Kasus Calo Bintara Polri, Pengusaha Ini Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
Abdul Majid
Rabu, 09 April 2025 - 19:46 WIB
Pengusaha yang namanya terseret dalam kasus dugaan calo bintara Polri. Foto: Istimewa
Seorang pengusaha perempuan asal Kabupaten Takalar, Herlina (42), mengaku keberatan dengan pemberitaan sejumlah media daring yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Herlina yang didampingi Penasihat Hukumnya, Ida Hamidah, menjelaskan bahwa pemberitaan yang dimaksud seolah menuding dirinya telah melakukan penipuan dengan modus bertindak sebagai calo Casis Bintara Polisi yang rugikan korban mencapai Rp550 juta.
"Ada salah satu media online yang beritanya kemudian disadur media-media online lainnya. Ini berita kami sangat keberatan," ujar Ida ditemui di Makassar, Rabu (09/04/2025).
Menurut Ida, pemberitaan tersebut dibuat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Bahkan terkesan tendensius karena menyudutkan kliennya.
"Makanya dalam waktu dekat kami akan laporkan media-media tersebut ke Dewan Pers. Kemudian melaporkannya juga ke Polda Sulsel karena ada unsur tindak pidana terkait dengan UU ITE yang dilanggar," jelasnya.
Ida menjelaskan, pemberitaan keliru yang dimuat media tersebut terkait dengan laporan seorang warga atas nama Ramli di Polres Takalar pada awal September 2024 lalu.
Ramli melaporkan kliennya atas dugaan tindak pidana penipuan setelah membayar sebesar Rp200 juta agar keponakannya yang merupakan anak seorang Anggota DPRD Kabupaten Takalar bisa dibantu untuk lulus menjadi Siswa Bintara Polri.
Herlina yang didampingi Penasihat Hukumnya, Ida Hamidah, menjelaskan bahwa pemberitaan yang dimaksud seolah menuding dirinya telah melakukan penipuan dengan modus bertindak sebagai calo Casis Bintara Polisi yang rugikan korban mencapai Rp550 juta.
"Ada salah satu media online yang beritanya kemudian disadur media-media online lainnya. Ini berita kami sangat keberatan," ujar Ida ditemui di Makassar, Rabu (09/04/2025).
Menurut Ida, pemberitaan tersebut dibuat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Bahkan terkesan tendensius karena menyudutkan kliennya.
"Makanya dalam waktu dekat kami akan laporkan media-media tersebut ke Dewan Pers. Kemudian melaporkannya juga ke Polda Sulsel karena ada unsur tindak pidana terkait dengan UU ITE yang dilanggar," jelasnya.
Ida menjelaskan, pemberitaan keliru yang dimuat media tersebut terkait dengan laporan seorang warga atas nama Ramli di Polres Takalar pada awal September 2024 lalu.
Ramli melaporkan kliennya atas dugaan tindak pidana penipuan setelah membayar sebesar Rp200 juta agar keponakannya yang merupakan anak seorang Anggota DPRD Kabupaten Takalar bisa dibantu untuk lulus menjadi Siswa Bintara Polri.