Kasus Calo Bintara Polri, Pengusaha Ini Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
Rabu, 09 Apr 2025 19:46

Pengusaha yang namanya terseret dalam kasus dugaan calo bintara Polri. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Seorang pengusaha perempuan asal Kabupaten Takalar, Herlina (42), mengaku keberatan dengan pemberitaan sejumlah media daring yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Herlina yang didampingi Penasihat Hukumnya, Ida Hamidah, menjelaskan bahwa pemberitaan yang dimaksud seolah menuding dirinya telah melakukan penipuan dengan modus bertindak sebagai calo Casis Bintara Polisi yang rugikan korban mencapai Rp550 juta.
"Ada salah satu media online yang beritanya kemudian disadur media-media online lainnya. Ini berita kami sangat keberatan," ujar Ida ditemui di Makassar, Rabu (09/04/2025).
Menurut Ida, pemberitaan tersebut dibuat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Bahkan terkesan tendensius karena menyudutkan kliennya.
"Makanya dalam waktu dekat kami akan laporkan media-media tersebut ke Dewan Pers. Kemudian melaporkannya juga ke Polda Sulsel karena ada unsur tindak pidana terkait dengan UU ITE yang dilanggar," jelasnya.
Ida menjelaskan, pemberitaan keliru yang dimuat media tersebut terkait dengan laporan seorang warga atas nama Ramli di Polres Takalar pada awal September 2024 lalu.
Ramli melaporkan kliennya atas dugaan tindak pidana penipuan setelah membayar sebesar Rp200 juta agar keponakannya yang merupakan anak seorang Anggota DPRD Kabupaten Takalar bisa dibantu untuk lulus menjadi Siswa Bintara Polri.
Dalam kasus tersebut, ditegaskan Ida bahwa kliennya sebenarnya hanyalah seorang saksi yang ketika itu hadir melihat kesepakatan antara pihak terlapor dengan orang bernama 'Pak Jenderal' sebagai pihak yang akan menjamin kelulusan.
"Bukan klien saya yang menerima uang, tapi yang digoreng adalah klien saya. Kemudian klien saya juga yang dilaporkan menerima uang, padahal ada surat pernyataan dari 'Pak Jenderal' bahwa uang tersebut dialah yang menerima, bukan klien saya yang hanya saksi saja," tutur Ida.
Bahkan, ditambahkan Ida, yang menjadi saksi ketika itu sebenarnya bukan hanya kliennya saja, melainkan ada empat orang.
Makanya, sejak awal dirinya menilai bahwa terlapor keliru karena yang dilaporkan harusnya adalah orang yang disebut 'Pak Jenderal', bukan kliennya. Begitupun dengan pemberitaan di media online yang akan ia laporkan.
"Beritanya keliru dan menyudutkan, kata calo misalnya diketahui adalah menerima keuntungan, tetapi disini klien saya sama sekali tidak menerima apa-apa, kemudian bukan Rp550 juta, tetapi Rp200 juta. Jadi anda harus pertanggungjawabkan angka itu," bebernya.
"Saya di sini akan mengambil tindakan hukum buat media tersebut, karena chat-chat saya dia sebarkan juga. Kemudian nomor WA saya, nomor kontak saya pun tanpa diblur, sehingga orang tahu semua. Ini kan pelanggaran, ada undang-undangnya," sesal dia.
Lebih jauh Ida menduga ada orang yang sengaja membuat pemberitaan tersebut memang untuk menyudukan kliennya. Sebab, bila dibuat secara objektif, maka akan dijelaskan bahwa sudah ada penyelidikan dilakukan polisi dimana kata dia, orang yang disebut 'Pak Jenderal' telah mengakui dia yang menerima uang dan punya niat untuk mengembalikannya. "Bukan klien saya yang hanya saksi saja," pungkasnya.
Sementara itu, Herlina mengaku banyak mengalami kerugian atas persoalan yang dihadapinya ini. Dirinya bukan hanya dicemarkan nama baiknya, tetapi juga alami kerugian materil.
Kerugian materil yang dimaksud lantaran keluarga terlapor sebenarnya punya utang dengan dirinya, namun tidak kunjung dibayar karena masalah ini.
"Yang menerima siapa, yang rugi siapa. Karena sebenarnya neneknya itu casis punya hutan bahan material bangunan sama saya, tapi belum dibayar-bayar karena katanya tunggu uang mereka dikembalikan sama Pak Jenderal. Ini malah saya dilaporkan lagi sama omnya itu Casis," ungkapnya.
Herlina yang didampingi Penasihat Hukumnya, Ida Hamidah, menjelaskan bahwa pemberitaan yang dimaksud seolah menuding dirinya telah melakukan penipuan dengan modus bertindak sebagai calo Casis Bintara Polisi yang rugikan korban mencapai Rp550 juta.
"Ada salah satu media online yang beritanya kemudian disadur media-media online lainnya. Ini berita kami sangat keberatan," ujar Ida ditemui di Makassar, Rabu (09/04/2025).
Menurut Ida, pemberitaan tersebut dibuat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Bahkan terkesan tendensius karena menyudutkan kliennya.
"Makanya dalam waktu dekat kami akan laporkan media-media tersebut ke Dewan Pers. Kemudian melaporkannya juga ke Polda Sulsel karena ada unsur tindak pidana terkait dengan UU ITE yang dilanggar," jelasnya.
Ida menjelaskan, pemberitaan keliru yang dimuat media tersebut terkait dengan laporan seorang warga atas nama Ramli di Polres Takalar pada awal September 2024 lalu.
Ramli melaporkan kliennya atas dugaan tindak pidana penipuan setelah membayar sebesar Rp200 juta agar keponakannya yang merupakan anak seorang Anggota DPRD Kabupaten Takalar bisa dibantu untuk lulus menjadi Siswa Bintara Polri.
Dalam kasus tersebut, ditegaskan Ida bahwa kliennya sebenarnya hanyalah seorang saksi yang ketika itu hadir melihat kesepakatan antara pihak terlapor dengan orang bernama 'Pak Jenderal' sebagai pihak yang akan menjamin kelulusan.
"Bukan klien saya yang menerima uang, tapi yang digoreng adalah klien saya. Kemudian klien saya juga yang dilaporkan menerima uang, padahal ada surat pernyataan dari 'Pak Jenderal' bahwa uang tersebut dialah yang menerima, bukan klien saya yang hanya saksi saja," tutur Ida.
Bahkan, ditambahkan Ida, yang menjadi saksi ketika itu sebenarnya bukan hanya kliennya saja, melainkan ada empat orang.
Makanya, sejak awal dirinya menilai bahwa terlapor keliru karena yang dilaporkan harusnya adalah orang yang disebut 'Pak Jenderal', bukan kliennya. Begitupun dengan pemberitaan di media online yang akan ia laporkan.
"Beritanya keliru dan menyudutkan, kata calo misalnya diketahui adalah menerima keuntungan, tetapi disini klien saya sama sekali tidak menerima apa-apa, kemudian bukan Rp550 juta, tetapi Rp200 juta. Jadi anda harus pertanggungjawabkan angka itu," bebernya.
"Saya di sini akan mengambil tindakan hukum buat media tersebut, karena chat-chat saya dia sebarkan juga. Kemudian nomor WA saya, nomor kontak saya pun tanpa diblur, sehingga orang tahu semua. Ini kan pelanggaran, ada undang-undangnya," sesal dia.
Lebih jauh Ida menduga ada orang yang sengaja membuat pemberitaan tersebut memang untuk menyudukan kliennya. Sebab, bila dibuat secara objektif, maka akan dijelaskan bahwa sudah ada penyelidikan dilakukan polisi dimana kata dia, orang yang disebut 'Pak Jenderal' telah mengakui dia yang menerima uang dan punya niat untuk mengembalikannya. "Bukan klien saya yang hanya saksi saja," pungkasnya.
Sementara itu, Herlina mengaku banyak mengalami kerugian atas persoalan yang dihadapinya ini. Dirinya bukan hanya dicemarkan nama baiknya, tetapi juga alami kerugian materil.
Kerugian materil yang dimaksud lantaran keluarga terlapor sebenarnya punya utang dengan dirinya, namun tidak kunjung dibayar karena masalah ini.
"Yang menerima siapa, yang rugi siapa. Karena sebenarnya neneknya itu casis punya hutan bahan material bangunan sama saya, tapi belum dibayar-bayar karena katanya tunggu uang mereka dikembalikan sama Pak Jenderal. Ini malah saya dilaporkan lagi sama omnya itu Casis," ungkapnya.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kuasa Hukum Terdakwa Calo Akpol Rp4,9 M Laporkan Akun IG Diduga Milik Ibunda Gonzalo
Kuasa Hukum terdakwa calo Akpol Rp4,9 miliar Andi Fatmasari, yakni Abdul Jamil laporkan akun instagram (ig) diduga milik ibunda Gonzalo yang menjadi korban penipuan kasus tersebut.
Jum'at, 07 Mar 2025 20:15

