Kejati Sulsel Tahan Tersangka Kasus Pemberian Kredit Fiktif di Takalar

Selasa, 08 Apr 2025 20:49
Kejati Sulsel Tahan Tersangka Kasus Pemberian Kredit Fiktif di Takalar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Takalar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi pemberian kredit fiktif pada salah satu bank BUMN.
Comment
Share
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Takalar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi pemberian kredit fiktif pada salah satu bank BUMN di Pattalassang Kanca Kabupaten Takalar tahun 2020-2023 dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.

Penyerahan tersangka ini dilakukan di hari pertama masuk kerja usai libur perayaan Idul Fitri 1446 H/2025 M. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Rutan Makassar, Selasa (08/04/2025).

Adapun tersangka korupsi yang diserahkan ke JPU Kejati Sulsel dan Kejari Takalar yaitu Rizky Amalia Husain (33 tahun), selaku Mantri KUR di Kantor Cabang bank tersebut di Kabupaten Takalar,

Selanjutnya, tersangka Rizky Amalia dilakukan penahanan oleh tim JPU Kejati Sulsel di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari terhitung Selasa (08/04/2025) sampai dengan Selasa (27/04/2025).

Kajati Sulsel, Agus Salim memerintahkan JPU segera melimpahkan perkara korupsi pemberian kredit fiktif tersebut tahun 2020-2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

“Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, agar Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,” kata Agus Salim.

Rizky Amalia telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 122/P.4/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024.

Adapun modus operandi dan perbuatan tersangka yaitu bahwa Rizky Amalia Husain selaku Mantri salah satu Bank BUMN telah melakukan berbagai penyimpangan.

Pertama, Topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uang dari pencairan kredit dikuasai oleh orang lain yang bukan nasabah/debitur. Topengan dilakukan sebanyak 19 nasabah dengan jumlah sebesar Rp899.188.820.

Kedua, Tempilan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain yang uang dari pencairan kredit digunakan sebagian oleh nasabah/debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain. Tempilan dilakukan sebanyak 56 nasabah dengan jumlah sebesar Rp1.019.000.594.

Ketiga, Penyalahgunaan angsuran pelunasan. Penyalahgunaan Angsuran Pelunasa dilakukan sebanyak 33 nasabah dengan jumlah sebesar Rp598.664.669.

Keempat, Penyalahgunaan angsuran pinjaman. Penyalahgunaan Angsuran Pinjaman dilakukan sebanyak 14 nasabah dengan jumlah sebesar Rp69.808.600.

Kelima, Penyalahgunaan simpanan nasabah shl. Penyalahgunaan Simpanan Nasabah dilakukan sebanyak 12 nasabah dengan jumlah sebesar Rp953.830.000

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan atas lima modus tersebut dengan total 134 nasabah tersangka Rizky Amalia Husain telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.540.492.683.

"Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar dia.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru