Putrinya Ditabrak, Ayah Justru Jadi Terlapor: Penabrak Disebut Anak Polisi

Rabu, 26 Nov 2025 22:34
Putrinya Ditabrak, Ayah Justru Jadi Terlapor: Penabrak Disebut Anak Polisi
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.
Comment
Share
GOWA - Seorang ayah anak korban bernama Ari (46) diperiksa polisi atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan pelapor perempuan inisial ITR dengan menuduhnya melakukan ancaman kekerasan terhadap anak, padahal anaknya menabrak anak korban di Jalanan Desa Berutallassa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Kejadiannya itu sore, anaknya (ITR) tabrak anak saya. Sempat terseret beberapa meter depan rumah. Lalu saya ambil bawa naik ke rumah untuk memeriksa keadaannya," tutur Ari di salah satu warkop di depan Masjid Syekh Yusuf Gowa, Rabu (26/11/2025).

Kejadian pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Bina Arung, Desa Berutallassa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Usai peristiwa itu, kedua anak ITR usia delapan dan 10 tahun yang mengendarai motor diamankan saksi Rahman, lalu dibawa pulang ke rumahnya.

"Saya tunggu itikad baik orang tuanya, tapi tidak datang ke rumah, padahal kami ini keluarga. Selang beberapa saat karena khawatir, makanya saya inisiatif ke rumahnya, siapa tahu keluarga belum tahu menabrak anaknya," tutur dia menceritakan.

Setibanya di rumah tersebut karena masih sedikit kesal tidak ada pertanggungjawaban, sempat terjadi ketegangan antara pihak keluarga penabrak dengan dirinya disaksikan Rahman, hingga terdengar bunyi pintu yang dipegang Ari.

"Sampai di sana, saya dituduh katanya hajar pintunya, marah-marah, teriak-teriak tidak baik. Waktu itu untung saya puasa. Siapa tidak emosi kalau anak ditabrak. Saya tidak begitu tuduhannya, kalau saya tidak pegang pintu, bisa saya jatuh," tuturnya lagi.

Ia menuturkan, kedatangan ke rumah pelaku meminta pertanggungjawaban anak IRT menabrak anaknya hingga mengalami luka lecet pada bahu kanan serta sedikit ada benturan di kepala saat kejadian. Ari bahkan berusaha menahan emosi, hingga mengeluarkan air mata di rumah itu.

Setelah ketegangan berlalu, kendaraan yang dikendarainya masih berada di tempat kejadian perkara (TP) kemudian diamankan di kandang bawah rumah, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Anaknya kemudian dibawa ke Puskesmas di Jeneponto.

Dua bulan menunggu itikad baik dari pihak keluarga pelaku, tapi tidak kunjung ada. Akhirnya, kendaraannya dibawa ke Polsek Biringbulu untuk diamankan sebagai titipan barang bukti.

Merasa tidak terima, IRT lalu melaporkan Ari ke Polres Gowa atas tuduhan dugaan tindak pidana Ancaman Kekerasan Terhadap Anak sebagai mana dimaksud pasal 80 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan laporan polisi nomor:LP/B/342/V/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan ter tanggal 1 April 2025 terkait dugaan Tindak Pidana Ancaman Kekerasan Anak. Pelaporan tersebut ditindaklanjuti dengan memanggil tiga saksi Ari (terlapor), Idris dan Rahman pada 18 Juli 2025 di Polres Gowa untuk memberikan klarifikasi.

Ari mengaku heran, kenapa dirinya bisa dilaporkan ke polisi, padahal anaknya yang menjadi korban penabrakan. Ia juga mengaku masih punya hubungan keluarga dengan pelapor.

"Iya, masih ada hubungan keluarga, makanya saya heran, kenapa saya dilaporkan. Ini anak bapaknya polisi, tugas di Gorontalo kalau tidak salah," jelasnya.

Hal senada disampaikan saksi kunci Rahman usai menghadiri panggilan kedua penyidik Polres Gowa Andi Ansar dengan agenda konfrontir bersama pelapor ITR juga orang tuanya hari ini. Rahman menyebut, sebagai saksi kunci berada saat kejadian kecelakaan hingga di rumah IRT yang didatangi terlapor Ari.

"Saya menyampaikan sesuai dengan apa dilihat waktu kejadian. Saya bawa dua anak (IRT) pakai motor ke rumahnya. Sekitar 20 menit Ari datang dengan menyampaikan kenapa tidak datang ke rumah," ucap dia menjelaskan.

"Kami empat orang di situ, tidak ada kata-kata kasar seperti dituduhkan pelapor, ancaman atau kekerasan. Pintu yang dipegang Ari memang bunyi tapi bukan ancaman. Dia hampir jatuh untung ada pintu. Namanya orang emosi anaknya ditabrak. Saya berusaha menenangkan, dan Ari bisa tahan emosi lalu pulang," tuturnya menambahkan.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Gowa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bahtiar menanggapi persoalan tersebut bahwa pihak penyidik masih sedang menjalankan tugasnya. "Perkara ini masih penyelidikan," kata Bahtiar singkat kepada awak media.

Terlapor sekaligus korban Ari, sebenarnya telah melaporkan kejadian kecelakaan di unit Laka Lantas Polres Gowa sebanyak dua kali untuk menuntut keadilan.

Sebab ia juga dilaporkan atas tuduhan pengancaman anak. Namun, jawaban sama diterima laporannya itu sudah kadaluarsa atau melewati batas waktu setelah kejadian.

Menanggapi hal tersebut Kasat Lantas Polres Gowa Ajun Komisari Polisi (AKP) Muhammad Muaz merespon pihaknya tidak pernah menolak laporan laka lantas dari masyarakat. Hanya saja, kasus ini sudah lama dan prosesnya butuh waktu seperti pembuktian, saksi dan olah TKP.

"Kami tidak menolak laporan, besok suruh datang ke unit laka nanti di proses. Karena ini kasus sudah lama tentu prosesnya agak panjang, apalagi orangnya anak di bawah umur, bisa-bisa diversi," katanya.

Saat ditanyakan dalam perkara ini apakah tidak ada keterkaitan dengan tanggungjawab orang tuanya lalai membiarkan anak-anak mereka mengendarai motor masih di bawah umur, kata dia menambahkan, tentu itu nanti akan dilakukan penyelidikan.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru