Suami Fenny Frans Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Selasa, 22 Apr 2025 19:43

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menuntut Direktur CV Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (42) hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dalam Sidang Pembacaan Tuntutan.
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menuntut Direktur CV Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (42) hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dalam Sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (22/4/2025).
Mustadir yang juga dikenal sebagai suami Fenny Frans diketahui merupakan terdakwa dalam kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya.
JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menyatakan Mustadir Dg Sila telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu. Hal ini melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3 ) UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Menuntut terdakwa Mustadir Dg Sila hukuman penjara 4 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan. Selain itu, menjatuhkan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah subsaider 3 bulan kurungan,” kata JPU Kejati Sulsel, Anita saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim PN Makassar.
Adapun tuntutan JPU yang memberangkatkan terdakwa, karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dengan menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri. Kemudian, kekurangannya kehati-hatian dari diri terdakwa atas produk miliknya. Terdakwa yang merupakan pelaku usaha tidak memastikan produknya aman sebelum diedarkan.
Ahli dari BPOM RI juga menyebutkan sesuai Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, mercuri dan senyawanya merupakan bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam komestika.
Selain itu, sesuai Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik, kegiatan memproduksi merupakan kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membentuk, mengemas, dan/atau mengubah bentuk, pengawasan mutu dan pemastian mutu sediaan kosmetik.
Demikian juga Ahli kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Haslinda ikut menyebut kegiatan memberi label pada kemasan produk masih merupakan bagian dari kegiatan memproduksi.
Andi Haslinda juga dalam keterangannya di persidangan menjelaskan dampak dari kosmetik yang mengandung merkuri pada kesehatan, antara lain: pada kulit dapat menyebabkan iritasi, ruam, bitnik-bintik hitam, jerawat dan meradang, kulit wajah terkelupas dan menipis.
Sementara itu, saksi ahli pidana dari Universitas Muslim Indonesia, Nur Fadhilah Mappaselleng berpendapat bahwa sebagaimana unsur-unsur tindak pidana yang telah terpenuhi secara keseluruhan pada pasal 435 Jo pasal 138 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka terdakwa Mustadir Dg Sila dapat dikategorikan sebagai pihak yang bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggung jawaban hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyebutkan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila akan kembali menjalani sidang pada minggu depan, Selasa (29/4/2025) dengan agenda Sidang Pledoi.
“Agenda sidang berikutnya untuk Terdakwa Mustadir Dg Sila pada hari Selasa tanggal 29 April. Untuk dua tersangka lainnya, juga masih menjalani proses persidangan. Terdakwa Mira Hayati (30 tahun) dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 24 April dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge. Untuk terdakwa Agus Salim (40 tahun) juga masih akan menjalani proses persidangan pada Rabu tanggal 23 April 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Soetarmi.
Mustadir yang juga dikenal sebagai suami Fenny Frans diketahui merupakan terdakwa dalam kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya.
JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menyatakan Mustadir Dg Sila telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu. Hal ini melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3 ) UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Menuntut terdakwa Mustadir Dg Sila hukuman penjara 4 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan. Selain itu, menjatuhkan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah subsaider 3 bulan kurungan,” kata JPU Kejati Sulsel, Anita saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim PN Makassar.
Adapun tuntutan JPU yang memberangkatkan terdakwa, karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dengan menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri. Kemudian, kekurangannya kehati-hatian dari diri terdakwa atas produk miliknya. Terdakwa yang merupakan pelaku usaha tidak memastikan produknya aman sebelum diedarkan.
Ahli dari BPOM RI juga menyebutkan sesuai Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, mercuri dan senyawanya merupakan bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam komestika.
Selain itu, sesuai Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik, kegiatan memproduksi merupakan kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membentuk, mengemas, dan/atau mengubah bentuk, pengawasan mutu dan pemastian mutu sediaan kosmetik.
Demikian juga Ahli kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Haslinda ikut menyebut kegiatan memberi label pada kemasan produk masih merupakan bagian dari kegiatan memproduksi.
Andi Haslinda juga dalam keterangannya di persidangan menjelaskan dampak dari kosmetik yang mengandung merkuri pada kesehatan, antara lain: pada kulit dapat menyebabkan iritasi, ruam, bitnik-bintik hitam, jerawat dan meradang, kulit wajah terkelupas dan menipis.
Sementara itu, saksi ahli pidana dari Universitas Muslim Indonesia, Nur Fadhilah Mappaselleng berpendapat bahwa sebagaimana unsur-unsur tindak pidana yang telah terpenuhi secara keseluruhan pada pasal 435 Jo pasal 138 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka terdakwa Mustadir Dg Sila dapat dikategorikan sebagai pihak yang bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggung jawaban hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyebutkan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila akan kembali menjalani sidang pada minggu depan, Selasa (29/4/2025) dengan agenda Sidang Pledoi.
“Agenda sidang berikutnya untuk Terdakwa Mustadir Dg Sila pada hari Selasa tanggal 29 April. Untuk dua tersangka lainnya, juga masih menjalani proses persidangan. Terdakwa Mira Hayati (30 tahun) dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 24 April dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge. Untuk terdakwa Agus Salim (40 tahun) juga masih akan menjalani proses persidangan pada Rabu tanggal 23 April 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Soetarmi.
(GUS)
Berita Terkait

News
Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila
Selasa, 03 Jun 2025 18:00

News
Sengketa Yayasan Atma Jaya, AHU Siap Support Data ke APH
Kanwil Kemenkum Sulsel siap memberi support kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sekaitan dengan kisruh Yayasan Atma Jaya.
Selasa, 22 Apr 2025 15:28

News
Kuasa Hukum Enggan Tanggapi Status Tahanan Rumah Terdakwa Kasus Skincare
Kuasa hukum terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati, enggan menanggapi pengalihan status kliennya yang kini menjadi tahanan rumah.
Selasa, 08 Apr 2025 10:33

News
Terdakwa Mira Hayati Keluar dari Rutan, Statusnya Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
Terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati kabarnya telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar. Status tahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Senin, 07 Apr 2025 20:31

News
Ahli Kuatkan Dakwaan JPU dalam Sidang Kasus Skincare di PN Makassar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan beberapa saksi pada sidang perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya.
Selasa, 25 Mar 2025 20:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Melalui Rakerda, DPD KNPI Kota Makassar Ajak Pemuda Bersatu
2

Waketum Golkar Sebut Musda Sulsel Bukan Ajang Kuasai Partai, Tapi Momentum Kebangkitan
3

IKA Smandel Makassar Berkurban, Bagikan 100 Kg Daging ke Warga Sekitar
4

Berbagi Kebahagiaan di Idul Adha, PLN UID Sulselrabar Salurkan 80 Hewan Kurban untuk Masyarakat
5

Bupati Bulukumba Terima Belasan Sapi Kurban dari Kerukunan Masyarakat Bulukumba
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Melalui Rakerda, DPD KNPI Kota Makassar Ajak Pemuda Bersatu
2

Waketum Golkar Sebut Musda Sulsel Bukan Ajang Kuasai Partai, Tapi Momentum Kebangkitan
3

IKA Smandel Makassar Berkurban, Bagikan 100 Kg Daging ke Warga Sekitar
4

Berbagi Kebahagiaan di Idul Adha, PLN UID Sulselrabar Salurkan 80 Hewan Kurban untuk Masyarakat
5

Bupati Bulukumba Terima Belasan Sapi Kurban dari Kerukunan Masyarakat Bulukumba