home news

Awas Penipuan! Pendataan Lahan Kebun di Blok Tanamalia Dipastikan Ilegal

Rabu, 09 April 2025 - 22:20 WIB
Potret perkebunan lada atau merica di Kawasan Hutan Lindung Blok Tanamalia, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Foto/Istimewa
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI memastikan pendataan lahan kebun di Kawasan Hutan Lindung Blok Tanamalia, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, adalah aktivitas ilegal. Tidak ada pegawai Kemenhut maupun turunannya yang sedang melakukan aktivitas tersebut.

Sekadar diketahui, beredar video yang menunjukkan warga penggarap kebun lada di Blok Tanamalia menyetor uang sebesar Rp300 juta kepada oknum yang mengaku dari Kemenhut. Kegiatan itu diklaim untuk melegalkan aktivitas perkebunan di kawasan hutan lindung.

Setelah ditelusuri, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan perwakilan Kemenhut di Luwu Timur kompak telah membantah keabsahan kegiatan tersebut.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona, Pasi Nikmad Ali, menegaskan bahwa pihaknya telah menelusuri identitas pelaku yang mengaku pegawai Kemenhut. Bahkan, aktivitas itu patut dicurigai sebagai modus penipuan yang mesti diwaspadai.

"Kita sudah cari di data kepegawaian Kemenhut. Kita pastikan itu bukan dari Kementerian Kehutanan. Ada kemungkinan itu penipuan, dengan mengatasnamakan Kemenhut. Karena secara aturan, lahan di Tanamalia itu tidak bisa diubah menjadi kebun," ucap Pasi Nikmad Ali.

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak menggarap lahan di Blok Tanamalia dan waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan pengukuran lahan.

"Lahan di Blok Tanamalia ini kan konsesinya sudah dipegang oleh PT Vale Indonesia. Jadi kita minta pihak Vale sebagai pemegang PPKH untuk melaporkan oknum ini ke Balai Gakkum Kehutanan untuk ditindak," ungkapnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya