Lagi, JPU Terima Tambahan Tiga Tersangka Kasus Uang Palsu UIN
Rabu, 09 Apr 2025 07:06

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa Kembali menerima penyerahan tiga tersangka atau tahap dua perkara uang rupiah palsu UIN Aluddin Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa Kembali menerima penyerahan tiga tersangka atau tahap dua perkara uang rupiah palsu UIN Aluddin Makassar dari penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Selasa (8/4/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berkas tiga tersangka ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa.
"Berkas tiga tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada delapan berkas dengan 11 tersangka. Sisanya empat tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (08/04/2025).
Soetarmi menyebut, tiga tersangka baru kasus uang rupiah palsu yang diterima JPU dari penyidik Polres Gowa yaitu Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52) wiraswasta, John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68) wiraswasta dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42) wiraswasta.
"Mereka bertiga berperan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu," terangnya.
Diketahui pada 19 Maret lalu, sudah ada delapan berkas dengan jumlah 11 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa.
Mereka adalah Andi Ibrahim (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu. Andi Haeruddin (50) Pegawai bank, berperan mengedarkan uang rupiah palsu.
Tersangka Satriyadi alias Iwan (52) PNS dan Ilham (42) Wiraswasta. Keduanya berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka Sukmawaty (55) PNS guru dan Sattariah alias Ria (60) IRT, mengedarkan uang rupiah palsu.
Kemudian tersangka Mubin Nasir alias Mubin (40) Karyawan honorer, berperan mengedarkan uang rupiah palsu.
Tersangka Kamarang Dg Ngati (48) Juru masak dan Irfandy (37) Karyawan swasta, juga mengedarkan uang rupiah palsu.
Selanjutnya tersangka Sri Wahyudi (35) Wiraswasta, dan tersangka Muh. Manggabarani (40) PNS, berperan sebagai penerima uang rupiah palsu.
Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menyebut setelah dilakukan tahap 2, JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gowa.
Adapun Surat Perintah Penahanan ketiga tersangka telah dikeluarkan oleh Kejari Gowa. Ketiganya ditahan selama 20 hari mulai dari 08 April 2025 hingga 27 April 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
"Setelah kegiatan tahap 2, 3 tersangka pembuat rupiah palsu ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar bersama 11 tersangka lainnya. Hingga saat ini, sudah ada 14 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa. Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa," sebut Muh Ihsan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berkas tiga tersangka ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa.
"Berkas tiga tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada delapan berkas dengan 11 tersangka. Sisanya empat tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (08/04/2025).
Soetarmi menyebut, tiga tersangka baru kasus uang rupiah palsu yang diterima JPU dari penyidik Polres Gowa yaitu Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52) wiraswasta, John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68) wiraswasta dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42) wiraswasta.
"Mereka bertiga berperan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu," terangnya.
Diketahui pada 19 Maret lalu, sudah ada delapan berkas dengan jumlah 11 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa.
Mereka adalah Andi Ibrahim (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu. Andi Haeruddin (50) Pegawai bank, berperan mengedarkan uang rupiah palsu.
Tersangka Satriyadi alias Iwan (52) PNS dan Ilham (42) Wiraswasta. Keduanya berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka Sukmawaty (55) PNS guru dan Sattariah alias Ria (60) IRT, mengedarkan uang rupiah palsu.
Kemudian tersangka Mubin Nasir alias Mubin (40) Karyawan honorer, berperan mengedarkan uang rupiah palsu.
Tersangka Kamarang Dg Ngati (48) Juru masak dan Irfandy (37) Karyawan swasta, juga mengedarkan uang rupiah palsu.
Selanjutnya tersangka Sri Wahyudi (35) Wiraswasta, dan tersangka Muh. Manggabarani (40) PNS, berperan sebagai penerima uang rupiah palsu.
Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menyebut setelah dilakukan tahap 2, JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gowa.
Adapun Surat Perintah Penahanan ketiga tersangka telah dikeluarkan oleh Kejari Gowa. Ketiganya ditahan selama 20 hari mulai dari 08 April 2025 hingga 27 April 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
"Setelah kegiatan tahap 2, 3 tersangka pembuat rupiah palsu ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar bersama 11 tersangka lainnya. Hingga saat ini, sudah ada 14 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa. Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa," sebut Muh Ihsan.
(GUS)
Berita Terkait

News
Pelaku Penembakan Staf Desa di Gowa Berhasil Diringkus Polisi
Polisi berhasil menangkap pelaku penembakan seorang staf Kantoe Desa Panikang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kasus itu ternyata dipicu masalah pembagian warisan.
Selasa, 08 Jul 2025 16:51

Sulsel
Momentum Hari Bhayangkara, Bupati Husniah Apresiasi Kinerja Polres Gowa
Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025 menjadi momentum bagi Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Gowa.
Selasa, 01 Jul 2025 16:16

News
Asmo Sulsel Dukung Program Polres Gowa, Bagikan 10 Helm SNI Gratis
Asmo Sulsel kembali mempertegas komitmennya dalam meningkatkan keselamatan berkendara dengan mendukung kegiatan teguran simpatik yang digelar Polres Gowa.
Senin, 23 Jun 2025 23:15

News
Gencarkan Keselamatan Berkendara, Asmo Sulsel & Polres Gowa Bagikan Helm Gratis
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gowa, Bahrul, mengapresiasi dukungan yang diberikan Astra Motor Sulsel berupa pemberian helm gratis untuk pengendara.
Rabu, 11 Jun 2025 16:50

News
Sidang Perdana, JPU Ungkap Keterlibatan ASS dalam Kasus Uang Palsu
Pengadilan Negeri Gowa menggelar sidang perdana terdakwa kasus uang rupiah palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (63), Rabu (21/5/2025) kemarin.
Kamis, 22 Mei 2025 10:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ucapan AIA Terbukti, Hasil Putusan MK Menangkan Usungan Gerindra di PSU Palopo
2

MK Nilai Calon Wawali Jujur, Naili-Ome Menangkan PSU Pilwalkot Palopo
3

Kasus Pungli PTSL Leang-Leang Naik Penyidikan, 600 Penerima Program Dipanggil
4

Gunakan Helikopter, Bupati Maros Bersama TNI-POLRI Pantau Cuaca
5

Dimulai Besok, Ini Randown Kegiatan Beautiful Malino 2025 Selama Lima Hari
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ucapan AIA Terbukti, Hasil Putusan MK Menangkan Usungan Gerindra di PSU Palopo
2

MK Nilai Calon Wawali Jujur, Naili-Ome Menangkan PSU Pilwalkot Palopo
3

Kasus Pungli PTSL Leang-Leang Naik Penyidikan, 600 Penerima Program Dipanggil
4

Gunakan Helikopter, Bupati Maros Bersama TNI-POLRI Pantau Cuaca
5

Dimulai Besok, Ini Randown Kegiatan Beautiful Malino 2025 Selama Lima Hari