Pelaku Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Dituntut 4 Tahun Penjara
Kamis, 04 Des 2025 15:19
Penasihat hukum keluarga korban dari kantor Advokat & Konsultan Hukum Andi Alwi Mallarangan bersama rekannya Ruslan Munandar. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Proses hukum kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pejalan kaki di Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, terus bergulir. Pelaku yang menabrak korban hingga meninggal dunia kini dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jeneponto, JPU menyatakan bahwa tuntutan tersebut diberikan setelah mempertimbangkan seluruh rangkaian fakta persidangan, alat bukti, serta dampak yang ditimbulkan dari peristiwa tragis tersebut.
Penasihat hukum keluarga korban dari kantor Advokat & Konsultan Hukum, Andi Alwi Mallarangan bersama rekannya Ruslan Munandar menyampaikan apresiasinya terhadap tuntutan yang diajukan JPU. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kami mengapresiasi tuntutan JPU. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, khususnya keluarga korban yang sangat kehilangan,” ujar Andi Alwi Mallarangan usai persidangan.
Jebolan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini juga berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara.
"Tentunya tuntutan 4 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menurut kami sudah tepat dan kami sebagai penasihat hukum keluarga korban berharap putusan nantinya bisa dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang menangani dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," harap Andi Alwi Mallarangan.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban tersebut terjadi pada Senin, 24 Maret 2025 sekitar pukul 14.10 WITA di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Saat itu, kendaraan Daihatsu Grand Max warna silver DD 8154 GD yang dikemudikan oleh terdakwa HJ Rahmatia Lobo Binti Jumado. dengan penumpang Sunarti binti Muhammad Dg. Rate, bergerak dari arah Dusun Bontorappo menuju Lingkungan Bontoraya.
Setibanya di lokasi, pengemudi kendaraan tersebut menabrak seorang bocah pejalan kaki bernama Imran bin Abd Karim yang tengah menyeberang jalan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, Kabupaten Bantaeng untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, pada Selasa, 25 Maret 2025 pukul 21.20 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia di ruang ICU rumah sakit.
Kuasa hukum korban, Andi Alwi Mallarangan, mengatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan dalam waktu dekat.
"Sidang putusannya minggu depan, semoga tidak ditunda," harapnya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jeneponto, JPU menyatakan bahwa tuntutan tersebut diberikan setelah mempertimbangkan seluruh rangkaian fakta persidangan, alat bukti, serta dampak yang ditimbulkan dari peristiwa tragis tersebut.
Penasihat hukum keluarga korban dari kantor Advokat & Konsultan Hukum, Andi Alwi Mallarangan bersama rekannya Ruslan Munandar menyampaikan apresiasinya terhadap tuntutan yang diajukan JPU. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kami mengapresiasi tuntutan JPU. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, khususnya keluarga korban yang sangat kehilangan,” ujar Andi Alwi Mallarangan usai persidangan.
Jebolan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini juga berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara.
"Tentunya tuntutan 4 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menurut kami sudah tepat dan kami sebagai penasihat hukum keluarga korban berharap putusan nantinya bisa dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang menangani dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," harap Andi Alwi Mallarangan.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban tersebut terjadi pada Senin, 24 Maret 2025 sekitar pukul 14.10 WITA di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Saat itu, kendaraan Daihatsu Grand Max warna silver DD 8154 GD yang dikemudikan oleh terdakwa HJ Rahmatia Lobo Binti Jumado. dengan penumpang Sunarti binti Muhammad Dg. Rate, bergerak dari arah Dusun Bontorappo menuju Lingkungan Bontoraya.
Setibanya di lokasi, pengemudi kendaraan tersebut menabrak seorang bocah pejalan kaki bernama Imran bin Abd Karim yang tengah menyeberang jalan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, Kabupaten Bantaeng untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, pada Selasa, 25 Maret 2025 pukul 21.20 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia di ruang ICU rumah sakit.
Kuasa hukum korban, Andi Alwi Mallarangan, mengatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan dalam waktu dekat.
"Sidang putusannya minggu depan, semoga tidak ditunda," harapnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
TNI–Polri Sikat Arena Judi Sabung Ayam di Bangkala Barat Jeneponto
Petugas gabungan TNI dan Polri menggerebek arena sabung ayam yang diduga menjadi lokasi praktik perjudian di Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat (23/1/2026).
Jum'at, 23 Jan 2026 16:11
Sulsel
Kapolres Jeneponto Sidak Polsek Tamalatea, Pastikan Layanan Siaga
Kapolres Jeneponto Haryo Basuki melakukan sidak ke Polsek Tamalatea, Kamis (22/1/2026) malam. Sidak ini dilakukan untuk memastikan kualitas pelayanan dan kesiapan operasional kepolisian sektor.
Jum'at, 23 Jan 2026 11:29
News
AKBP Widi Setiawan Pamit, AKBP Haryo Basuki Ambil Alih Kepemimpinan Polres Jeneponto
Jabatan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jeneponto resmi diserahterimakan dari AKBP Widi Setiawan kepada AKBP Haryo Basuki dalam prosesi lepas sambut yang digelar di Mapolres Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (21/1/2026).
Rabu, 21 Jan 2026 09:26
News
Kabur hingga Luwu Timur, Buronan Pencurian Jeneponto Akhirnya Dibekuk
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang masuk dalam daftar buronan polisi. Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar daerah.
Minggu, 18 Jan 2026 17:22
News
Satlantas Jeneponto Tertibkan Pemotor Tak Pakai Helm di Depan Mapolres
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jeneponto menegur sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Lanto Dg Pasewang, tepat di depan Mapolres Jeneponto, Jumat (16/1/2026).
Jum'at, 16 Jan 2026 21:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Temukan Semua Korban, Operasi SAR Pesawat ATR 42-500 Resmi Ditutup
2
Mubes XII IKBIM KIP UNM Wadah Evaluasi dan Perumusan Gagasan Strategis
3
Sidak Mall Panakkukang, DPRD Makassar Siapkan Rekomendasi Limbah
4
Jenazah Esther Aprilita Korban ATR 42-500 Diberangkatkan ke Jakarta Malam Ini
5
Di Tengah Dinamika Kota Makassar, Bukit Baruga Hadirkan Hunian Menawarkan Ketenangan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Temukan Semua Korban, Operasi SAR Pesawat ATR 42-500 Resmi Ditutup
2
Mubes XII IKBIM KIP UNM Wadah Evaluasi dan Perumusan Gagasan Strategis
3
Sidak Mall Panakkukang, DPRD Makassar Siapkan Rekomendasi Limbah
4
Jenazah Esther Aprilita Korban ATR 42-500 Diberangkatkan ke Jakarta Malam Ini
5
Di Tengah Dinamika Kota Makassar, Bukit Baruga Hadirkan Hunian Menawarkan Ketenangan