Sidang Putusan Kasus Lakalantas Punagaya di PN Jeneponto Ricuh
Kamis, 18 Des 2025 20:25
Keluarga korban mengamuk di PN Jeneponto usai vonis Majelis Hakim dibacakan. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Sidang pembacaan putusan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Kamis (18/12/2025) sore, diwarnai kericuhan.
Kericuhan pecah sesaat setelah majelis hakim membacakan amar putusan terhadap terdakwa Rahmatia Lobo pelaku penabrakan yang menyebabkan korban Imran bin Abdul Karim meninggal dunia.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa. Putusan tersebut langsung memicu emosi orang tua dan keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Mereka berteriak dan mengamuk karena menilai vonis hakim tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban atas nama Imran bin Abdul Karim terjadi pada Senin, 24 Maret 2025 lalu di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Saat itu, kendaraan Daihatsu Grand Max warna silver DD 8154 GD yang dikemudikan oleh terdakwa Rahmatia Lobo binti Jumado, dengan penumpang Sunarti binti Muhammad Daeng Rate, bergerak dari arah Dusun Bontorappo menuju Lingkungan Bontoraya.
Setibanya di lokasi, pengemudi kendaraan bernama Rahmatia Lobo menabrak seorang bocah pejalan kaki bernama Imran bin Abd Karim yang tengah menyeberang jalan.
Akibat dari tabrakan tersebut korban mengalami luka serius dan mengalami luka patah tulang hingga saat itu dilarikan ke rumah sakit Prof Dr. Anwar Makkatutu di Kabupaten Bantaeng dan korban meninggal setelah sempat menjalani perawatan selama 2 hari.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara, karena terdakwa dianggap lalai hingga merenggut nyawa korban.
Namun pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jeneponto, majelis hakim memiliki pertimbangan lain sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Aparat kepolisian dan petugas pengadilan yang berjaga sempat kewalahan mengamankan dan menenangkan keluarga korban yang mengamuk lantaran kecewa dengan keputusan hakim.
Pihak keluarga korban menyatakan kecewa dan tidak terima atas vonis hakim tersebut. Keluarga korban menilai vonis tersebut terlalu ringan.
"Kami kecewa, karena vonis hukumannya terlalu rendah dan itu tidak sebanding dengan nyawa anak saya," jelas Dahniar, orang tua korban.
Sementara itu, Hamka selaku jaksa penuntut umum mengaku akan melakukan upaya banding.
"Sebelum 7 hari kita akan upaya hukum banding, sesuai pedoman jaksa Agung karena di bawah tuntutan kami," tegas Hamka.
Kericuhan pecah sesaat setelah majelis hakim membacakan amar putusan terhadap terdakwa Rahmatia Lobo pelaku penabrakan yang menyebabkan korban Imran bin Abdul Karim meninggal dunia.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa. Putusan tersebut langsung memicu emosi orang tua dan keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Mereka berteriak dan mengamuk karena menilai vonis hakim tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban atas nama Imran bin Abdul Karim terjadi pada Senin, 24 Maret 2025 lalu di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Saat itu, kendaraan Daihatsu Grand Max warna silver DD 8154 GD yang dikemudikan oleh terdakwa Rahmatia Lobo binti Jumado, dengan penumpang Sunarti binti Muhammad Daeng Rate, bergerak dari arah Dusun Bontorappo menuju Lingkungan Bontoraya.
Setibanya di lokasi, pengemudi kendaraan bernama Rahmatia Lobo menabrak seorang bocah pejalan kaki bernama Imran bin Abd Karim yang tengah menyeberang jalan.
Akibat dari tabrakan tersebut korban mengalami luka serius dan mengalami luka patah tulang hingga saat itu dilarikan ke rumah sakit Prof Dr. Anwar Makkatutu di Kabupaten Bantaeng dan korban meninggal setelah sempat menjalani perawatan selama 2 hari.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara, karena terdakwa dianggap lalai hingga merenggut nyawa korban.
Namun pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jeneponto, majelis hakim memiliki pertimbangan lain sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Aparat kepolisian dan petugas pengadilan yang berjaga sempat kewalahan mengamankan dan menenangkan keluarga korban yang mengamuk lantaran kecewa dengan keputusan hakim.
Pihak keluarga korban menyatakan kecewa dan tidak terima atas vonis hakim tersebut. Keluarga korban menilai vonis tersebut terlalu ringan.
"Kami kecewa, karena vonis hukumannya terlalu rendah dan itu tidak sebanding dengan nyawa anak saya," jelas Dahniar, orang tua korban.
Sementara itu, Hamka selaku jaksa penuntut umum mengaku akan melakukan upaya banding.
"Sebelum 7 hari kita akan upaya hukum banding, sesuai pedoman jaksa Agung karena di bawah tuntutan kami," tegas Hamka.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Diduga Langgar Jam Operasional Perda, Truk di Gowa Lindas Kaki Pemotor hingga Remuk
Malang betul nasib Murniati. Perempuan berusia 45 tahun itu jadi korban kecelakaan dengan truk di Jalan Tun Abdul Razak, tepatnya di Bundaran Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Kamis, 17 September 2026 pukul 18.08 WITA.
Jum'at, 18 Sep 2026 20:38
Sulsel
Truk Tabrak Motor di Parepare, Satu Orang Dilarikan ke RS
Kecelakaan antara truk dengan sepeda motor di depan Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Parepare, Jalan Jenderal Ahmad Yani sekitar pukul 08.05 WITA, Selasa (07/07/2026).
Selasa, 07 Jul 2026 14:57
Sulsel
Lakalantas Truk Box vs Ambulans, Satu Orang Alami Luka di Bagian Kepala
Satu truk box terlibat kecelakaan lalu lintas dengan ambulans di Jalan Bay Massepe, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Sabtu, 25 Apr 2026 08:02
News
Jasa Raharja Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Tekan Fatalitas Kecelakaan di Sulsel
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia menekankan bahwa penanganan kecelakaan tidak bisa dilakukan secara parsial.
Senin, 13 Apr 2026 15:36
News
Tak Dipenjara, Pengemudi Pajero Maut Dihukum Bersihkan Masjid 2 Minggu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar ekspose usulan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), Senin (6/4/2026).
Kamis, 09 Apr 2026 16:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Model Literasi Wanasari Dipaparkan ke Pemkab Luwu Timur, Petani Melon Jadi Contoh
2
PT WEJ Bersama Pansus DPRD Kabupaten Wajo Bahas Pemantapan KSO Dengan Pertagas Niaga
3
Studi General 2026 FAI UMI Dorong Gen Z Perkuat Kesalehan Sosial
4
Tujuh Daerah Dukung PSEL Regional, Sidrap Siapkan Pengolahan 1.000 Ton Sampah per Hari
5
Warga Minta Keterwakilan Kerja, Pemkab Luwu Timur Pertemukan dengan PT TPE
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Model Literasi Wanasari Dipaparkan ke Pemkab Luwu Timur, Petani Melon Jadi Contoh
2
PT WEJ Bersama Pansus DPRD Kabupaten Wajo Bahas Pemantapan KSO Dengan Pertagas Niaga
3
Studi General 2026 FAI UMI Dorong Gen Z Perkuat Kesalehan Sosial
4
Tujuh Daerah Dukung PSEL Regional, Sidrap Siapkan Pengolahan 1.000 Ton Sampah per Hari
5
Warga Minta Keterwakilan Kerja, Pemkab Luwu Timur Pertemukan dengan PT TPE