Awas Penipuan! Pendataan Lahan Kebun di Blok Tanamalia Dipastikan Ilegal
Rabu, 09 Apr 2025 22:20
     
    Potret perkebunan lada atau merica di Kawasan Hutan Lindung Blok Tanamalia, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Foto/Istimewa
LUWU TIMUR - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI memastikan pendataan lahan kebun di Kawasan Hutan Lindung Blok Tanamalia, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, adalah aktivitas ilegal. Tidak ada pegawai Kemenhut maupun turunannya yang sedang melakukan aktivitas tersebut.
Sekadar diketahui, beredar video yang menunjukkan warga penggarap kebun lada di Blok Tanamalia menyetor uang sebesar Rp300 juta kepada oknum yang mengaku dari Kemenhut. Kegiatan itu diklaim untuk melegalkan aktivitas perkebunan di kawasan hutan lindung.
Setelah ditelusuri, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan perwakilan Kemenhut di Luwu Timur kompak telah membantah keabsahan kegiatan tersebut.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona, Pasi Nikmad Ali, menegaskan bahwa pihaknya telah menelusuri identitas pelaku yang mengaku pegawai Kemenhut. Bahkan, aktivitas itu patut dicurigai sebagai modus penipuan yang mesti diwaspadai.
"Kita sudah cari di data kepegawaian Kemenhut. Kita pastikan itu bukan dari Kementerian Kehutanan. Ada kemungkinan itu penipuan, dengan mengatasnamakan Kemenhut. Karena secara aturan, lahan di Tanamalia itu tidak bisa diubah menjadi kebun," ucap Pasi Nikmad Ali.
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak menggarap lahan di Blok Tanamalia dan waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan pengukuran lahan.
"Lahan di Blok Tanamalia ini kan konsesinya sudah dipegang oleh PT Vale Indonesia. Jadi kita minta pihak Vale sebagai pemegang PPKH untuk melaporkan oknum ini ke Balai Gakkum Kehutanan untuk ditindak," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Petani Lada Loeha Raya, Ali Kamri, dalam video yang beredar, menyebutkan bahwa mereka telah membayar Rp300 juta kepada pihak KLHK untuk pendataan lahan kebun lada warga.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Kehutanan RI, Krisdianto, juga menegaskan bahwa pihak yang melakukan pendataan itu bukan dari Kemenhut.
"Kalau yang dimaksud pendataan lahan kebun di Kawasan Hutan Lindung, dan itu sudah diperiksa oleh KPH, berarti itu pasti bohong," ungkapnya.
Dia menambahkan, warga yang menggarap lahan di hutan lindung sebaiknya berurusan dengan KPH.
"KPH ini yang punya wewenang menurut Undang-undang Kehutanan. Jadi kalau KPH sudah memastikan seperti itu, maka itu sudah betul," pungkasnya.
Sekadar diketahui, beredar video yang menunjukkan warga penggarap kebun lada di Blok Tanamalia menyetor uang sebesar Rp300 juta kepada oknum yang mengaku dari Kemenhut. Kegiatan itu diklaim untuk melegalkan aktivitas perkebunan di kawasan hutan lindung.
Setelah ditelusuri, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan perwakilan Kemenhut di Luwu Timur kompak telah membantah keabsahan kegiatan tersebut.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona, Pasi Nikmad Ali, menegaskan bahwa pihaknya telah menelusuri identitas pelaku yang mengaku pegawai Kemenhut. Bahkan, aktivitas itu patut dicurigai sebagai modus penipuan yang mesti diwaspadai.
"Kita sudah cari di data kepegawaian Kemenhut. Kita pastikan itu bukan dari Kementerian Kehutanan. Ada kemungkinan itu penipuan, dengan mengatasnamakan Kemenhut. Karena secara aturan, lahan di Tanamalia itu tidak bisa diubah menjadi kebun," ucap Pasi Nikmad Ali.
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak menggarap lahan di Blok Tanamalia dan waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan pengukuran lahan.
"Lahan di Blok Tanamalia ini kan konsesinya sudah dipegang oleh PT Vale Indonesia. Jadi kita minta pihak Vale sebagai pemegang PPKH untuk melaporkan oknum ini ke Balai Gakkum Kehutanan untuk ditindak," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Petani Lada Loeha Raya, Ali Kamri, dalam video yang beredar, menyebutkan bahwa mereka telah membayar Rp300 juta kepada pihak KLHK untuk pendataan lahan kebun lada warga.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Kehutanan RI, Krisdianto, juga menegaskan bahwa pihak yang melakukan pendataan itu bukan dari Kemenhut.
"Kalau yang dimaksud pendataan lahan kebun di Kawasan Hutan Lindung, dan itu sudah diperiksa oleh KPH, berarti itu pasti bohong," ungkapnya.
Dia menambahkan, warga yang menggarap lahan di hutan lindung sebaiknya berurusan dengan KPH.
"KPH ini yang punya wewenang menurut Undang-undang Kehutanan. Jadi kalau KPH sudah memastikan seperti itu, maka itu sudah betul," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
         
