Terdakwa Bos Sindikat Uang Palsu Mengaku Dimintai Rp5 Miliar Oleh Oknum Jaksa
Rabu, 27 Agu 2025 20:00

Terdakwa Bos sindikat peredaran uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding saat dipersilahkan Majelis Hakim membacakan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara di PN Gowa.
MAKASSAR - Terdakwa Bos sindikat peredaran uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), mengaku dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh oknum jaksa agar dituntut bebas.
Hal itu diungkapkan Annar saat dipersilahkan Majelis Hakim membacakan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Rabu (27/8/2025).
Annar menyebut telah mengetahui jauh hari bahwa dirinya bakal dituntut delapan tahun. Ia bahkan menuding telah menjadi korban kriminalisasi sejak Juli 2025. “Sejak bulan Juli saya mengalami pemerasan dan kriminalisasi, diduga dari pihak penuntut umum,” ungkap Annar.
Menurut Annar, oknum penuntut umum tidak mendekatinya langsung, melainkan melalui seorang penghubung. Sosok ini disebut mendatangi Annar di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Kata Annar, dalam pertemuan itu ia diminta menyerahkan uang Rp5 miliar. Sebagai imbalannya, dirinya dijanjikan akan dituntut bebas demi hukum. “Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ucap Annar di hadapan hakim.
Tak hanya itu, Annar mengungkap alasan yang dipakai untuk menekan dirinya. Disebutkan, pihak kejaksaan menyimpan bukti berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang dikaitkan dengan dirinya.
“Kalau saya punya (SBN) Rp700 triliun, saya tidak calon gubernur, tapi maju Presiden, Yang Mulia. Ini rekayasa semua,” bebernya.
Annar mengaku tidak bisa menghadapi langsung permintaan tersebut lantaran sibuk mempersiapkan pernikahan putrinya pada awal Agustus 2025. Alhasil, istrinya yang harus menghadapi para penghubung.
Ia menyebut setidaknya ada empat orang penghubung yang menemui istrinya. Dalam pertemuan itu, istrinya menolak mentah-mentah permintaan uang Rp5 miliar tersebut.
Namun, para penghubung disebut tidak menyerah begitu saja. Mereka menurunkan jumlah permintaan menjadi Rp1 miliar, dengan janji tuntutan hanya satu tahun penjara.
"Jika tawaran itu tetap ditolak, ancamannya jauh lebih berat. Tuntutan bisa dinaikkan menjadi delapan tahun penjara, lengkap dengan subsider satu tahun kurungan," ucapnya.
Hal itu diungkapkan Annar saat dipersilahkan Majelis Hakim membacakan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Rabu (27/8/2025).
Annar menyebut telah mengetahui jauh hari bahwa dirinya bakal dituntut delapan tahun. Ia bahkan menuding telah menjadi korban kriminalisasi sejak Juli 2025. “Sejak bulan Juli saya mengalami pemerasan dan kriminalisasi, diduga dari pihak penuntut umum,” ungkap Annar.
Menurut Annar, oknum penuntut umum tidak mendekatinya langsung, melainkan melalui seorang penghubung. Sosok ini disebut mendatangi Annar di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Kata Annar, dalam pertemuan itu ia diminta menyerahkan uang Rp5 miliar. Sebagai imbalannya, dirinya dijanjikan akan dituntut bebas demi hukum. “Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ucap Annar di hadapan hakim.
Tak hanya itu, Annar mengungkap alasan yang dipakai untuk menekan dirinya. Disebutkan, pihak kejaksaan menyimpan bukti berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang dikaitkan dengan dirinya.
“Kalau saya punya (SBN) Rp700 triliun, saya tidak calon gubernur, tapi maju Presiden, Yang Mulia. Ini rekayasa semua,” bebernya.
Annar mengaku tidak bisa menghadapi langsung permintaan tersebut lantaran sibuk mempersiapkan pernikahan putrinya pada awal Agustus 2025. Alhasil, istrinya yang harus menghadapi para penghubung.
Ia menyebut setidaknya ada empat orang penghubung yang menemui istrinya. Dalam pertemuan itu, istrinya menolak mentah-mentah permintaan uang Rp5 miliar tersebut.
Namun, para penghubung disebut tidak menyerah begitu saja. Mereka menurunkan jumlah permintaan menjadi Rp1 miliar, dengan janji tuntutan hanya satu tahun penjara.
"Jika tawaran itu tetap ditolak, ancamannya jauh lebih berat. Tuntutan bisa dinaikkan menjadi delapan tahun penjara, lengkap dengan subsider satu tahun kurungan," ucapnya.
(GUS)
Berita Terkait

Makassar City
BI Sulsel Musnahkan 23 Ribu Lembar Uang Palsu, Temuan 7 Tahun Terakhir
Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama anggota Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel memusnahkan 23.185 lembar uang palsu
Senin, 06 Okt 2025 18:40

Sports
Bos Uang Palsu Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Ajukan Banding
Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, telah membacakan putusan terhadap terdakwa kasus uang rupiah palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, pada Rabu (1/10/2025).
Rabu, 01 Okt 2025 20:39

News
Eks Kadinsos Makassar Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menghadiri sidang pembacaan putusan untuk empat terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19
Rabu, 01 Okt 2025 16:48

News
Pertamina & Kejati Gorontalo Sinergi untuk Kelancaran Distribusi Energi
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelancaran dan ketepatan distribusi energi bagi masyarakat.
Senin, 29 Sep 2025 16:05

Sulsel
Seksi Intelijen Kejari Wajo Optimalkan Fungsi Pos Penerimaan Pengaduan Masyarakat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo kini lebih mengoptimalkan fungsi Pos Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPM) melalui Seksi Intelijen dalam rangka aksi perubahan pelatihan kepemimpinan pengawas angkatan V Tahun 2025.
Minggu, 28 Sep 2025 20:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

37 Jemaah Umrah Asal Sulawesi Disebut Terlantar di Jeddah, Jadwal Kepulangan Belum Pasti
2

Warga Monro Monro Jeneponto Keluhkan Air PDAM yang Keruh
3

Legislator Zulhajar Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Perumahan Dewi Karmila Sari
4

Angkasa Pura Indonesia Tanam 600 Pohon di Area Bandara Sultan Hasanuddin
5

Inisiasi Pembentukan Tim Bersama Jaga Keamanan dan Ketertiban Lingkungan Kerja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

37 Jemaah Umrah Asal Sulawesi Disebut Terlantar di Jeddah, Jadwal Kepulangan Belum Pasti
2

Warga Monro Monro Jeneponto Keluhkan Air PDAM yang Keruh
3

Legislator Zulhajar Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Perumahan Dewi Karmila Sari
4

Angkasa Pura Indonesia Tanam 600 Pohon di Area Bandara Sultan Hasanuddin
5

Inisiasi Pembentukan Tim Bersama Jaga Keamanan dan Ketertiban Lingkungan Kerja