News
Terdakwa Kasus Calo Akpol Rp4,9 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penipuan pendaftaran calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang rugikan korban Rp4,9 miliar divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (26/02/2025).
Rabu, 26 Feb 2025 20:26

News
Terdakwa Calo Akpol Rp4,9 Miliar Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa penipuan pendafataran calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang rugikan korban Rp4,9 miliar dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Senin, 10 Feb 2025 20:12

News
Sidang Kasus Penipuan Modus Pendaftaran Akpol Hadirkan Tiga Polisi Sebagai Saksi
Tiga personel Polres Bulukumba hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus calo pendaftaran akademi kepolisian (Akpol) di Makassar.
Rabu, 22 Jan 2025 21:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pastikan Data Valid, Pemkot Makassar Segera Berlakukan Iuran Sampah Gratis
2

24 Pejabat Eselon II Pemkab Maros Ikuti Job Fit
3

Alfamidi Salurkan Ribuan Telur ke Anak Terindikasi Stunting di Enrekang
4

Pemkot Makassar Libatkan Warga Rancang Super Apps
5

JPU Tahan Annar Salehuddin Sampetoding, Tersangka Utama Kasus Uang Palsu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pastikan Data Valid, Pemkot Makassar Segera Berlakukan Iuran Sampah Gratis
2

24 Pejabat Eselon II Pemkab Maros Ikuti Job Fit
3

Alfamidi Salurkan Ribuan Telur ke Anak Terindikasi Stunting di Enrekang
4

Pemkot Makassar Libatkan Warga Rancang Super Apps
5

JPU Tahan Annar Salehuddin Sampetoding, Tersangka Utama Kasus Uang Palsu