            
                            News
                        Gerakan Bersih Sungai Cipinang: PT Vale dan KLHK Tunjukkan Aksi Nyata
                            PT Vale Indonesia Tbk bersama KLHK berkolaborasi dalam Gerakan Bersih Sungai Cipinang 2025. Berhasil mengangkat puluhan ton sampah.
                            Selasa, 21 Okt 2025 17:14
                         
            
                            News
                        Kolaborasi PLN - BKSDA Wujudkan Listrik Andal & Berkelanjutan di Sulawesi
                            PLN UIP Sulawesi bersama BKSDA Sulawesi Utara resmi menandatangani Amandemen PKS sebagai bentuk sinergi dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
                            Senin, 07 Jul 2025 18:37
                         
            
                            News
                        Perambahan Hutan Lindung Tanamalia Ancam Ekosistem dan Sumber Air
                            Aksi pembalakan liar di hutan lindung Blok Tanamalia, tepatnya di kawasan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) PT Vale Indonesia, semakin marak.
                            Rabu, 25 Jun 2025 17:26
                         
            
                            Makassar City
                        Unhas Buka Peluang Kerja Sama Pengembangan Aren dengan Kementerian Kehutanan
                            Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. A. Mujetahid menerima kunjungan Penasihat Utama Menteri Kehutanan dan Tim Aren, Willie Smits, Jumat (20/6/2025).
                            Jum'at, 20 Jun 2025 20:10
                         
            
                            News
                        Aksi Bersih Kanal & Pasar, Pelindo Regional 4 Raih Penghargaan KLH
                            Penghargaan ini diberikan atas dukungan aktif dan partisipasi Pelindo dalam kegiatan bersih-bersih Kanal Jongaya dan Pasar Pa'baeng-baeng di Kota Makassar.
                            Minggu, 15 Jun 2025 10:14
                        Berita Terbaru
        
            
        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                 
                            Walkot Munafri Gaungkan Moderasi Beragama pada Peresmian Gereja Katedral Makassar
                        2
            
                                 
                            Wakil Rektor IV UMI Hadiri Rakernas AMKI di Universitas Brawijaya Malang
                        3
            
                                 
                            Pemkab Jeneponto Gelar Rakor Sinkronisasi Usulan Pembangunan Daerah
                        4
            
                                 
                            Warga Tanjonga Saling Lapor ke Polisi, Pelapor dan Terlapor Jadi Tersangka
                        5
            
                                 
                            Prudential Syariah Luncurkan PRUHeritage di Makassar, Proteksi Hadapi Inflasi
                        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                 
                            Walkot Munafri Gaungkan Moderasi Beragama pada Peresmian Gereja Katedral Makassar
                        2
            
                                 
                            Wakil Rektor IV UMI Hadiri Rakernas AMKI di Universitas Brawijaya Malang
                        3
            
                                 
                            Pemkab Jeneponto Gelar Rakor Sinkronisasi Usulan Pembangunan Daerah
                        4
            
                                 
                            Warga Tanjonga Saling Lapor ke Polisi, Pelapor dan Terlapor Jadi Tersangka
                        5
            
                                 
                            Prudential Syariah Luncurkan PRUHeritage di Makassar, Proteksi Hadapi Inflasi
                         
         
        
                        