Lagi, JPU Terima Tambahan Tiga Tersangka Kasus Uang Palsu UIN

Rabu, 09 Apr 2025 07:06
Lagi, JPU Terima Tambahan Tiga Tersangka Kasus Uang Palsu UIN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa Kembali menerima penyerahan tiga tersangka atau tahap dua perkara uang rupiah palsu UIN Aluddin Makassar. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa Kembali menerima penyerahan tiga tersangka atau tahap dua perkara uang rupiah palsu UIN Aluddin Makassar dari penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Selasa (8/4/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berkas tiga tersangka ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa.

"Berkas tiga tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada delapan berkas dengan 11 tersangka. Sisanya empat tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (08/04/2025).

Soetarmi menyebut, tiga tersangka baru kasus uang rupiah palsu yang diterima JPU dari penyidik Polres Gowa yaitu Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52) wiraswasta, John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68) wiraswasta dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42) wiraswasta.

"Mereka bertiga berperan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu," terangnya.

Diketahui pada 19 Maret lalu, sudah ada delapan berkas dengan jumlah 11 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa.

Mereka adalah Andi Ibrahim (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu. Andi Haeruddin (50) Pegawai bank, berperan mengedarkan uang rupiah palsu.

Tersangka Satriyadi alias Iwan (52) PNS dan Ilham (42) Wiraswasta. Keduanya berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka Sukmawaty (55) PNS guru dan Sattariah alias Ria (60) IRT, mengedarkan uang rupiah palsu.

Kemudian tersangka Mubin Nasir alias Mubin (40) Karyawan honorer, berperan mengedarkan uang rupiah palsu.

Tersangka Kamarang Dg Ngati (48) Juru masak dan Irfandy (37) Karyawan swasta, juga mengedarkan uang rupiah palsu.

Selanjutnya tersangka Sri Wahyudi (35) Wiraswasta, dan tersangka Muh. Manggabarani (40) PNS, berperan sebagai penerima uang rupiah palsu.

Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menyebut setelah dilakukan tahap 2, JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gowa.

Adapun Surat Perintah Penahanan ketiga tersangka telah dikeluarkan oleh Kejari Gowa. Ketiganya ditahan selama 20 hari mulai dari 08 April 2025 hingga 27 April 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.

"Setelah kegiatan tahap 2, 3 tersangka pembuat rupiah palsu ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar bersama 11 tersangka lainnya. Hingga saat ini, sudah ada 14 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa. Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa," sebut Muh Ihsan.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru