Awas Penipuan! Pendataan Lahan Kebun di Blok Tanamalia Dipastikan Ilegal

Rabu, 09 Apr 2025 22:20
Awas Penipuan! Pendataan Lahan Kebun di Blok Tanamalia Dipastikan Ilegal
Potret perkebunan lada atau merica di Kawasan Hutan Lindung Blok Tanamalia, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Foto/Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI memastikan pendataan lahan kebun di Kawasan Hutan Lindung Blok Tanamalia, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, adalah aktivitas ilegal. Tidak ada pegawai Kemenhut maupun turunannya yang sedang melakukan aktivitas tersebut.

Sekadar diketahui, beredar video yang menunjukkan warga penggarap kebun lada di Blok Tanamalia menyetor uang sebesar Rp300 juta kepada oknum yang mengaku dari Kemenhut. Kegiatan itu diklaim untuk melegalkan aktivitas perkebunan di kawasan hutan lindung.

Setelah ditelusuri, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan perwakilan Kemenhut di Luwu Timur kompak telah membantah keabsahan kegiatan tersebut.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona, Pasi Nikmad Ali, menegaskan bahwa pihaknya telah menelusuri identitas pelaku yang mengaku pegawai Kemenhut. Bahkan, aktivitas itu patut dicurigai sebagai modus penipuan yang mesti diwaspadai.

"Kita sudah cari di data kepegawaian Kemenhut. Kita pastikan itu bukan dari Kementerian Kehutanan. Ada kemungkinan itu penipuan, dengan mengatasnamakan Kemenhut. Karena secara aturan, lahan di Tanamalia itu tidak bisa diubah menjadi kebun," ucap Pasi Nikmad Ali.

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak menggarap lahan di Blok Tanamalia dan waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan pengukuran lahan.

"Lahan di Blok Tanamalia ini kan konsesinya sudah dipegang oleh PT Vale Indonesia. Jadi kita minta pihak Vale sebagai pemegang PPKH untuk melaporkan oknum ini ke Balai Gakkum Kehutanan untuk ditindak," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Petani Lada Loeha Raya, Ali Kamri, dalam video yang beredar, menyebutkan bahwa mereka telah membayar Rp300 juta kepada pihak KLHK untuk pendataan lahan kebun lada warga.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Kehutanan RI, Krisdianto, juga menegaskan bahwa pihak yang melakukan pendataan itu bukan dari Kemenhut.

"Kalau yang dimaksud pendataan lahan kebun di Kawasan Hutan Lindung, dan itu sudah diperiksa oleh KPH, berarti itu pasti bohong," ungkapnya.

Dia menambahkan, warga yang menggarap lahan di hutan lindung sebaiknya berurusan dengan KPH.

"KPH ini yang punya wewenang menurut Undang-undang Kehutanan. Jadi kalau KPH sudah memastikan seperti itu, maka itu sudah betul," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru