Suami Fenny Frans Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Selasa, 22 Apr 2025 19:43
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menuntut Direktur CV Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (42) hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dalam Sidang Pembacaan Tuntutan.
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menuntut Direktur CV Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (42) hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dalam Sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (22/4/2025).
Mustadir yang juga dikenal sebagai suami Fenny Frans diketahui merupakan terdakwa dalam kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya.
JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menyatakan Mustadir Dg Sila telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu. Hal ini melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3 ) UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Menuntut terdakwa Mustadir Dg Sila hukuman penjara 4 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan. Selain itu, menjatuhkan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah subsaider 3 bulan kurungan,” kata JPU Kejati Sulsel, Anita saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim PN Makassar.
Adapun tuntutan JPU yang memberangkatkan terdakwa, karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dengan menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri. Kemudian, kekurangannya kehati-hatian dari diri terdakwa atas produk miliknya. Terdakwa yang merupakan pelaku usaha tidak memastikan produknya aman sebelum diedarkan.
Ahli dari BPOM RI juga menyebutkan sesuai Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, mercuri dan senyawanya merupakan bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam komestika.
Selain itu, sesuai Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik, kegiatan memproduksi merupakan kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membentuk, mengemas, dan/atau mengubah bentuk, pengawasan mutu dan pemastian mutu sediaan kosmetik.
Demikian juga Ahli kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Haslinda ikut menyebut kegiatan memberi label pada kemasan produk masih merupakan bagian dari kegiatan memproduksi.
Andi Haslinda juga dalam keterangannya di persidangan menjelaskan dampak dari kosmetik yang mengandung merkuri pada kesehatan, antara lain: pada kulit dapat menyebabkan iritasi, ruam, bitnik-bintik hitam, jerawat dan meradang, kulit wajah terkelupas dan menipis.
Sementara itu, saksi ahli pidana dari Universitas Muslim Indonesia, Nur Fadhilah Mappaselleng berpendapat bahwa sebagaimana unsur-unsur tindak pidana yang telah terpenuhi secara keseluruhan pada pasal 435 Jo pasal 138 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka terdakwa Mustadir Dg Sila dapat dikategorikan sebagai pihak yang bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggung jawaban hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyebutkan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila akan kembali menjalani sidang pada minggu depan, Selasa (29/4/2025) dengan agenda Sidang Pledoi.
“Agenda sidang berikutnya untuk Terdakwa Mustadir Dg Sila pada hari Selasa tanggal 29 April. Untuk dua tersangka lainnya, juga masih menjalani proses persidangan. Terdakwa Mira Hayati (30 tahun) dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 24 April dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge. Untuk terdakwa Agus Salim (40 tahun) juga masih akan menjalani proses persidangan pada Rabu tanggal 23 April 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Soetarmi.
Mustadir yang juga dikenal sebagai suami Fenny Frans diketahui merupakan terdakwa dalam kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya.
JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menyatakan Mustadir Dg Sila telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu. Hal ini melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3 ) UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Menuntut terdakwa Mustadir Dg Sila hukuman penjara 4 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan. Selain itu, menjatuhkan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah subsaider 3 bulan kurungan,” kata JPU Kejati Sulsel, Anita saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim PN Makassar.
Adapun tuntutan JPU yang memberangkatkan terdakwa, karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dengan menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri. Kemudian, kekurangannya kehati-hatian dari diri terdakwa atas produk miliknya. Terdakwa yang merupakan pelaku usaha tidak memastikan produknya aman sebelum diedarkan.
Ahli dari BPOM RI juga menyebutkan sesuai Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, mercuri dan senyawanya merupakan bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam komestika.
Selain itu, sesuai Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik, kegiatan memproduksi merupakan kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membentuk, mengemas, dan/atau mengubah bentuk, pengawasan mutu dan pemastian mutu sediaan kosmetik.
Demikian juga Ahli kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Haslinda ikut menyebut kegiatan memberi label pada kemasan produk masih merupakan bagian dari kegiatan memproduksi.
Andi Haslinda juga dalam keterangannya di persidangan menjelaskan dampak dari kosmetik yang mengandung merkuri pada kesehatan, antara lain: pada kulit dapat menyebabkan iritasi, ruam, bitnik-bintik hitam, jerawat dan meradang, kulit wajah terkelupas dan menipis.
Sementara itu, saksi ahli pidana dari Universitas Muslim Indonesia, Nur Fadhilah Mappaselleng berpendapat bahwa sebagaimana unsur-unsur tindak pidana yang telah terpenuhi secara keseluruhan pada pasal 435 Jo pasal 138 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka terdakwa Mustadir Dg Sila dapat dikategorikan sebagai pihak yang bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggung jawaban hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyebutkan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila akan kembali menjalani sidang pada minggu depan, Selasa (29/4/2025) dengan agenda Sidang Pledoi.
“Agenda sidang berikutnya untuk Terdakwa Mustadir Dg Sila pada hari Selasa tanggal 29 April. Untuk dua tersangka lainnya, juga masih menjalani proses persidangan. Terdakwa Mira Hayati (30 tahun) dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 24 April dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge. Untuk terdakwa Agus Salim (40 tahun) juga masih akan menjalani proses persidangan pada Rabu tanggal 23 April 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Soetarmi.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
PT Satu Empat Lima menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam sidang gugatan terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Sulawesi Selatan, Malik, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa (12/5/2026).
Selasa, 12 Mei 2026 12:46
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
News
Putusan Bersejarah: Praperadilan ‘Undue Delay’ Jadi Senjata Baru Lawan Penundaan Kasus
Sejumlah organisasi jurnalis konsituen Dewan Pers tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mengapresiasi putusan diterimanya permohonan praperadilan oleh majelis hakim yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, di Sulawesi Selatan.
Selasa, 17 Mar 2026 14:22
News
Putusan Praperadilan PN Makassar Jadi Momentum Lawan Penundaan Kasus dan Impunitas
Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratraman, menilai putusan yang dibacakan pada 16 Maret 2026 itu menjadi tonggak penting dalam menguji praktik penundaan perkara yang selama ini kerap terjadi.
Selasa, 17 Mar 2026 10:39
News
Praperadilan Kasus Kekerasan Jurnalis Dikabulkan, Minta Polisi Limpahkan Perkara ke JPU
Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan penundaan penanganan kasus kekerasan jurnalis tanpa alasan yang sah atau undue delay terhadap korban Muhammad Darwin Fatir jurnalis LKBN Antara yang mandek selama enam tahun sejak 2019-2026 di tingkat penyidikan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Senin, 16 Mar 2026 22:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Tokoh Pendidikan Malaysia Sambangi SIT Darul Fikri Makassar
2
Minta Transparansi, Penghuni Vida View Siap Bawa Kisruh IPL dan P3SRS ke DPRD Makassar
3
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
4
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
5
MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin Bersama Relawan PMI Makassar