Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Makassar, Ahmad Susanto Cs Didakwa Pasal Berlapis
Rabu, 09 Apr 2025 20:57

Suasana Sidang perdana perkara korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar. Foto: SINDO Makassar/Abdul Majid
MAKASSAR - Sidang perdana perkara korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (09/04/2025).
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan terhadap lima orang tersangka, masing-masing yaitu Ahmad Susanto selaku Ketua KONI Makassar, Muh Taufiq selaku Sekretaris Umum KONI Kota Makassar, Ratno Nur Suryadi selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, serta Hasrul Hasbi dan Jantri Tri Utari selaku Direktur CV. Jant Creative Communication.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Makassar, Imawati, kelima terdakwa dijerat pasal berlapis.
Dalam dakwaan primairnya, JPU menyatakan kelima terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara, dalam dakwaan subsider, kelima terdakwa juga dinyatakan telah melakukan, menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, salah satu terdakwa yakni Ahmad Susanto, akan mengajukan eksepsi di persidangan.
"Kami akan ajukan eksepsi yang mulia," ucap Ahmad Susanto usai mendengar dakwaannya dibacakan oleh JPU.
Diketahui, Pemkot Makassar memang memberikan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk Tahun Anggaran 2022-2023.
Rinciannya yakni APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp35 miliar.
Dana hibah tersebut, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar yang tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan terhadap lima orang tersangka, masing-masing yaitu Ahmad Susanto selaku Ketua KONI Makassar, Muh Taufiq selaku Sekretaris Umum KONI Kota Makassar, Ratno Nur Suryadi selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, serta Hasrul Hasbi dan Jantri Tri Utari selaku Direktur CV. Jant Creative Communication.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Makassar, Imawati, kelima terdakwa dijerat pasal berlapis.
Dalam dakwaan primairnya, JPU menyatakan kelima terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara, dalam dakwaan subsider, kelima terdakwa juga dinyatakan telah melakukan, menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, salah satu terdakwa yakni Ahmad Susanto, akan mengajukan eksepsi di persidangan.
"Kami akan ajukan eksepsi yang mulia," ucap Ahmad Susanto usai mendengar dakwaannya dibacakan oleh JPU.
Diketahui, Pemkot Makassar memang memberikan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk Tahun Anggaran 2022-2023.
Rinciannya yakni APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp35 miliar.
Dana hibah tersebut, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar yang tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar.
(MAN)
Berita Terkait

News
Tersangka Korupsi Pembangunan Perpipaan Air Limbah Makassar Ditahan
Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan satu orang tersangka pada perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Tahun 2020-2021
Selasa, 08 Apr 2025 22:20

Sulsel
Anggaran Bencana Alam di Wajo Dipakai Bayar Iuran PDAM yang Sudah Dimark-Up
Kasus tindak pidana dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) untuk Bencana Alam di Wajo terus bergulir di Polres Wajo.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:44

Sulsel
Masyarakat Dukung Polisi Ungkap Kasus Dugaan Korupsi BTT di BPBD Wajo
Masyarakat Kabupaten Wajo mendukung penuh aparat Kepolisian ungkap kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wajo.
Sabtu, 08 Mar 2025 20:30

Sulsel
Menelisik Dugaan Korupsi BTT BPBD Wajo Tahun 2023 Dari Hasil Temuan BPK
Belanja Tak Terduga (BTT) Badan Penanggulagan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wajo tahun anggaran 2023 yang diperuntukkan untuk kegiatan tanggap darurat bencana alam diduga dikorupsi.
Kamis, 06 Mar 2025 14:07

Sulsel
Polisi Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi BPBD Wajo
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wajo, Syamsul Bahri resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Wajo atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2023 di Kantor BPBD Kabupaten Wajo, Rabu (05/03/2025).
Rabu, 05 Mar 2025 23:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pastikan Data Valid, Pemkot Makassar Segera Berlakukan Iuran Sampah Gratis
2

24 Pejabat Eselon II Pemkab Maros Ikuti Job Fit
3

Alfamidi Salurkan Ribuan Telur ke Anak Terindikasi Stunting di Enrekang
4

Pemkot Makassar Libatkan Warga Rancang Super Apps
5

JPU Tahan Annar Salehuddin Sampetoding, Tersangka Utama Kasus Uang Palsu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pastikan Data Valid, Pemkot Makassar Segera Berlakukan Iuran Sampah Gratis
2

24 Pejabat Eselon II Pemkab Maros Ikuti Job Fit
3

Alfamidi Salurkan Ribuan Telur ke Anak Terindikasi Stunting di Enrekang
4

Pemkot Makassar Libatkan Warga Rancang Super Apps
5

JPU Tahan Annar Salehuddin Sampetoding, Tersangka Utama Kasus Uang Palsu