Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Makassar, Ahmad Susanto Cs Didakwa Pasal Berlapis
Rabu, 09 Apr 2025 20:57
Suasana Sidang perdana perkara korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar. Foto: SINDO Makassar/Abdul Majid
MAKASSAR - Sidang perdana perkara korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (09/04/2025).
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan terhadap lima orang tersangka, masing-masing yaitu Ahmad Susanto selaku Ketua KONI Makassar, Muh Taufiq selaku Sekretaris Umum KONI Kota Makassar, Ratno Nur Suryadi selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, serta Hasrul Hasbi dan Jantri Tri Utari selaku Direktur CV. Jant Creative Communication.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Makassar, Imawati, kelima terdakwa dijerat pasal berlapis.
Dalam dakwaan primairnya, JPU menyatakan kelima terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara, dalam dakwaan subsider, kelima terdakwa juga dinyatakan telah melakukan, menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, salah satu terdakwa yakni Ahmad Susanto, akan mengajukan eksepsi di persidangan.
"Kami akan ajukan eksepsi yang mulia," ucap Ahmad Susanto usai mendengar dakwaannya dibacakan oleh JPU.
Diketahui, Pemkot Makassar memang memberikan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk Tahun Anggaran 2022-2023.
Rinciannya yakni APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp35 miliar.
Dana hibah tersebut, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar yang tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan terhadap lima orang tersangka, masing-masing yaitu Ahmad Susanto selaku Ketua KONI Makassar, Muh Taufiq selaku Sekretaris Umum KONI Kota Makassar, Ratno Nur Suryadi selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, serta Hasrul Hasbi dan Jantri Tri Utari selaku Direktur CV. Jant Creative Communication.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Makassar, Imawati, kelima terdakwa dijerat pasal berlapis.
Dalam dakwaan primairnya, JPU menyatakan kelima terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara, dalam dakwaan subsider, kelima terdakwa juga dinyatakan telah melakukan, menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, salah satu terdakwa yakni Ahmad Susanto, akan mengajukan eksepsi di persidangan.
"Kami akan ajukan eksepsi yang mulia," ucap Ahmad Susanto usai mendengar dakwaannya dibacakan oleh JPU.
Diketahui, Pemkot Makassar memang memberikan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk Tahun Anggaran 2022-2023.
Rinciannya yakni APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp35 miliar.
Dana hibah tersebut, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar yang tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
Sports
KONI Makassar Evaluasi Pengurus, yang Tidak Aktif Berpotensi Diganti
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran pengurus sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi.
Selasa, 09 Jun 2026 22:59
News
Sidang Tipikor Kasus Baznas Enrekang, Ahli Sebut Dana ZIS Bukan Uang Negara
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, saksi ahli dihadirkan untuk memperjelas posisi dana ZIS dalam kerangka hukum administrasi dan keuangan negara.
Rabu, 06 Mei 2026 19:11
News
Tim Hukum Sebut Kasus ZIS Enrekang Keliru Sejak Awal, Terdakwa Minta Dibebaskan
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Enrekang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar, Selasa (5/5/2026).
Selasa, 05 Mei 2026 18:08
Sulsel
Andi Ina Kooperatif Penuhi Kembali Panggilan Kejati Sulsel, Berikan Klarifikasi ke BPKP
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulsel pada Jumat (24/04/2026).
Jum'at, 24 Apr 2026 19:17
Sulsel
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024, Syaharuddin Alrif ikut angkat bicara terkait isu dugaan korupsi bibit nanas yang sedang dikerjakan Kejati Sulsel.
Sabtu, 18 Apr 2026 20:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Langgar Tata Ruang, Pemerhati Konservasi Alam Minta DPR RI Hentikan Operasi PT Conch
2
Pemkot Makassar Siapkan Insentif Rp100 Juta bagi RT Berprestasi Kelola Lingkungan
3
Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Sulselbar, Antisipasi Kepulangan Haji & Libur Sekolah
4
Harganas 2026, Sulsel Bergerak Serentak Target Ribuan Akseptor KB
5
Kebakaran Hanguskan Rumah Kos di Panaikang Makassar, 12 Unit Damkar Dikerahkan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Langgar Tata Ruang, Pemerhati Konservasi Alam Minta DPR RI Hentikan Operasi PT Conch
2
Pemkot Makassar Siapkan Insentif Rp100 Juta bagi RT Berprestasi Kelola Lingkungan
3
Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Sulselbar, Antisipasi Kepulangan Haji & Libur Sekolah
4
Harganas 2026, Sulsel Bergerak Serentak Target Ribuan Akseptor KB
5
Kebakaran Hanguskan Rumah Kos di Panaikang Makassar, 12 Unit Damkar Dikerahkan