Kuasa Hukum Enggan Tanggapi Status Tahanan Rumah Terdakwa Kasus Skincare

Selasa, 08 Apr 2025 10:33
Kuasa Hukum Enggan Tanggapi Status Tahanan Rumah Terdakwa Kasus Skincare
Terdakwa kasus skincare Mira Hayati saat menjalani persidangan. Foto: SINDO Makassar/Abdul Majid
Comment
Share
MAKASSAR - Kuasa hukum terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati, enggan menanggapi pengalihan status kliennya yang kini menjadi tahanan rumah.

Sang kuasa hukum, Ida Hamidah saat dikonfirmasi justru meminta pertanggung jawaban pihak yang menyampaikan pengalihan status tahanan tersebut kepada publik melalui media sosial.

"Harusnya tanyanya ke Fenny Frans, dapat infonya dari mana. Kan bukan saya yang sebarkan informasi itu," kata Ida kepada wartawan, Senin (7/4/2025) malam.

Ida hanya meminta doa terbaik untuk kliennya atau Mira Hayati. Begitu pun saat kembali ditanyakan apakah benar kliennya sudah kembali ke rumah dan menjadi tahanan rumah sebagaimana informasi yang beredar.

"Mohon doakan saja yang terbaik untuk klien saya," jawabnya.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati kabarnya telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar. Status tahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.

Hal itu ramai menjadi perbincangan setelah Fenny Frans alias istri dari Mustadir Dg Sila yang merupakan terdakwa lainnya dalam kasus serupa buka suara di media sosial.

Fenny Frans menyebut Mira Hayati telah berada di rumah karena status tahanannya telah di alihkan menjadi tahanan rumah.

"(Mira Hayati) Sudah keluar sebelum lebaran, tahan kota. Dari awal kita tahuji, kita orangnya tidak suka iri-iri," ujar Fenny Frans dalam sebuah yang beredar di sosial media.

Sementara itu, pihak Rutan Kelas I Makassar yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Mira Hayati telah keluar. Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri itu, kata dia, keluar tiga hari sebelum lebaran.

"Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar dengan status Tahanan Rumah oleh pihak Penahan (Pengadilan Negeri Makassar). Tepatnya tanggal 27 Maret 2025," ujar Ahmad Sutoyo, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Makassar, Senin (7/4/2025).

Diketahui kasus yang menjerat Mira Hayati masih berproses di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam persidangan, tim kuasa hukum Mira Hayati memang sudah mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada hakim.

Salah satu alasannya, dikarenakan Mira Hayati baru saja selesai melahirkan secara caesar. Selain itu, anaknya yang baru lahir itu juga membutuhkan perhatian khusus dari ibunya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru