home news

Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Makassar, Ahmad Susanto Cs Didakwa Pasal Berlapis

Rabu, 09 April 2025 - 20:57 WIB
Suasana Sidang perdana perkara korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar. Foto: SINDO Makassar/Abdul Majid
Sidang perdana perkara korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (09/04/2025).

Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan terhadap lima orang tersangka, masing-masing yaitu Ahmad Susanto selaku Ketua KONI Makassar, Muh Taufiq selaku Sekretaris Umum KONI Kota Makassar, Ratno Nur Suryadi selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, serta Hasrul Hasbi dan Jantri Tri Utari selaku Direktur CV. Jant Creative Communication.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Makassar, Imawati, kelima terdakwa dijerat pasal berlapis.

Dalam dakwaan primairnya, JPU menyatakan kelima terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara, dalam dakwaan subsider, kelima terdakwa juga dinyatakan telah melakukan, menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya