Lagi, JPU Terima Tambahan Tiga Tersangka Kasus Uang Palsu UIN
Rabu, 09 Apr 2025 07:06

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa Kembali menerima penyerahan tiga tersangka atau tahap dua perkara uang rupiah palsu UIN Aluddin Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa Kembali menerima penyerahan tiga tersangka atau tahap dua perkara uang rupiah palsu UIN Aluddin Makassar dari penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Selasa (8/4/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berkas tiga tersangka ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa.
"Berkas tiga tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada delapan berkas dengan 11 tersangka. Sisanya empat tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (08/04/2025).
Soetarmi menyebut, tiga tersangka baru kasus uang rupiah palsu yang diterima JPU dari penyidik Polres Gowa yaitu Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52) wiraswasta, John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68) wiraswasta dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42) wiraswasta.
"Mereka bertiga berperan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu," terangnya.
Diketahui pada 19 Maret lalu, sudah ada delapan berkas dengan jumlah 11 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa.
Mereka adalah Andi Ibrahim (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu. Andi Haeruddin (50) Pegawai bank, berperan mengedarkan uang rupiah palsu.
Tersangka Satriyadi alias Iwan (52) PNS dan Ilham (42) Wiraswasta. Keduanya berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka Sukmawaty (55) PNS guru dan Sattariah alias Ria (60) IRT, mengedarkan uang rupiah palsu.
Kemudian tersangka Mubin Nasir alias Mubin (40) Karyawan honorer, berperan mengedarkan uang rupiah palsu.
Tersangka Kamarang Dg Ngati (48) Juru masak dan Irfandy (37) Karyawan swasta, juga mengedarkan uang rupiah palsu.
Selanjutnya tersangka Sri Wahyudi (35) Wiraswasta, dan tersangka Muh. Manggabarani (40) PNS, berperan sebagai penerima uang rupiah palsu.
Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menyebut setelah dilakukan tahap 2, JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gowa.
Adapun Surat Perintah Penahanan ketiga tersangka telah dikeluarkan oleh Kejari Gowa. Ketiganya ditahan selama 20 hari mulai dari 08 April 2025 hingga 27 April 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
"Setelah kegiatan tahap 2, 3 tersangka pembuat rupiah palsu ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar bersama 11 tersangka lainnya. Hingga saat ini, sudah ada 14 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa. Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa," sebut Muh Ihsan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berkas tiga tersangka ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa.
"Berkas tiga tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada delapan berkas dengan 11 tersangka. Sisanya empat tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (08/04/2025).
Soetarmi menyebut, tiga tersangka baru kasus uang rupiah palsu yang diterima JPU dari penyidik Polres Gowa yaitu Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52) wiraswasta, John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68) wiraswasta dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42) wiraswasta.
"Mereka bertiga berperan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu," terangnya.
Diketahui pada 19 Maret lalu, sudah ada delapan berkas dengan jumlah 11 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa.
Mereka adalah Andi Ibrahim (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu. Andi Haeruddin (50) Pegawai bank, berperan mengedarkan uang rupiah palsu.
Tersangka Satriyadi alias Iwan (52) PNS dan Ilham (42) Wiraswasta. Keduanya berperan mengedarkan uang rupiah palsu. Tersangka Sukmawaty (55) PNS guru dan Sattariah alias Ria (60) IRT, mengedarkan uang rupiah palsu.
Kemudian tersangka Mubin Nasir alias Mubin (40) Karyawan honorer, berperan mengedarkan uang rupiah palsu.
Tersangka Kamarang Dg Ngati (48) Juru masak dan Irfandy (37) Karyawan swasta, juga mengedarkan uang rupiah palsu.
Selanjutnya tersangka Sri Wahyudi (35) Wiraswasta, dan tersangka Muh. Manggabarani (40) PNS, berperan sebagai penerima uang rupiah palsu.
Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menyebut setelah dilakukan tahap 2, JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gowa.
Adapun Surat Perintah Penahanan ketiga tersangka telah dikeluarkan oleh Kejari Gowa. Ketiganya ditahan selama 20 hari mulai dari 08 April 2025 hingga 27 April 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
"Setelah kegiatan tahap 2, 3 tersangka pembuat rupiah palsu ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar bersama 11 tersangka lainnya. Hingga saat ini, sudah ada 14 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa. Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa," sebut Muh Ihsan.
(GUS)
Berita Terkait

News
JPU Tahan Annar Salehuddin Sampetoding, Tersangka Utama Kasus Uang Palsu
JPU pada Kejaksaan Negeri Gowa menerima penyerahan (tahap 2) tersangka ASS alias Annar Salehuddin Sampetoding yang merupakan pelaku utama perkara uang rupiah palsu yang dibongkar Polres Gowa.
Selasa, 15 Apr 2025 19:23

Sulsel
Bupati Husniah Sebut Sinergitas Pemkab dan Kepolisian Terjalin dengan Baik
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menyebut sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah dan kepolisian terus terjalin dengan baik.
Kamis, 10 Apr 2025 14:50

News
JPU Kejari Gowa Terima Tahap Dua Kasus Uang Palsu UIN Alauddin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menerima penyerahan berkas tahap dua perkara uang palsu UIN Alauddin Makassar dari penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Rabu (19/3/2025).
Rabu, 19 Mar 2025 15:44

News
Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Masuk Tahap Dua, Segera Disidangkan
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gowa menyatakan delapan berkas perkara uang palsu di Kabupaten Gowa sudah lengkap atau telah P21.
Selasa, 18 Mar 2025 22:42

Sulsel
Polres dan BPN Gowa Apresiasi Hibah dari Pemerintahan AdnanKio
Jelang akhir masa jabatannya, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Abd Rauf Malaganni melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus pamit ke KantorBPN Gowa
Rabu, 19 Feb 2025 09:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kinerja 2024 Positif! Telkom Bukukan Pendapatan Konsolidasi Rp150 Triliun
2

Paripurna RPJMD, Pansus Beri Masukan 14 Poin untuk Pemerintahan Sudirman-Fatma
3

Dosen Unhas Terbitkan Buku Manajemen Risiko Bencana Longsor
4

Palsukan Tanda Tangan Kadus, Tersangka Oknum DPRD Selayar Ternyata Tak Ditahan
5

Poster Perekrutan Kerja Manusia Silver Beredar, Dinsos Makassar Bertindak
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kinerja 2024 Positif! Telkom Bukukan Pendapatan Konsolidasi Rp150 Triliun
2

Paripurna RPJMD, Pansus Beri Masukan 14 Poin untuk Pemerintahan Sudirman-Fatma
3

Dosen Unhas Terbitkan Buku Manajemen Risiko Bencana Longsor
4

Palsukan Tanda Tangan Kadus, Tersangka Oknum DPRD Selayar Ternyata Tak Ditahan
5

Poster Perekrutan Kerja Manusia Silver Beredar, Dinsos Makassar Bertindak