Cegah Dampak Medsos, Disdik Sulsel Wajibkan Sekolah Terapkan SOP Gadget

Minggu, 29 Mar 2026 21:10
Cegah Dampak Medsos, Disdik Sulsel Wajibkan Sekolah Terapkan SOP Gadget
Kepala Disdik Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin, saat ditemui di Pusdam Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 10, Makassar, Sabtu (28/3/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan, Andi Iqbal Najamuddin, menanggapi kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan pembatasan penggunaan gawai bagi siswa agar disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran.

"Jadi ketika pembelajaran berlangsung dibatasi. Tapi pembatasan itu juga ada hal-hal yang kita ringankan. Misalnya memang dibutuhkan pada saat memang ada kebutuhan teknologi yang digunakan, itu bisa digunakan," jelasnya.

Disdik Sulsel juga telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh sekolah terkait pembatasan penggunaan perangkat elektronik yang tidak relevan dengan kegiatan belajar mengajar.

"Sekolah itu buat SOP batasan. Jadi ketika batasan dilakukan, selanjutnya belajar, semua HP dikumpul, baru disimpan di satu tempat, ada loker di tempat dan itu dilakukan oleh seluruh sekolah," ujar Iqbal.

Ia menambahkan, saat ini proses evaluasi tengah dilakukan untuk melihat dampak kebijakan tersebut terhadap proses belajar siswa.

"Kita lakukan monitoring semua kepala sekolah yang telah melakukan ini. Artinya kita mau melihat bagaimana perkembangan dengan adanya pembatasan," katanya saat ditemui di Pusdam Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 10, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sabtu kemarin.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Disdik Sulsel juga melibatkan orang tua melalui grup koordinasi sebagai sarana edukasi agar pembatasan penggunaan gawai turut diterapkan di rumah.

"Jadi memberikan juga penyampaian bahwa ada pembatasan-pembatsan dan kalau bisa juga di rumah dilakukan itu," tuturnya.

Iqbal menegaskan, kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan kabupaten/kota melalui surat resmi agar dapat diterapkan secara serentak.

"Kita juga menyampaikan ke Disdik kabupaten/kota. Itu juga kita sampaikan suratnya juga ke kabupaten/kota. Nah itu cuma kita sampaikan suratnya juga. Saya kira juga sudah berjalan juga di kawasan ini," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru