Kuasa Hukum Terdakwa Calo Akpol Rp4,9 M Laporkan Akun IG Diduga Milik Ibunda Gonzalo
Jum'at, 07 Mar 2025 20:15
Kuasa Hukum terdakwa calo Akpol Rp4,9 miliar Andi Fatmasari, yakni Abdul Jamil laporkan akun instagram (ig) diduga milik ibunda Gonzalo yang menjadi korban penipuan kasus tersebut. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kuasa Hukum terdakwa calo Akpol Rp4,9 miliar Andi Fatmasari, yakni Abdul Jamil laporkan akun instagram (ig) diduga milik ibunda Gonzalo yang menjadi korban penipuan kasus tersebut.
Akun IG dengan nama Citrainsani_87 dilaporkan Abdul Jamil atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya di media sosial.
Adapun laporan tersebut ia buat saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polda Sulsel pada Jumat (28/02/2025) lalu.
Abdul Jamil ketika itu datang tidak sendiri. Dia turut didampingi sekitar 20 advokat lainnya yang tergabung dalam Peradi Makassar.
Mereka menyatakan keberatan dengan postingan akun IG Citrainsani_87 yang menyebut nama Jamil selaku Kuasa Hukum Andi Fatmasari Rahman dengan berbagai kalimat tak pantas.
Beberapa diantaranya seperti menyebut, "Pembohongnya ini jamil, saran buat sekalian kalau ada kasus Makassar Sulawesi Selatan, janganko ada pake pengacara atas nama itu tadi dituliskan atas nama Jamil".
Tak hanya itu, ada juga kata-kata "Ini orang pembohong sekali. Kalau dilihat senyum-senyum ini dibilang Jamil, kalau dilihat sama sifatnya seperti yang dibela, pembohong".
Kemudian kalimat, "Jangan ambil pengacara seperti ini yang menghalalkan segala cara dan juga mengikuti kebohongan kliennya".
Terakhir, postingan berupa pesan suara di story akun ig tersebut juga mengeluarkan kalimat, "Bagi keluarganya ini itu yang namanya pengacara kau kasi peringatan dia".
Sekertaris Pusat Bantuan Hukum Peradi Makassar, Tri Ariadi Rahmat saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Abdul Jamil di Polda Sulsel.
Laporan itu, kata dia, tidak lain karena pelapor menganggap akun ig Citrainsani_87 diduga telah mencemarkan dan mencederai marwah advokat. Khususnya terhadap rekan sejawatnya Abdul Jamil yang merupakan Kabid Probono Pusat Bantuan Hukum Peradi Makassar.
"Kami akan bersurat ke DPC Peradi Makassar ke Bagian Pembelaan Profesi Advokat untuk ikut mengawal laporan ini agar diproses secepatnya," ucap Tri Ariadi Rahmat, Jumat (07/03/2025).
Ia juga menambahkan, bahwa laporan yang dibuat Abdul Jamil yakni dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemilik akun tersebut sesuai UU ITE Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 dan pasal 310 KUHPidana.
Dimana pelaku bisa diancam pidana 6 Tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar sesuai pasal tersebut.
Terpisah, ibunda Gonzalo, Citra Insani yang diduga merupakan pemilik akun ig Citrainsani_87 tidak menanggapi saat berusaha dikonfirmasi terkait laporan tersebut.
Akun IG dengan nama Citrainsani_87 dilaporkan Abdul Jamil atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya di media sosial.
Adapun laporan tersebut ia buat saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polda Sulsel pada Jumat (28/02/2025) lalu.
Abdul Jamil ketika itu datang tidak sendiri. Dia turut didampingi sekitar 20 advokat lainnya yang tergabung dalam Peradi Makassar.
Mereka menyatakan keberatan dengan postingan akun IG Citrainsani_87 yang menyebut nama Jamil selaku Kuasa Hukum Andi Fatmasari Rahman dengan berbagai kalimat tak pantas.
Beberapa diantaranya seperti menyebut, "Pembohongnya ini jamil, saran buat sekalian kalau ada kasus Makassar Sulawesi Selatan, janganko ada pake pengacara atas nama itu tadi dituliskan atas nama Jamil".
Tak hanya itu, ada juga kata-kata "Ini orang pembohong sekali. Kalau dilihat senyum-senyum ini dibilang Jamil, kalau dilihat sama sifatnya seperti yang dibela, pembohong".
