Lagi, JPU Terima Tambahan Tiga Tersangka Kasus Uang Palsu UIN
Rabu, 09 Apr 2025 07:06

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa Kembali menerima penyerahan tiga tersangka atau tahap dua perkara uang rupiah palsu UIN Aluddin Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa Kembali menerima penyerahan tiga tersangka atau tahap dua perkara uang rupiah palsu UIN Aluddin Makassar dari penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Selasa (8/4/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berkas tiga tersangka ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa.
"Berkas tiga tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada delapan berkas dengan 11 tersangka. Sisanya empat tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (08/04/2025).
Soetarmi menyebut, tiga tersangka baru kasus uang rupiah palsu yang diterima JPU dari penyidik Polres Gowa yaitu Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52) wiraswasta, John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68) wiraswasta dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42) wiraswasta.
"Mereka bertiga berperan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu," terangnya.
Diketahui pada 19 Maret lalu, sudah ada delapan berkas dengan jumlah 11 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa.
Mereka adalah Andi Ibrahim (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu. Andi Haeruddin (50) Pegawai bank, berperan mengedarkan uang rupiah palsu.
Tersangka Satriyadi alias Iwan (52) PNS dan Ilham (42) Wiraswasta. Keduanya berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka Sukmawaty (55) PNS guru dan Sattariah alias Ria (60) IRT, mengedarkan uang rupiah palsu.
Kemudian tersangka Mubin Nasir alias Mubin (40) Karyawan honorer, berperan mengedarkan uang rupiah palsu.
Tersangka Kamarang Dg Ngati (48) Juru masak dan Irfandy (37) Karyawan swasta, juga mengedarkan uang rupiah palsu.
Selanjutnya tersangka Sri Wahyudi (35) Wiraswasta, dan tersangka Muh. Manggabarani (40) PNS, berperan sebagai penerima uang rupiah palsu.
Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menyebut setelah dilakukan tahap 2, JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gowa.
Adapun Surat Perintah Penahanan ketiga tersangka telah dikeluarkan oleh Kejari Gowa. Ketiganya ditahan selama 20 hari mulai dari 08 April 2025 hingga 27 April 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
"Setelah kegiatan tahap 2, 3 tersangka pembuat rupiah palsu ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar bersama 11 tersangka lainnya. Hingga saat ini, sudah ada 14 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa. Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa," sebut Muh Ihsan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berkas tiga tersangka ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa.
"Berkas tiga tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada delapan berkas dengan 11 tersangka. Sisanya empat tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (08/04/2025).
Soetarmi menyebut, tiga tersangka baru kasus uang rupiah palsu yang diterima JPU dari penyidik Polres Gowa yaitu Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52) wiraswasta, John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68) wiraswasta dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42) wiraswasta.
"Mereka bertiga berperan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu," terangnya.
Diketahui pada 19 Maret lalu, sudah ada delapan berkas dengan jumlah 11 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa.
Mereka adalah Andi Ibrahim (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu. Andi Haeruddin (50) Pegawai bank, berperan mengedarkan uang rupiah palsu.
Tersangka Satriyadi alias Iwan (52) PNS dan Ilham (42) Wiraswasta. Keduanya berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka Sukmawaty (55) PNS guru dan Sattariah alias Ria (60) IRT, mengedarkan uang rupiah palsu.
Kemudian tersangka Mubin Nasir alias Mubin (40) Karyawan honorer, berperan mengedarkan uang rupiah palsu.
Tersangka Kamarang Dg Ngati (48) Juru masak dan Irfandy (37) Karyawan swasta, juga mengedarkan uang rupiah palsu.
Selanjutnya tersangka Sri Wahyudi (35) Wiraswasta, dan tersangka Muh. Manggabarani (40) PNS, berperan sebagai penerima uang rupiah palsu.
Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menyebut setelah dilakukan tahap 2, JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gowa.
Adapun Surat Perintah Penahanan ketiga tersangka telah dikeluarkan oleh Kejari Gowa. Ketiganya ditahan selama 20 hari mulai dari 08 April 2025 hingga 27 April 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
"Setelah kegiatan tahap 2, 3 tersangka pembuat rupiah palsu ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar bersama 11 tersangka lainnya. Hingga saat ini, sudah ada 14 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa. Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa," sebut Muh Ihsan.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Edukasi Safety Riding Asmo Sulsel Sasar Pelajar Gowa
Pada Selasa, 16 September 2025, Asmo Sulsel menggelar edukasi safety riding di SMAN 20 Gowa, yang diikuti lebih dari 50 siswa dan siswi dengan antusias.
Selasa, 16 Sep 2025 17:16

Sulsel
Dari Rp5 Miliar Turun Rp1 M, Kuasa Hukum Annar Bongkar Dugaan Permainan Oknum Jaksa
Kuasa hukum terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding, Sulthani menduga ada oknum jaksa yang mencoba memanfaatkan perkara ini dengan meminta uang Rp5 miliar kepada kliennya.
Kamis, 28 Agu 2025 21:40

News
Bos Sindikat Uang Palsu Ngaku Diperas Oknum Jaksa, Kejati Sulsel Siap Tindak Tegas
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membantah tudingan terdakwa Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding terkait adanya oknum jaksa yang meminta uang Rp5 Miliar agar tuntutannya diringankan bahkan bisa dibebaskan.
Rabu, 27 Agu 2025 20:23

News
Terdakwa Bos Sindikat Uang Palsu Mengaku Dimintai Rp5 Miliar Oleh Oknum Jaksa
Terdakwa Bos sindikat peredaran uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), mengaku dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh oknum jaksa agar dituntut bebas.
Rabu, 27 Agu 2025 20:00

News
Pencuri Beraksi di Borongloe dan Pakatto, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Seorang diduga pencuri beraksi di Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu akhir-akhir ini. Ia menjalankan aksinya tengah malam sekira pukul 01.00 WITA sampai 03.00 WITA dini hari.
Rabu, 23 Jul 2025 09:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua Kelompok KPM di Jeneponto Diduga Lakukan Pemotongan Dana PKH
2

Telkomsel Perluas Jangkauan 4G ke Pelosok Takalar, Kini Hadir di Desa Kaleko'mara
3

F8 Makassar Usung Tema Funtastic Eight: Hadirkan Sederet Musisi Ternama & Partisipasi Global
4

RUPSLB 2025: Telkom Tetapkan Perubahan Pengurus, Perkuat Transformasi Digital
5

Kolaborasi Indosat dan Pemkab Gowa Percepat Ekosistem Desa Digital
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua Kelompok KPM di Jeneponto Diduga Lakukan Pemotongan Dana PKH
2

Telkomsel Perluas Jangkauan 4G ke Pelosok Takalar, Kini Hadir di Desa Kaleko'mara
3

F8 Makassar Usung Tema Funtastic Eight: Hadirkan Sederet Musisi Ternama & Partisipasi Global
4

RUPSLB 2025: Telkom Tetapkan Perubahan Pengurus, Perkuat Transformasi Digital
5

Kolaborasi Indosat dan Pemkab Gowa Percepat Ekosistem Desa Digital