Disdik Makassar Dukung Pembatasan Kepemilikan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Jum'at, 13 Mar 2026 23:18
Disdik Makassar Dukung Pembatasan Kepemilikan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Kepala Disdik Kota Makassar, Achi Soleman, saat ditemui di halaman SIT Darul Fikri, di Jalan Meranti Raya, Kecamatan Panakkukang, Jumat (13/3/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk melindungi anak dari berbagai dampak negatif ruang digital.

Kepala Disdik Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan pembatasan penggunaan media sosial merupakan langkah strategis untuk menjaga proses tumbuh kembang anak.

"Tentunya kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Komdigi saat ini terkait dengan pembatasan media sosial untuk anak-anak kita. Karena kita bisa lihat bahwa pengaruh negatif ini sangat berdampak pada tumbuh kembang anak," ujarnya kepada SINDO Makassar, Jumat (13/3/2026).

Menurut Achi, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada keterlibatan orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai anak. Ia menilai pembatasan akses digital harus diiringi dengan pola pengasuhan yang positif di rumah.

"Jadi tidak hanya pembatasan pemakaian media sosial, tetapi lebih kepada bagaimana orang tua bisa melakukan pengasuhan positif agar anak bisa tumbuh dan berkembang lebih baik lagi sesuai dengan harapan orang tua," tegasnya.

Achi menambahkan, respons cepat terhadap kebijakan ini penting agar anak tetap fokus pada pendidikan dan pengembangan diri tanpa terganggu pengaruh negatif media sosial.

"Dengan pembatasan dari Komdigi ini kita harapkan bahwa kita merespon sangat baik. Tentunya respon positif yang diperlukan agar anak-anak kita bisa meraih cita-citanya setinggi mungkin," jelasnya saat ditemui di halaman SIT Darul Fikri, Jalan Meranti Raya, Kecamatan Panakkukang.

Ia menilai pembatasan tersebut juga dapat membuka ruang bagi anak untuk lebih fokus mengembangkan bakat dan minat mereka.

Di sisi lain, pemerintah daerah mulai mendorong sosialisasi aturan tersebut kepada masyarakat. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar disebut telah menyebarkan informasi melalui berbagai kanal, termasuk materi publikasi resmi.

"Tentunya ini diperlukan lagi penyabar luasan informasi yang tidak hanya dari Diskominfo, tetapi dari orang tua. Nah, yang paling efektif adalah dari sosial media dan ini kita lakukan juga secara terus-menerus," paparnya.

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar itu menegaskan bahwa sosialisasi yang berkelanjutan menjadi kunci agar masyarakat memahami tujuan kebijakan tersebut.

"Tentunya ini akan menjadi kolaborasi yang penting karena ini terkait dengan hak dasar anak dan kita mau tumbuh kembang anak Indonesia ini bisa lebih baik lagi agar generasi penerus bangsa kita bisa juga lebih baik nantinya di masa yang akan datang," harap Achi.

Sebelumnya, Komdigi menetapkan larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial dan platform digital berisiko tinggi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 dan akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, penipuan digital, hingga kecanduan internet. Beberapa platform yang termasuk dalam pembatasan antara lain TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai respons atas kondisi “darurat digital” yang dialami anak-anak akibat tingginya paparan konten negatif di ruang siber. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap, termasuk penonaktifan akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru