Kejati Sulsel Tahan Tersangka Kasus Pemberian Kredit Fiktif di Takalar

Selasa, 08 Apr 2025 20:49
Kejati Sulsel Tahan Tersangka Kasus Pemberian Kredit Fiktif di Takalar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Takalar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi pemberian kredit fiktif pada salah satu bank BUMN.
Comment
Share
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Takalar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi pemberian kredit fiktif pada salah satu bank BUMN di Pattalassang Kanca Kabupaten Takalar tahun 2020-2023 dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.

Penyerahan tersangka ini dilakukan di hari pertama masuk kerja usai libur perayaan Idul Fitri 1446 H/2025 M. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Rutan Makassar, Selasa (08/04/2025).

Adapun tersangka korupsi yang diserahkan ke JPU Kejati Sulsel dan Kejari Takalar yaitu Rizky Amalia Husain (33 tahun), selaku Mantri KUR di Kantor Cabang bank tersebut di Kabupaten Takalar,

Selanjutnya, tersangka Rizky Amalia dilakukan penahanan oleh tim JPU Kejati Sulsel di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari terhitung Selasa (08/04/2025) sampai dengan Selasa (27/04/2025).

Kajati Sulsel, Agus Salim memerintahkan JPU segera melimpahkan perkara korupsi pemberian kredit fiktif tersebut tahun 2020-2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

“Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, agar Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,” kata Agus Salim.

Rizky Amalia telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 122/P.4/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024.

Adapun modus operandi dan perbuatan tersangka yaitu bahwa Rizky Amalia Husain selaku Mantri salah satu Bank BUMN telah melakukan berbagai penyimpangan.

Pertama, Topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uang dari pencairan kredit dikuasai oleh orang lain yang bukan nasabah/debitur. Topengan dilakukan sebanyak 19 nasabah dengan jumlah sebesar Rp899.188.820.

Kedua, Tempilan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain yang uang dari pencairan kredit digunakan sebagian oleh nasabah/debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain. Tempilan dilakukan sebanyak 56 nasabah dengan jumlah sebesar Rp1.019.000.594.

Ketiga, Penyalahgunaan angsuran pelunasan. Penyalahgunaan Angsuran Pelunasa dilakukan sebanyak 33 nasabah dengan jumlah sebesar Rp598.664.669.

Keempat, Penyalahgunaan angsuran pinjaman. Penyalahgunaan Angsuran Pinjaman dilakukan sebanyak 14 nasabah dengan jumlah sebesar Rp69.808.600.

Kelima, Penyalahgunaan simpanan nasabah shl. Penyalahgunaan Simpanan Nasabah dilakukan sebanyak 12 nasabah dengan jumlah sebesar Rp953.830.000

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan atas lima modus tersebut dengan total 134 nasabah tersangka Rizky Amalia Husain telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.540.492.683.

"Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar dia.
(GUS)
Berita Terkait
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sulsel
News
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sulsel
Dalam rangka memperkuat tata kelola dan memastikan kelancaran operasional di wilayah Sulawesi, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melakukan audiensi dengan Kejati Sulsel.
Kamis, 06 Nov 2025 17:11
Pimpinan DPRD Provinsi Jalin Silaturahmi dengan Kejati Sulsel
Sulsel
Pimpinan DPRD Provinsi Jalin Silaturahmi dengan Kejati Sulsel
Pimpinan DPRD Provinsi melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Senin (20/10/2025).
Senin, 20 Okt 2025 19:33
Pria di Sulsel Curi Tabung Gas, Dihukum Kejaksaan Bersihkan Kantor Lurah
News
Pria di Sulsel Curi Tabung Gas, Dihukum Kejaksaan Bersihkan Kantor Lurah
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memberikan sanksi sosial kepada terdakwa kasus pencurian sebuah tabung gas yang terjadi di wilayah Kabupaten Bone. Terdakwa dihukum membersihkan kantor lurah selama sebulan.
Rabu, 01 Okt 2025 16:40
Eks Mantri Bank BUMN di Bulukumba Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp3 M Lebih
News
Eks Mantri Bank BUMN di Bulukumba Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp3 M Lebih
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial HA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu Bank BUMN
Selasa, 02 Sep 2025 21:12
Bos Sindikat Uang Palsu Ngaku Diperas Oknum Jaksa, Kejati Sulsel Siap Tindak Tegas
News
Bos Sindikat Uang Palsu Ngaku Diperas Oknum Jaksa, Kejati Sulsel Siap Tindak Tegas
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membantah tudingan terdakwa Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding terkait adanya oknum jaksa yang meminta uang Rp5 Miliar agar tuntutannya diringankan bahkan bisa dibebaskan.
Rabu, 27 Agu 2025 20:23
Berita Terbaru