Pelaku Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Dituntut 4 Tahun Penjara
Kamis, 04 Des 2025 15:19
Penasihat hukum keluarga korban dari kantor Advokat & Konsultan Hukum Andi Alwi Mallarangan bersama rekannya Ruslan Munandar. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
JENEPONTO - Proses hukum kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pejalan kaki di Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, terus bergulir. Pelaku yang menabrak korban hingga meninggal dunia kini dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jeneponto, JPU menyatakan bahwa tuntutan tersebut diberikan setelah mempertimbangkan seluruh rangkaian fakta persidangan, alat bukti, serta dampak yang ditimbulkan dari peristiwa tragis tersebut.
Penasihat hukum keluarga korban dari kantor Advokat & Konsultan Hukum, Andi Alwi Mallarangan bersama rekannya Ruslan Munandar menyampaikan apresiasinya terhadap tuntutan yang diajukan JPU. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kami mengapresiasi tuntutan JPU. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, khususnya keluarga korban yang sangat kehilangan,” ujar Andi Alwi Mallarangan usai persidangan.
Jebolan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini juga berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara.
"Tentunya tuntutan 4 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menurut kami sudah tepat dan kami sebagai penasihat hukum keluarga korban berharap putusan nantinya bisa dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang menangani dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," harap Andi Alwi Mallarangan.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban tersebut terjadi pada Senin, 24 Maret 2025 sekitar pukul 14.10 WITA di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Saat itu, kendaraan Daihatsu Grand Max warna silver DD 8154 GD yang dikemudikan oleh terdakwa HJ Rahmatia Lobo Binti Jumado. dengan penumpang Sunarti binti Muhammad Dg. Rate, bergerak dari arah Dusun Bontorappo menuju Lingkungan Bontoraya.
Setibanya di lokasi, pengemudi kendaraan tersebut menabrak seorang bocah pejalan kaki bernama Imran bin Abd Karim yang tengah menyeberang jalan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, Kabupaten Bantaeng untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, pada Selasa, 25 Maret 2025 pukul 21.20 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia di ruang ICU rumah sakit.
Kuasa hukum korban, Andi Alwi Mallarangan, mengatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan dalam waktu dekat.
"Sidang putusannya minggu depan, semoga tidak ditunda," harapnya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jeneponto, JPU menyatakan bahwa tuntutan tersebut diberikan setelah mempertimbangkan seluruh rangkaian fakta persidangan, alat bukti, serta dampak yang ditimbulkan dari peristiwa tragis tersebut.
Penasihat hukum keluarga korban dari kantor Advokat & Konsultan Hukum, Andi Alwi Mallarangan bersama rekannya Ruslan Munandar menyampaikan apresiasinya terhadap tuntutan yang diajukan JPU. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Kami mengapresiasi tuntutan JPU. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, khususnya keluarga korban yang sangat kehilangan,” ujar Andi Alwi Mallarangan usai persidangan.
Jebolan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini juga berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkendara.
"Tentunya tuntutan 4 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menurut kami sudah tepat dan kami sebagai penasihat hukum keluarga korban berharap putusan nantinya bisa dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang menangani dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," harap Andi Alwi Mallarangan.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban tersebut terjadi pada Senin, 24 Maret 2025 sekitar pukul 14.10 WITA di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Saat itu, kendaraan Daihatsu Grand Max warna silver DD 8154 GD yang dikemudikan oleh terdakwa HJ Rahmatia Lobo Binti Jumado. dengan penumpang Sunarti binti Muhammad Dg. Rate, bergerak dari arah Dusun Bontorappo menuju Lingkungan Bontoraya.
Setibanya di lokasi, pengemudi kendaraan tersebut menabrak seorang bocah pejalan kaki bernama Imran bin Abd Karim yang tengah menyeberang jalan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, Kabupaten Bantaeng untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, pada Selasa, 25 Maret 2025 pukul 21.20 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia di ruang ICU rumah sakit.
Kuasa hukum korban, Andi Alwi Mallarangan, mengatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan dalam waktu dekat.
"Sidang putusannya minggu depan, semoga tidak ditunda," harapnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Siswa SMA di Jeneponto Dianiaya saat Pulang Sekolah
Hamka, salah seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku menjadi korban penganiayaan.
Rabu, 12 Nov 2025 10:08
News
Propam Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota yang Diduga Rebutan LC di THM
Propam Polres Jeneponto sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk menindaklanjuti pemberitaan dugaan adanya anggota yang rebutan Lady Companion (LC) di tempat hiburan malam.
Rabu, 05 Nov 2025 21:14
Sulsel
Warga Tanjonga Saling Lapor ke Polisi, Pelapor dan Terlapor Jadi Tersangka
Kasus perkelahian yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Jeneponto berujung saling lapor ke polisi.
Jum'at, 31 Okt 2025 09:30
Sulsel
Diduga Terlibat Judol, Oknum Bendahara Desa di Jeneponto Gelapkan Gaji Aparat Desa
Bendahara Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial MR diduga menggelapkan gaji aparat desa.
Kamis, 16 Okt 2025 19:52
Sulsel
Propam Polres Jeneponto Dalami Dugaan Anggota Polri Dapat Jatah Penjualan Solar
Propam Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan,
Kamis, 09 Okt 2025 10:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Workshop Kemitraan, DPP IMMIM Perkuat Tata Kelola Masjid Profesional
2
Penyaluran Kartu Lansia di Luwu Timur Tuntas, Warga Senang dan Terbantu
3
BKGN 2025: Perawatan Gigi dan Gusi Gratis Kembali Hadir di Makassar
4
Unhas Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Program Ajakan Industri Kemdiktisaintek
5
Meity Rahmatia Sebut Pencopotan Kalapas Enemwaria Sudah Tepat dan Sesuai Rasa Keadilan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Workshop Kemitraan, DPP IMMIM Perkuat Tata Kelola Masjid Profesional
2
Penyaluran Kartu Lansia di Luwu Timur Tuntas, Warga Senang dan Terbantu
3
BKGN 2025: Perawatan Gigi dan Gusi Gratis Kembali Hadir di Makassar
4
Unhas Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Program Ajakan Industri Kemdiktisaintek
5
Meity Rahmatia Sebut Pencopotan Kalapas Enemwaria Sudah Tepat dan Sesuai Rasa Keadilan