home news

Terdakwa Mira Hayati Keluar dari Rutan, Statusnya Dialihkan Jadi Tahanan Rumah

Senin, 07 April 2025 - 20:31 WIB
Terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati kabarnya telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar. Status tahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah. Foto: Istimewa
Terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati kabarnya telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar. Status tahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.

Hal itu ramai menjadi perbincangan setelah Fenny Frans alias istri dari Mustadir Dg Sila yang merupakan terdakwa lainnya dalam kasus serupa buka suara di media sosial.

Fenny Frans menyebut Mira Hayati telah berada di rumah karena status tahanannya telah di alihkan menjadi tahanan rumah.

"(Mira Hayati) Sudah keluar sebelum lebaran, tahan kota. Dari awal kita tahuji, kita orangnya tidak suka iri-iri," ujar Fenny Frans dalam sebuah postingan yang beredar di sosial media.

Sementara itu, pihak Rutan Kelas I Makassar yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Mira Hayati telah keluar. Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri itu, kata dia, keluar tiga hari sebelum lebaran.

"Mira Hayati keluar dari Rutan Kelas I Makassar dengan status Tahanan Rumah oleh pihak Penahan (Pengadilan Negeri Makassar). Tepatnya tanggal 27 Maret 2025," ujar Ahmad Sutoyo, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Makassar, Senin (07/04/2025).

Diketahui kasus yang menjerat Mira Hayati masih berproses di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam persidangan, tim kuasa hukum Mira Hayati memang sudah mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada hakim.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya