home news

Lagi, JPU Terima Tambahan Tiga Tersangka Kasus Uang Palsu UIN

Rabu, 09 April 2025 - 07:06 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa Kembali menerima penyerahan tiga tersangka atau tahap dua perkara uang rupiah palsu UIN Aluddin Makassar. Foto: Istimewa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa Kembali menerima penyerahan tiga tersangka atau tahap dua perkara uang rupiah palsu UIN Aluddin Makassar dari penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Selasa (8/4/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berkas tiga tersangka ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa.

"Berkas tiga tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada delapan berkas dengan 11 tersangka. Sisanya empat tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (08/04/2025).

Soetarmi menyebut, tiga tersangka baru kasus uang rupiah palsu yang diterima JPU dari penyidik Polres Gowa yaitu Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52) wiraswasta, John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68) wiraswasta dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42) wiraswasta.

"Mereka bertiga berperan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu," terangnya.

Diketahui pada 19 Maret lalu, sudah ada delapan berkas dengan jumlah 11 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa.

Mereka adalah Andi Ibrahim (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu. Andi Haeruddin (50) Pegawai bank, berperan mengedarkan uang rupiah palsu.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya