Pangkas Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75 Persen
3

OJK Sulselbar Sosialisasi Pedoman SETARA, Dorong PUJK Lebih Ramah Difabel
4

Hipotesis Pakar Kebencanaan UI: Faktor Alam Diduga Penyebab Kebocoran Pipa Minyak PT Vale
5

PT Hadji Kalla Polisikan PT GMTD Terkait Dugaan Kasus Penipuan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

PD Parkir Makassar Siap Luncurkan Pembayaran Digital Berbasis QRIS
2

LPS Pangkas Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75 Persen
3

OJK Sulselbar Sosialisasi Pedoman SETARA, Dorong PUJK Lebih Ramah Difabel
4

Hipotesis Pakar Kebencanaan UI: Faktor Alam Diduga Penyebab Kebocoran Pipa Minyak PT Vale
5

PT Hadji Kalla Polisikan PT GMTD Terkait Dugaan Kasus Penipuan