Kuasa Hukum Enggan Tanggapi Status Tahanan Rumah Terdakwa Kasus Skincare
Selasa, 08 Apr 2025 10:33

Terdakwa kasus skincare Mira Hayati saat menjalani persidangan. Foto: SINDO Makassar/Abdul Majid
MAKASSAR - Kuasa hukum terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati, enggan menanggapi pengalihan status kliennya yang kini menjadi tahanan rumah.
Sang kuasa hukum, Ida Hamidah saat dikonfirmasi justru meminta pertanggung jawaban pihak yang menyampaikan pengalihan status tahanan tersebut kepada publik melalui media sosial.
"Harusnya tanyanya ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Kan bukan saya yang sebarkan informasi itu," kata Ida kepada wartawan, Senin (7/4/2025) malam.
Ida hanya meminta doa terbaik untuk kliennya atau Mira Hayati. Begitu pun saat kembali ditanyakan apakah benar kliennya sudah kembali ke rumah dan menjadi tahanan rumah sebagaimana informasi yang beredar.
"Mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya," jawabnya.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati kabarnya telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar. Status tahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Hal itu ramai menjadi perbincangan setelah Fenny Frans alias istri dari Mustadir Dg Sila yang merupakan terdakwa lainnya dalam kasus serupa buka suara di media sosial.
Fenny Frans menyebut Mira Hayati telah berada di rumah karena status tahanannya telah di alihkan menjadi tahanan rumah.
"(Mira Hayati) Sudah keluar sebelum lebaran, tahan kota. Dari awal kita tahuji, kita orangnya tidak suka iri-iri," ujar Fenny Frans dalam sebuah yang beredar di sosial media.
Sementara itu, pihak Rutan Kelas I Makassar yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Mira Hayati telah keluar. Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri itu, kata dia, keluar tiga hari sebelum lebaran.
"Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar dengan status Tahanan Rumah oleh pihak Penahan (Pengadilan Negeri Makassar). Tepatnya tanggal 27 Maret 2025," ujar Ahmad Sutoyo, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Makassar, Senin (7/4/2025).
Diketahui kasus yang menjerat Mira Hayati masih berproses di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam persidangan, tim kuasa hukum Mira Hayati memang sudah mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada hakim.
Salah satu alasannya, dikarenakan Mira Hayati baru saja selesai melahirkan secara caesar. Selain itu, anaknya yang baru lahir itu juga membutuhkan perhatian khusus dari ibunya.
Sang kuasa hukum, Ida Hamidah saat dikonfirmasi justru meminta pertanggung jawaban pihak yang menyampaikan pengalihan status tahanan tersebut kepada publik melalui media sosial.
"Harusnya tanyanya ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Kan bukan saya yang sebarkan informasi itu," kata Ida kepada wartawan, Senin (7/4/2025) malam.
Ida hanya meminta doa terbaik untuk kliennya atau Mira Hayati. Begitu pun saat kembali ditanyakan apakah benar kliennya sudah kembali ke rumah dan menjadi tahanan rumah sebagaimana informasi yang beredar.
"Mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya," jawabnya.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati kabarnya telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar. Status tahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Hal itu ramai menjadi perbincangan setelah Fenny Frans alias istri dari Mustadir Dg Sila yang merupakan terdakwa lainnya dalam kasus serupa buka suara di media sosial.
Fenny Frans menyebut Mira Hayati telah berada di rumah karena status tahanannya telah di alihkan menjadi tahanan rumah.
"(Mira Hayati) Sudah keluar sebelum lebaran, tahan kota. Dari awal kita tahuji, kita orangnya tidak suka iri-iri," ujar Fenny Frans dalam sebuah yang beredar di sosial media.
Sementara itu, pihak Rutan Kelas I Makassar yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Mira Hayati telah keluar. Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri itu, kata dia, keluar tiga hari sebelum lebaran.
"Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar dengan status Tahanan Rumah oleh pihak Penahan (Pengadilan Negeri Makassar). Tepatnya tanggal 27 Maret 2025," ujar Ahmad Sutoyo, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Makassar, Senin (7/4/2025).
Diketahui kasus yang menjerat Mira Hayati masih berproses di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam persidangan, tim kuasa hukum Mira Hayati memang sudah mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada hakim.
Salah satu alasannya, dikarenakan Mira Hayati baru saja selesai melahirkan secara caesar. Selain itu, anaknya yang baru lahir itu juga membutuhkan perhatian khusus dari ibunya.
(MAN)
Berita Terkait

News
Hukuman Bos Skincare Mira Hayati Naik 4 Tahun, Agus Salim 3 Tahun
Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara kepemilikan skincare bermerkuri atau kosmetik berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim.
Jum'at, 08 Agu 2025 17:31

News
Suami Fenny Frans Divonis 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila
Selasa, 03 Jun 2025 18:00

News
Suami Fenny Frans Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menuntut Direktur CV Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (42) hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dalam Sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar
Selasa, 22 Apr 2025 19:43

News
Terdakwa Mira Hayati Keluar dari Rutan, Statusnya Dialihkan Jadi Tahanan Rumah
Terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati kabarnya telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar. Status tahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Senin, 07 Apr 2025 20:31

News
Ahli Kuatkan Dakwaan JPU dalam Sidang Kasus Skincare di PN Makassar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan beberapa saksi pada sidang perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya.
Selasa, 25 Mar 2025 20:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Jalur Alternatif Bukit Baruga-Leimena Siap Jadi Solusi Kemacetan di Timur Makassar
2

Jaksa Asal Pangkep Nurul Wahida Rifal Raih Gelar Doktor di Universitas Pasundan
3

Imigrasi Parepare Ikut Sukseskan Penanaman 5.000 Bibit Pohon Kelapa di Selayar
4

Kinerja Solid Kalla Toyota: Tumbuh 7%, Jual 12.851 Unit hingga Agustus 2025
5

IM3 & Motorola Hadirkan Bundling Moto g86 Power 5G, Internet Ngebut Plus Proteksi SATSPAM
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Jalur Alternatif Bukit Baruga-Leimena Siap Jadi Solusi Kemacetan di Timur Makassar
2

Jaksa Asal Pangkep Nurul Wahida Rifal Raih Gelar Doktor di Universitas Pasundan
3

Imigrasi Parepare Ikut Sukseskan Penanaman 5.000 Bibit Pohon Kelapa di Selayar
4

Kinerja Solid Kalla Toyota: Tumbuh 7%, Jual 12.851 Unit hingga Agustus 2025
5

IM3 & Motorola Hadirkan Bundling Moto g86 Power 5G, Internet Ngebut Plus Proteksi SATSPAM