Kuasa Hukum Terdakwa Calo Akpol Rp4,9 M Laporkan Akun IG Diduga Milik Ibunda Gonzalo
Jum'at, 07 Mar 2025 20:15

Kuasa Hukum terdakwa calo Akpol Rp4,9 miliar Andi Fatmasari, yakni Abdul Jamil laporkan akun instagram (ig) diduga milik ibunda Gonzalo yang menjadi korban penipuan kasus tersebut. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kuasa Hukum terdakwa calo Akpol Rp4,9 miliar Andi Fatmasari, yakni Abdul Jamil laporkan akun instagram (ig) diduga milik ibunda Gonzalo yang menjadi korban penipuan kasus tersebut.
Akun IG dengan nama Citrainsani_87 dilaporkan Abdul Jamil atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya di media sosial.
Adapun laporan tersebut ia buat saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polda Sulsel pada Jumat (28/02/2025) lalu.
Abdul Jamil ketika itu datang tidak sendiri. Dia turut didampingi sekitar 20 advokat lainnya yang tergabung dalam Peradi Makassar.
Mereka menyatakan keberatan dengan postingan akun IG Citrainsani_87 yang menyebut nama Jamil selaku Kuasa Hukum Andi Fatmasari Rahman dengan berbagai kalimat tak pantas.
Beberapa diantaranya seperti menyebut, "Pembohongnya ini jamil, saran buat sekalian kalau ada kasus Makassar Sulawesi Selatan, janganko ada pake pengacara atas nama itu tadi dituliskan atas nama Jamil".
Tak hanya itu, ada juga kata-kata "Ini orang pembohong sekali. Kalau dilihat senyum-senyum ini dibilang Jamil, kalau dilihat sama sifatnya seperti yang dibela, pembohong".
Kemudian kalimat, "Jangan ambil pengacara seperti ini yang menghalalkan segala cara dan juga mengikuti kebohongan kliennya".
Terakhir, postingan berupa pesan suara di story akun ig tersebut juga mengeluarkan kalimat, "Bagi keluarganya ini itu yang namanya pengacara kau kasi peringatan dia".
Sekertaris Pusat Bantuan Hukum Peradi Makassar, Tri Ariadi Rahmat saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Abdul Jamil di Polda Sulsel.
Laporan itu, kata dia, tidak lain karena pelapor menganggap akun ig Citrainsani_87 diduga telah mencemarkan dan mencederai marwah advokat. Khususnya terhadap rekan sejawatnya Abdul Jamil yang merupakan Kabid Probono Pusat Bantuan Hukum Peradi Makassar.
"Kami akan bersurat ke DPC Peradi Makassar ke Bagian Pembelaan Profesi Advokat untuk ikut mengawal laporan ini agar diproses secepatnya," ucap Tri Ariadi Rahmat, Jumat (07/03/2025).
Ia juga menambahkan, bahwa laporan yang dibuat Abdul Jamil yakni dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemilik akun tersebut sesuai UU ITE Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 dan pasal 310 KUHPidana.
Dimana pelaku bisa diancam pidana 6 Tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar sesuai pasal tersebut.
Terpisah, ibunda Gonzalo, Citra Insani yang diduga merupakan pemilik akun ig Citrainsani_87 tidak menanggapi saat berusaha dikonfirmasi terkait laporan tersebut.
Akun IG dengan nama Citrainsani_87 dilaporkan Abdul Jamil atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya di media sosial.
Adapun laporan tersebut ia buat saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polda Sulsel pada Jumat (28/02/2025) lalu.
Abdul Jamil ketika itu datang tidak sendiri. Dia turut didampingi sekitar 20 advokat lainnya yang tergabung dalam Peradi Makassar.
Mereka menyatakan keberatan dengan postingan akun IG Citrainsani_87 yang menyebut nama Jamil selaku Kuasa Hukum Andi Fatmasari Rahman dengan berbagai kalimat tak pantas.
Beberapa diantaranya seperti menyebut, "Pembohongnya ini jamil, saran buat sekalian kalau ada kasus Makassar Sulawesi Selatan, janganko ada pake pengacara atas nama itu tadi dituliskan atas nama Jamil".
Tak hanya itu, ada juga kata-kata "Ini orang pembohong sekali. Kalau dilihat senyum-senyum ini dibilang Jamil, kalau dilihat sama sifatnya seperti yang dibela, pembohong".
Kemudian kalimat, "Jangan ambil pengacara seperti ini yang menghalalkan segala cara dan juga mengikuti kebohongan kliennya".
Terakhir, postingan berupa pesan suara di story akun ig tersebut juga mengeluarkan kalimat, "Bagi keluarganya ini itu yang namanya pengacara kau kasi peringatan dia".
Sekertaris Pusat Bantuan Hukum Peradi Makassar, Tri Ariadi Rahmat saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Abdul Jamil di Polda Sulsel.
Laporan itu, kata dia, tidak lain karena pelapor menganggap akun ig Citrainsani_87 diduga telah mencemarkan dan mencederai marwah advokat. Khususnya terhadap rekan sejawatnya Abdul Jamil yang merupakan Kabid Probono Pusat Bantuan Hukum Peradi Makassar.
"Kami akan bersurat ke DPC Peradi Makassar ke Bagian Pembelaan Profesi Advokat untuk ikut mengawal laporan ini agar diproses secepatnya," ucap Tri Ariadi Rahmat, Jumat (07/03/2025).
Ia juga menambahkan, bahwa laporan yang dibuat Abdul Jamil yakni dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemilik akun tersebut sesuai UU ITE Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 dan pasal 310 KUHPidana.
Dimana pelaku bisa diancam pidana 6 Tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar sesuai pasal tersebut.
Terpisah, ibunda Gonzalo, Citra Insani yang diduga merupakan pemilik akun ig Citrainsani_87 tidak menanggapi saat berusaha dikonfirmasi terkait laporan tersebut.
(GUS)
Berita Terkait

Makassar City
Rektor Unhas Ingatkan Peserta UTBK-SNBT Tak Tergoda Janji Manis Calo
Universitas Hasanuddin (Unhas) akan menindak oknum yang menjanjikan jalan pintas bagi calon mahasiswa untuk masuk di perguruan tinggi dengan membayar sejumlah biaya.
Kamis, 24 Apr 2025 16:07

News
Kasus Calo Bintara Polri, Pengusaha Ini Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
Seorang pengusaha perempuan asal Kabupaten Takalar, Herlina (42), mengaku keberatan dengan pemberitaan sejumlah media daring yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Rabu, 09 Apr 2025 19:46

News
Kapolrestabes Makassar Ingatkan Anggotanya Hati-hati Bermedia Sosial
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengingatkan seluruh personel Polrestabes Makassar untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Senin, 07 Apr 2025 20:45

News
Terdakwa Kasus Calo Akpol Rp4,9 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penipuan pendaftaran calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang rugikan korban Rp4,9 miliar divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (26/02/2025).
Rabu, 26 Feb 2025 20:26

News
Terdakwa Calo Akpol Rp4,9 Miliar Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa penipuan pendafataran calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang rugikan korban Rp4,9 miliar dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Senin, 10 Feb 2025 20:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Maros Siap Gelar Full Marathon Pertama, Target 3.000 Pelari
2

OJK Sulselbar - AAUI Makassar Perkuat Sinergi Bangun Industri Asuransi Tumbuh Kuat dan Berkelanjutan
3

Legislator Andi Tenri Uji Sebut Petani di Barombong Sulit Dapatkan Pupuk
4

85 CPNS Formasi 2024 Terima SK di Pemkab Sidrap
5

XLSMART Tawarkan Bundling eSIM Eksklusif dengan Kuota Besar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Maros Siap Gelar Full Marathon Pertama, Target 3.000 Pelari
2

OJK Sulselbar - AAUI Makassar Perkuat Sinergi Bangun Industri Asuransi Tumbuh Kuat dan Berkelanjutan
3

Legislator Andi Tenri Uji Sebut Petani di Barombong Sulit Dapatkan Pupuk
4

85 CPNS Formasi 2024 Terima SK di Pemkab Sidrap
5

XLSMART Tawarkan Bundling eSIM Eksklusif dengan Kuota Besar