Kuasa Hukum Terdakwa Calo Akpol Rp4,9 M Laporkan Akun IG Diduga Milik Ibunda Gonzalo
Jum'at, 07 Mar 2025 20:15
Kuasa Hukum terdakwa calo Akpol Rp4,9 miliar Andi Fatmasari, yakni Abdul Jamil laporkan akun instagram (ig) diduga milik ibunda Gonzalo yang menjadi korban penipuan kasus tersebut. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kuasa Hukum terdakwa calo Akpol Rp4,9 miliar Andi Fatmasari, yakni Abdul Jamil laporkan akun instagram (ig) diduga milik ibunda Gonzalo yang menjadi korban penipuan kasus tersebut.
Akun IG dengan nama Citrainsani_87 dilaporkan Abdul Jamil atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya di media sosial.
Adapun laporan tersebut ia buat saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polda Sulsel pada Jumat (28/02/2025) lalu.
Abdul Jamil ketika itu datang tidak sendiri. Dia turut didampingi sekitar 20 advokat lainnya yang tergabung dalam Peradi Makassar.
Mereka menyatakan keberatan dengan postingan akun IG Citrainsani_87 yang menyebut nama Jamil selaku Kuasa Hukum Andi Fatmasari Rahman dengan berbagai kalimat tak pantas.
Beberapa diantaranya seperti menyebut, "Pembohongnya ini jamil, saran buat sekalian kalau ada kasus Makassar Sulawesi Selatan, janganko ada pake pengacara atas nama itu tadi dituliskan atas nama Jamil".
Tak hanya itu, ada juga kata-kata "Ini orang pembohong sekali. Kalau dilihat senyum-senyum ini dibilang Jamil, kalau dilihat sama sifatnya seperti yang dibela, pembohong".
Kemudian kalimat, "Jangan ambil pengacara seperti ini yang menghalalkan segala cara dan juga mengikuti kebohongan kliennya".
Terakhir, postingan berupa pesan suara di story akun ig tersebut juga mengeluarkan kalimat, "Bagi keluarganya ini itu yang namanya pengacara kau kasi peringatan dia".
Sekertaris Pusat Bantuan Hukum Peradi Makassar, Tri Ariadi Rahmat saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Abdul Jamil di Polda Sulsel.
Laporan itu, kata dia, tidak lain karena pelapor menganggap akun ig Citrainsani_87 diduga telah mencemarkan dan mencederai marwah advokat. Khususnya terhadap rekan sejawatnya Abdul Jamil yang merupakan Kabid Probono Pusat Bantuan Hukum Peradi Makassar.
"Kami akan bersurat ke DPC Peradi Makassar ke Bagian Pembelaan Profesi Advokat untuk ikut mengawal laporan ini agar diproses secepatnya," ucap Tri Ariadi Rahmat, Jumat (07/03/2025).
Ia juga menambahkan, bahwa laporan yang dibuat Abdul Jamil yakni dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemilik akun tersebut sesuai UU ITE Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 dan pasal 310 KUHPidana.
Dimana pelaku bisa diancam pidana 6 Tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar sesuai pasal tersebut.
Terpisah, ibunda Gonzalo, Citra Insani yang diduga merupakan pemilik akun ig Citrainsani_87 tidak menanggapi saat berusaha dikonfirmasi terkait laporan tersebut.
Akun IG dengan nama Citrainsani_87 dilaporkan Abdul Jamil atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya di media sosial.
Adapun laporan tersebut ia buat saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polda Sulsel pada Jumat (28/02/2025) lalu.
Abdul Jamil ketika itu datang tidak sendiri. Dia turut didampingi sekitar 20 advokat lainnya yang tergabung dalam Peradi Makassar.
Mereka menyatakan keberatan dengan postingan akun IG Citrainsani_87 yang menyebut nama Jamil selaku Kuasa Hukum Andi Fatmasari Rahman dengan berbagai kalimat tak pantas.