Kemudian kalimat, "Jangan ambil pengacara seperti ini yang menghalalkan segala cara dan juga mengikuti kebohongan kliennya".
Terakhir, postingan berupa pesan suara di story akun ig tersebut juga mengeluarkan kalimat, "Bagi keluarganya ini itu yang namanya pengacara kau kasi peringatan dia".
Sekertaris Pusat Bantuan Hukum Peradi Makassar, Tri Ariadi Rahmat saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Abdul Jamil di Polda Sulsel.
Laporan itu, kata dia, tidak lain karena pelapor menganggap akun ig Citrainsani_87 diduga telah mencemarkan dan mencederai marwah advokat. Khususnya terhadap rekan sejawatnya Abdul Jamil yang merupakan Kabid Probono Pusat Bantuan Hukum Peradi Makassar.
"Kami akan bersurat ke DPC Peradi Makassar ke Bagian Pembelaan Profesi Advokat untuk ikut mengawal laporan ini agar diproses secepatnya," ucap Tri Ariadi Rahmat, Jumat (07/03/2025).
Ia juga menambahkan, bahwa laporan yang dibuat Abdul Jamil yakni dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemilik akun tersebut sesuai UU ITE Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 dan pasal 310 KUHPidana.
Dimana pelaku bisa diancam pidana 6 Tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar sesuai pasal tersebut.
Terpisah, ibunda Gonzalo, Citra Insani yang diduga merupakan pemilik akun ig Citrainsani_87 tidak menanggapi saat berusaha dikonfirmasi terkait laporan tersebut.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Jaga Ruang Digital Tetap Sehat, Kemkomdigi Perkuat Kolaborasi Media dan Publik
Di tengah derasnya arus informasi digital, Kementerian Komdigi menegaskan pentingnya kolaborasi antara media sosial dan media mainstream untuk membangun ekosistem informasi yang kredibel.
Jum'at, 24 Okt 2025 11:34
Sulsel
Bupati Gowa Dorong Penguatan Peran Admin Media Sosial Pemerintah di Era Digital
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menggelar Pertemuan Bakohumas dan Admin Media Sosial Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun 2025 di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa.
Kamis, 16 Okt 2025 12:14
Makassar City
Wali Kota Appi Minta ASN Hindari Flexing dan Perilaku Berlebihan di Medsos
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin meminta ASN seluruh jajaran pemerintah kota untuk tetap menjaga kondusivitas di setiap wilayah. Ia juga mengingatkan bahwa setiap gerak dan ucapan ASN.
Senin, 15 Sep 2025 16:32
Sulsel
Polres Jeneponto Tangkap Terduga Pelaku Pengrusakan Mobil yang Viral
Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pengrusakan mobil yang sempat viral di media sosial.
Rabu, 20 Agu 2025 10:32
News
Calo Casis Bintara Polri di Makassar Ditangkap Usai Tipu Warga Palembang Rp200 Juta
Pelaku bernama Rusdi (61) itu melakukan penipuan dengan janji bisa meloloskan anak korban sebagai Calon Siswa (Casis) Bintara Polri. Alhasil ia pun langsung behasil ditangkap di Jalan Karunrung Raya
Rabu, 16 Jul 2025 20:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gagas Fortifikasi Beras Protein, Mahasiswa Polipangkep Juara 1 KEIN 2025
2
Bawaslu RI Serius Evaluasi dan Kembangkan SDM di Masa Non-Tahapan Pemilu
3
IKM Barakka Jaya Binaan Pemkab Pangkep Raih Penghargaan IHYA 2025
4
Demo Disertai Blokade Jalan ke Area MDA Bikin Resah Warga Latimojong
5
Buka Katinting Race 2025, Gubernur Sulsel Dorong Sportivitas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gagas Fortifikasi Beras Protein, Mahasiswa Polipangkep Juara 1 KEIN 2025
2
Bawaslu RI Serius Evaluasi dan Kembangkan SDM di Masa Non-Tahapan Pemilu
3
IKM Barakka Jaya Binaan Pemkab Pangkep Raih Penghargaan IHYA 2025
4
Demo Disertai Blokade Jalan ke Area MDA Bikin Resah Warga Latimojong
5
Buka Katinting Race 2025, Gubernur Sulsel Dorong Sportivitas