Terdakwa Kasus Calo Akpol Rp4,9 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 26 Feb 2025 20:26
    
    Terdakwa kasus penipuan pendaftaran calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang rugikan korban Rp4,9 miliar divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim, di PN Makassar. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Terdakwa kasus penipuan pendaftaran calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang rugikan korban Rp4,9 miliar divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (26/02/2025).
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Frengklin saat membacakan putusannya. Ia menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Oleh karenanya, akibat perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, terdakwa dituntut hukuman 4 tahun penjara," katanya.
Usai pembacaan putusan, Tim Kuasa Hukum terdakwa Andi Fatmasari Rahman, Abdul Jamil mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan putusan yang dijatujkan majelis hakim.
"Sepintas kami menilai pertimbangan majelis hakim, kami tidak sependapat karena tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan ahli yang dihadirkan dipersidangan," ucap Jamil.
Selain itu, kata Jamil, hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Termasuk itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan sebagian kerugian korban.
"Terkait kerugian korban sebesar Rp4,9 Miliar, menurut klien kami di dalam kwitansi hanya Rp4,5 miliar dan itupun telah ditarik dari rekening Mandiri sebesar Rp950 juta tanpa persetujuan dari klien kami. Jadi taksiran kerugian korban hanya Rp3.650.000.000," tukasnya.
Diketahui putusan atau vonis hakim dalam perkara ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menuntut terdakwa 4 tahun penjara.
Tuntutan tersebut disampakan JPU, Muh Irfan dalam sidang penuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (10/02/2025) lalu.
Muh Irfan dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Oleh karenanya, akibat perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, terdakwa dituntut hukuman 4 tahun penjara," kata Muh Irfan saat membacakan tuntutannya di PN Makassar.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Frengklin saat membacakan putusannya. Ia menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Oleh karenanya, akibat perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, terdakwa dituntut hukuman 4 tahun penjara," katanya.
Usai pembacaan putusan, Tim Kuasa Hukum terdakwa Andi Fatmasari Rahman, Abdul Jamil mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan putusan yang dijatujkan majelis hakim.
"Sepintas kami menilai pertimbangan majelis hakim, kami tidak sependapat karena tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan ahli yang dihadirkan dipersidangan," ucap Jamil.
Selain itu, kata Jamil, hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Termasuk itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan sebagian kerugian korban.
"Terkait kerugian korban sebesar Rp4,9 Miliar, menurut klien kami di dalam kwitansi hanya Rp4,5 miliar dan itupun telah ditarik dari rekening Mandiri sebesar Rp950 juta tanpa persetujuan dari klien kami. Jadi taksiran kerugian korban hanya Rp3.650.000.000," tukasnya.
Diketahui putusan atau vonis hakim dalam perkara ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menuntut terdakwa 4 tahun penjara.
Tuntutan tersebut disampakan JPU, Muh Irfan dalam sidang penuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (10/02/2025) lalu.
Muh Irfan dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Oleh karenanya, akibat perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, terdakwa dituntut hukuman 4 tahun penjara," kata Muh Irfan saat membacakan tuntutannya di PN Makassar.
(GUS)
Berita Terkait
        
            
                            News
                        Calo Casis Bintara Polri di Makassar Ditangkap Usai Tipu Warga Palembang Rp200 Juta
                            Pelaku bernama Rusdi (61) itu melakukan penipuan dengan janji bisa meloloskan anak korban sebagai Calon Siswa (Casis) Bintara Polri. Alhasil ia pun langsung behasil ditangkap di Jalan Karunrung Raya
                            Rabu, 16 Jul 2025 20:12
                        
            
                            Makassar City
                        Rektor Unhas Ingatkan Peserta UTBK-SNBT Tak Tergoda Janji Manis Calo
                            Universitas Hasanuddin (Unhas) akan menindak oknum yang menjanjikan jalan pintas bagi calon mahasiswa untuk masuk di perguruan tinggi dengan membayar sejumlah biaya.
                            Kamis, 24 Apr 2025 16:07
                        
            
                            News
                        Kasus Calo Bintara Polri, Pengusaha Ini Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
                            Seorang pengusaha perempuan asal Kabupaten Takalar, Herlina (42), mengaku keberatan dengan pemberitaan sejumlah media daring yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
                            Rabu, 09 Apr 2025 19:46
                        
            
                            News
                        Kuasa Hukum Terdakwa Calo Akpol Rp4,9 M Laporkan Akun IG Diduga Milik Ibunda Gonzalo
                            Kuasa Hukum terdakwa calo Akpol Rp4,9 miliar Andi Fatmasari, yakni Abdul Jamil laporkan akun instagram (ig) diduga milik ibunda Gonzalo yang menjadi korban penipuan kasus tersebut.
                            Jum'at, 07 Mar 2025 20:15
                        
            
                            News
                        Terdakwa Calo Akpol Rp4,9 Miliar Dituntut 4 Tahun Penjara
                            Terdakwa penipuan pendafataran calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang rugikan korban Rp4,9 miliar dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
                            Senin, 10 Feb 2025 20:12
                        Berita Terbaru
        
            
        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                
                            Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
                        2
            
                                
                            Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025
                        3
            
                                
                            Prof Farida Patittingi Ditunjuk Pimpin UNM sebagai Plh Rektor
                        4
            
                                
                            Darmawangsyah Muin Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua KONI Sulsel
                        5
            
                                
                            Pemenang Gebyar Hadiah Smartfren Tahap 3 Diumumkan, Driver Online Dapat Motor Listrik
                        Artikel Terpopuler
                Topik Terpopuler
            1
            
                                
                            Unggul Telak 74 Suara, Senat Akademik Kukuhkan Dominasi Prof JJ Melaju Kuat ke MWA
                        2
            
                                
                            Siswa SMA Basowa School Juara II Pemilihan Duta Lingkungan Gowa 2025
                        3
            
                                
                            Prof Farida Patittingi Ditunjuk Pimpin UNM sebagai Plh Rektor
                        4
            
                                
                            Darmawangsyah Muin Kembalikan Formulir Pencalonan Ketua KONI Sulsel
                        5
            
                                
                            Pemenang Gebyar Hadiah Smartfren Tahap 3 Diumumkan, Driver Online Dapat Motor Listrik