Sultan Tajang Soroti Rehab Masjid 99 Kubah: Sudah Dianggarkan Rp4,5 Miliar, Kok Masih Bocor
Komisi D DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti penggunaan anggaran sebesar Rp4,5 miliar untuk rehabilitasi Masjid 99 Kubah Asmaul Husna yang dinilai tidak efektif. Perbaikan yang dilakukan pada 2025 itu disebut belum mampu mengatasi kebocoran, bahkan kondisi atap masjid dilaporkan masih bermasalah.
Sorotan tersebut mencuat dalam rapat kerja Komisi D DPRD Sulsel bersama Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Sulsel, konsultan perencana, kontraktor pelaksana, konsultan pengawasan, hingga Ketua Pengurus Masjid 99 Kubah Asmaul Husna di kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (04/03/2026).
Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Sultan Tajang, menegaskan bahwa dengan anggaran Rp4,5 miliar, persoalan atap seharusnya dapat dituntaskan.
“Atap yang ada di sana dengan adanya anggaran Rp4,5 miliar harusnya bisa selesai. Tetapi yang terjadi hari ini jauh dari apa yang kita harapkan,” ujarnya.
Sultan Tajang menyebut, hingga kini masjid tersebut masih mengalami kebocoran. Kondisi itu dinilai membuat penggunaan anggaran menjadi tidak efektif.
“Pada dasarnya masjid kubah masih tetap bocor. Anggaran berjalan sia-sia kalau begitu. Makanya Komisi D sepakat untuk melakukan kunjungan pengawasan ke sana,” tegasnya.
Menurut Sultan, langkah pengawasan langsung perlu dilakukan demi memastikan kondisi fisik bangunan serta menyelamatkan fungsi masjid, terlebih saat ini memasuki bulan suci Ramadan dengan intensitas hujan yang cukup tinggi di Sulsel, khususnya Kota Makassar.
“Apalagi ini bulan suci Ramadan, curah hujan di Sulsel, khususnya Kota Makassar cukup lumayan. Tentu tidak nyaman untuk melakukan ibadah Ramadan di Masjid Kubah dengan kondisi hari ini,” jelas Politisi Gerindra Sulsel ini.
Komisi D juga meminta Dinas SDACKTR tidak melakukan pembiaran terhadap pekerjaan tersebut. Sultan menekankan bahwa proyek tersebut telah berkontrak sejak 2025, namun hingga kini belum rampung.
“Kami tegas kepada Dinas SDA bahwa ini tidak boleh ada pembiaran sama sekali. Sudah berkontrak di 2025 sampai tahun ini belum selesai, jadi sangat melewati masa waktu atau kontrak yang diberikan kepada mereka. Ini tidak boleh dibiarkan seperti ini kondisinya,” pungkasnya.