Terdakwa Bos Sindikat Uang Palsu Mengaku Dimintai Rp5 Miliar Oleh Oknum Jaksa
Rabu, 27 Agu 2025 20:00
Terdakwa Bos sindikat peredaran uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding saat dipersilahkan Majelis Hakim membacakan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara di PN Gowa.
MAKASSAR - Terdakwa Bos sindikat peredaran uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), mengaku dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh oknum jaksa agar dituntut bebas.
Hal itu diungkapkan Annar saat dipersilahkan Majelis Hakim membacakan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Rabu (27/8/2025).
Annar menyebut telah mengetahui jauh hari bahwa dirinya bakal dituntut delapan tahun. Ia bahkan menuding telah menjadi korban kriminalisasi sejak Juli 2025. “Sejak bulan Juli saya mengalami pemerasan dan kriminalisasi, diduga dari pihak penuntut umum,” ungkap Annar.
Menurut Annar, oknum penuntut umum tidak mendekatinya langsung, melainkan melalui seorang penghubung. Sosok ini disebut mendatangi Annar di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Kata Annar, dalam pertemuan itu ia diminta menyerahkan uang Rp5 miliar. Sebagai imbalannya, dirinya dijanjikan akan dituntut bebas demi hukum. “Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ucap Annar di hadapan hakim.
Tak hanya itu, Annar mengungkap alasan yang dipakai untuk menekan dirinya. Disebutkan, pihak kejaksaan menyimpan bukti berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang dikaitkan dengan dirinya.
“Kalau saya punya (SBN) Rp700 triliun, saya tidak calon gubernur, tapi maju Presiden, Yang Mulia. Ini rekayasa semua,” bebernya.
Annar mengaku tidak bisa menghadapi langsung permintaan tersebut lantaran sibuk mempersiapkan pernikahan putrinya pada awal Agustus 2025. Alhasil, istrinya yang harus menghadapi para penghubung.
Ia menyebut setidaknya ada empat orang penghubung yang menemui istrinya. Dalam pertemuan itu, istrinya menolak mentah-mentah permintaan uang Rp5 miliar tersebut.
Namun, para penghubung disebut tidak menyerah begitu saja. Mereka menurunkan jumlah permintaan menjadi Rp1 miliar, dengan janji tuntutan hanya satu tahun penjara.
"Jika tawaran itu tetap ditolak, ancamannya jauh lebih berat. Tuntutan bisa dinaikkan menjadi delapan tahun penjara, lengkap dengan subsider satu tahun kurungan," ucapnya.
Hal itu diungkapkan Annar saat dipersilahkan Majelis Hakim membacakan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Rabu (27/8/2025).
Annar menyebut telah mengetahui jauh hari bahwa dirinya bakal dituntut delapan tahun. Ia bahkan menuding telah menjadi korban kriminalisasi sejak Juli 2025. “Sejak bulan Juli saya mengalami pemerasan dan kriminalisasi, diduga dari pihak penuntut umum,” ungkap Annar.
Menurut Annar, oknum penuntut umum tidak mendekatinya langsung, melainkan melalui seorang penghubung. Sosok ini disebut mendatangi Annar di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Kata Annar, dalam pertemuan itu ia diminta menyerahkan uang Rp5 miliar. Sebagai imbalannya, dirinya dijanjikan akan dituntut bebas demi hukum. “Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ucap Annar di hadapan hakim.
Tak hanya itu, Annar mengungkap alasan yang dipakai untuk menekan dirinya. Disebutkan, pihak kejaksaan menyimpan bukti berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang dikaitkan dengan dirinya.
“Kalau saya punya (SBN) Rp700 triliun, saya tidak calon gubernur, tapi maju Presiden, Yang Mulia. Ini rekayasa semua,” bebernya.
Annar mengaku tidak bisa menghadapi langsung permintaan tersebut lantaran sibuk mempersiapkan pernikahan putrinya pada awal Agustus 2025. Alhasil, istrinya yang harus menghadapi para penghubung.
Ia menyebut setidaknya ada empat orang penghubung yang menemui istrinya. Dalam pertemuan itu, istrinya menolak mentah-mentah permintaan uang Rp5 miliar tersebut.
Namun, para penghubung disebut tidak menyerah begitu saja. Mereka menurunkan jumlah permintaan menjadi Rp1 miliar, dengan janji tuntutan hanya satu tahun penjara.
"Jika tawaran itu tetap ditolak, ancamannya jauh lebih berat. Tuntutan bisa dinaikkan menjadi delapan tahun penjara, lengkap dengan subsider satu tahun kurungan," ucapnya.
(GUS)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong terciptanya iklim perbankan yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.
Jum'at, 15 Mei 2026 11:19
News
Direktur PT AAN Kembalikan Rp3,088 M Terkait Korupsi Bibit Nanas, Total Capai Rp4,3 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tambahan senilai Rp3,088 miliar dari Direktur PT AAN berinisial RM
Kamis, 14 Mei 2026 13:42
Sulsel
Sempat Diwarnai Penolakan, Bupati Selayar Tegaskan Lapangan Takraw Tak Masuk Hibah
Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali, menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah daerah untuk menghibahkan lapangan sepak takraw kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Sabtu, 18 Apr 2026 17:34
Sulsel
Atlet hingga Orang Tuanya Tanda Tangani Petisi Penolakan Hibah GOR Sepak Takraw untuk Kejaksaan Selayar
Masyarakat dan pemerhati olahraga di Kabupaten Kepulauan Selayar menyampaikan penolakan terhadap rencana pengambilalihan GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib oleh pihak kejaksaan.
Sabtu, 18 Apr 2026 16:00
News
Mira Hayati Belum Bayar Denda, Kejati Sulsel Lakukan Asset Tracing dan Sita Aset
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati.
Sabtu, 28 Mar 2026 05:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gubernur Sulsel Cek Langsung Progres Pekerjaan Jalan Hertasning-Aroepala dan Poros Pattallassang
2
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
3
Muprov Kadin Sulsel Diminta Ditunda, Pengurus Soroti Legalitas dan Administrasi
4
LPS Ajak Mahasiswa Unhas Bangun Kesadaran Finansial Sejak Dini
5
Wali Kota Makassar Ingatkan ASN Jangan Abaikan Tugas karena Piala Dunia 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gubernur Sulsel Cek Langsung Progres Pekerjaan Jalan Hertasning-Aroepala dan Poros Pattallassang
2
Dugaan Korupsi SPAM Rp8 M Jeneponto Belum Terungkap, Penyidik Lengkapi Bukti
3
Muprov Kadin Sulsel Diminta Ditunda, Pengurus Soroti Legalitas dan Administrasi
4
LPS Ajak Mahasiswa Unhas Bangun Kesadaran Finansial Sejak Dini
5
Wali Kota Makassar Ingatkan ASN Jangan Abaikan Tugas karena Piala Dunia 2026