Beberapa diantaranya seperti menyebut, "Pembohongnya ini jamil, saran buat sekalian kalau ada kasus Makassar Sulawesi Selatan, janganko ada pake pengacara atas nama itu tadi dituliskan atas nama Jamil".
Tak hanya itu, ada juga kata-kata "Ini orang pembohong sekali. Kalau dilihat senyum-senyum ini dibilang Jamil, kalau dilihat sama sifatnya seperti yang dibela, pembohong".
Kemudian kalimat, "Jangan ambil pengacara seperti ini yang menghalalkan segala cara dan juga mengikuti kebohongan kliennya".
Terakhir, postingan berupa pesan suara di story akun ig tersebut juga mengeluarkan kalimat, "Bagi keluarganya ini itu yang namanya pengacara kau kasi peringatan dia".
Sekertaris Pusat Bantuan Hukum Peradi Makassar, Tri Ariadi Rahmat saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh Abdul Jamil di Polda Sulsel.
Laporan itu, kata dia, tidak lain karena pelapor menganggap akun ig Citrainsani_87 diduga telah mencemarkan dan mencederai marwah advokat. Khususnya terhadap rekan sejawatnya Abdul Jamil yang merupakan Kabid Probono Pusat Bantuan Hukum Peradi Makassar.
"Kami akan bersurat ke DPC Peradi Makassar ke Bagian Pembelaan Profesi Advokat untuk ikut mengawal laporan ini agar diproses secepatnya," ucap Tri Ariadi Rahmat, Jumat (07/03/2025).
Ia juga menambahkan, bahwa laporan yang dibuat Abdul Jamil yakni dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemilik akun tersebut sesuai UU ITE Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 dan pasal 310 KUHPidana.
Dimana pelaku bisa diancam pidana 6 Tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar sesuai pasal tersebut.
Terpisah, ibunda Gonzalo, Citra Insani yang diduga merupakan pemilik akun ig Citrainsani_87 tidak menanggapi saat berusaha dikonfirmasi terkait laporan tersebut.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kampanye Safety Riding Astra Honda Raih Jutaan Penonton di Media Sosial
Melalui 247 konten kreatif yang diunggah di berbagai platform media sosial, para peserta berhasil meraih total 4,8 juta views selama rangkaian Safety Riding Camp (SRC) 2026.
Sabtu, 04 Jul 2026 12:33
Sulsel
Ratusan Pelajar SMPN 1 Masamba Dibekali dengan Literasi Digital
Ratusan pelajar SMPN 1 Masamba, Kabupaten Luwu Utara mendapat pengalaman belajar yang berbeda dari biasanya, Rabu (15/4/2026). Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum
Kamis, 16 Apr 2026 11:36
News
Cegah Dampak Medsos, Disdik Sulsel Wajibkan Sekolah Terapkan SOP Gadget
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan, Andi Iqbal Najamuddin, menanggapi kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Minggu, 29 Mar 2026 21:10
Sulsel
Disdik Makassar Dukung Pembatasan Kepemilikan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Jum'at, 13 Mar 2026 23:18
Makassar City
Kemkomdigi Perkuat Kolaborasi Media dan Publik Demi Ruang Digital Sehat
Di tengah derasnya arus informasi digital, Kementerian Komdigi menegaskan pentingnya kolaborasi antara media sosial dan media mainstream untuk membangun ekosistem informasi yang kredibel.
Jum'at, 24 Okt 2025 11:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Morowali Luncurkan Desa Wisata Unsongi
3
GELORA Literasi Keluarga Dorong Budaya Membaca Anak Kolaka dengan Teknologi Audio
4
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
5
Hilang Sejak Juli 2024, Jasad Mitha Wanita Asal Wajo Akhirnya Ditemukan di Jurang Morowali
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Morowali Luncurkan Desa Wisata Unsongi
3
GELORA Literasi Keluarga Dorong Budaya Membaca Anak Kolaka dengan Teknologi Audio
4
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
5
Hilang Sejak Juli 2024, Jasad Mitha Wanita Asal Wajo Akhirnya Ditemukan di Jurang Morowali