Sidang Putusan Kasus Lakalantas Punagaya di PN Jeneponto Ricuh
Kamis, 18 Des 2025 20:25
Keluarga korban mengamuk di PN Jeneponto usai vonis Majelis Hakim dibacakan. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Sidang pembacaan putusan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Kamis (18/12/2025) sore, diwarnai kericuhan.
Kericuhan pecah sesaat setelah majelis hakim membacakan amar putusan terhadap terdakwa Rahmatia Lobo pelaku penabrakan yang menyebabkan korban Imran bin Abdul Karim meninggal dunia.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa. Putusan tersebut langsung memicu emosi orang tua dan keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Mereka berteriak dan mengamuk karena menilai vonis hakim tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban atas nama Imran bin Abdul Karim terjadi pada Senin, 24 Maret 2025 lalu di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Saat itu, kendaraan Daihatsu Grand Max warna silver DD 8154 GD yang dikemudikan oleh terdakwa Rahmatia Lobo binti Jumado, dengan penumpang Sunarti binti Muhammad Daeng Rate, bergerak dari arah Dusun Bontorappo menuju Lingkungan Bontoraya.
Setibanya di lokasi, pengemudi kendaraan bernama Rahmatia Lobo menabrak seorang bocah pejalan kaki bernama Imran bin Abd Karim yang tengah menyeberang jalan.
Akibat dari tabrakan tersebut korban mengalami luka serius dan mengalami luka patah tulang hingga saat itu dilarikan ke rumah sakit Prof Dr. Anwar Makkatutu di Kabupaten Bantaeng dan korban meninggal setelah sempat menjalani perawatan selama 2 hari.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara, karena terdakwa dianggap lalai hingga merenggut nyawa korban.
Namun pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jeneponto, majelis hakim memiliki pertimbangan lain sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Aparat kepolisian dan petugas pengadilan yang berjaga sempat kewalahan mengamankan dan menenangkan keluarga korban yang mengamuk lantaran kecewa dengan keputusan hakim.
Pihak keluarga korban menyatakan kecewa dan tidak terima atas vonis hakim tersebut. Keluarga korban menilai vonis tersebut terlalu ringan.
"Kami kecewa, karena vonis hukumannya terlalu rendah dan itu tidak sebanding dengan nyawa anak saya," jelas Dahniar, orang tua korban.
Sementara itu, Hamka selaku jaksa penuntut umum mengaku akan melakukan upaya banding.
"Sebelum 7 hari kita akan upaya hukum banding, sesuai pedoman jaksa Agung karena di bawah tuntutan kami," tegas Hamka.
Kericuhan pecah sesaat setelah majelis hakim membacakan amar putusan terhadap terdakwa Rahmatia Lobo pelaku penabrakan yang menyebabkan korban Imran bin Abdul Karim meninggal dunia.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa. Putusan tersebut langsung memicu emosi orang tua dan keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Mereka berteriak dan mengamuk karena menilai vonis hakim tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban atas nama Imran bin Abdul Karim terjadi pada Senin, 24 Maret 2025 lalu di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Saat itu, kendaraan Daihatsu Grand Max warna silver DD 8154 GD yang dikemudikan oleh terdakwa Rahmatia Lobo binti Jumado, dengan penumpang Sunarti binti Muhammad Daeng Rate, bergerak dari arah Dusun Bontorappo menuju Lingkungan Bontoraya.
Setibanya di lokasi, pengemudi kendaraan bernama Rahmatia Lobo menabrak seorang bocah pejalan kaki bernama Imran bin Abd Karim yang tengah menyeberang jalan.
Akibat dari tabrakan tersebut korban mengalami luka serius dan mengalami luka patah tulang hingga saat itu dilarikan ke rumah sakit Prof Dr. Anwar Makkatutu di Kabupaten Bantaeng dan korban meninggal setelah sempat menjalani perawatan selama 2 hari.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara, karena terdakwa dianggap lalai hingga merenggut nyawa korban.
Namun pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jeneponto, majelis hakim memiliki pertimbangan lain sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Aparat kepolisian dan petugas pengadilan yang berjaga sempat kewalahan mengamankan dan menenangkan keluarga korban yang mengamuk lantaran kecewa dengan keputusan hakim.
Pihak keluarga korban menyatakan kecewa dan tidak terima atas vonis hakim tersebut. Keluarga korban menilai vonis tersebut terlalu ringan.
"Kami kecewa, karena vonis hukumannya terlalu rendah dan itu tidak sebanding dengan nyawa anak saya," jelas Dahniar, orang tua korban.
Sementara itu, Hamka selaku jaksa penuntut umum mengaku akan melakukan upaya banding.
"Sebelum 7 hari kita akan upaya hukum banding, sesuai pedoman jaksa Agung karena di bawah tuntutan kami," tegas Hamka.
(MAN)
Berita Terkait
News
Keluarga Korban Lakalantas di Makassar Minta Polisi Tegas
Keluarga korban tabrakan atas nama Imma, warga Jalan Barukang IV Makassar, Sulawesi Selatan meminta polisi bertindak tegas termasuk menyita mobil pelaku untuk dijadikan jaminan atau barang bukti.
Jum'at, 12 Des 2025 20:06
News
Tekan Kecelakaan Pelajar, Asmo Sulsel & Polres Parepare Gelar Edukasi Safety Riding
Asmo Sulsel kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan generasi muda melalui kegiatan edukasi safety riding.
Sabtu, 06 Des 2025 17:44
Sulsel
Pelaku Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Dituntut 4 Tahun Penjara
Proses hukum kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pejalan kaki di Punagaya terus bergulir. Pelaku yang menabrak korban hingga meninggal dunia kini dituntut 4 tahun penjara oleh JPU.
Kamis, 04 Des 2025 15:19
News
Putrinya Ditabrak, Ayah Justru Jadi Terlapor: Penabrak Disebut Anak Polisi
Seorang ayah anak korban bernama Ari (46) diperiksa polisi atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan pelapor perempuan inisial ITR dengan menuduhnya melakukan ancaman kekerasan terhadap anak, padahal anaknya menabrak anak korban di Jalanan Desa Berutallassa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Rabu, 26 Nov 2025 22:34
News
Tekan Lakalantas Pelajar, Asmo Sulsel Gelar Edukasi Safety Riding di SMA Batara Gowa
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) terus menunjukkan komitmennya dalam menekan angka kecelakaan di kalangan pelajar melalui kegiatan edukasi safety riding.
Rabu, 22 Okt 2025 19:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Proyek Jalan Provinsi Sulsel Resmi Dimulai dari Hertasning
2
Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas
3
Sidang Putusan Kasus Lakalantas Punagaya di PN Jeneponto Ricuh
4
UMI Makassar Implementasikan Program Kampus Berdampak di Medan Bencana
5
Mahasiswa Pertambangan Nobel Indonesia Belajar Petrologi dan Geologi di 3 Lokasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Proyek Jalan Provinsi Sulsel Resmi Dimulai dari Hertasning
2
Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa 10 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas
3
Sidang Putusan Kasus Lakalantas Punagaya di PN Jeneponto Ricuh
4
UMI Makassar Implementasikan Program Kampus Berdampak di Medan Bencana
5
Mahasiswa Pertambangan Nobel Indonesia Belajar Petrologi dan Geologi di 3 Lokasi