home news

Kejati Sulsel Tahan Tersangka Kasus Pemberian Kredit Fiktif di Takalar

Selasa, 08 April 2025 - 20:49 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Takalar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi pemberian kredit fiktif pada salah satu bank BUMN.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Takalar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi pemberian kredit fiktif pada salah satu bank BUMN di Pattalassang Kanca Kabupaten Takalar tahun 2020-2023 dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.

Penyerahan tersangka ini dilakukan di hari pertama masuk kerja usai libur perayaan Idul Fitri 1446 H/2025 M. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Rutan Makassar, Selasa (08/04/2025).

Adapun tersangka korupsi yang diserahkan ke JPU Kejati Sulsel dan Kejari Takalar yaitu Rizky Amalia Husain (33 tahun), selaku Mantri KUR di Kantor Cabang bank tersebut di Kabupaten Takalar,

Selanjutnya, tersangka Rizky Amalia dilakukan penahanan oleh tim JPU Kejati Sulsel di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari terhitung Selasa (08/04/2025) sampai dengan Selasa (27/04/2025).

Kajati Sulsel, Agus Salim memerintahkan JPU segera melimpahkan perkara korupsi pemberian kredit fiktif tersebut tahun 2020-2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

“Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, agar Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,” kata Agus Salim.

Rizky Amalia telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :122/P.4/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya