Terdakwa Kasus Calo Akpol Rp4,9 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 26 Feb 2025 20:26
Terdakwa Kasus Calo Akpol Rp4,9 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penipuan pendaftaran calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang rugikan korban Rp4,9 miliar divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim, di PN Makassar. Foto: Abdul Majid
Comment
Share
MAKASSAR - Terdakwa kasus penipuan pendaftaran calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang rugikan korban Rp4,9 miliar divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (26/02/2025).

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Frengklin saat membacakan putusannya. Ia menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



"Oleh karenanya, akibat perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, terdakwa dituntut hukuman 4 tahun penjara," katanya.

Usai pembacaan putusan, Tim Kuasa Hukum terdakwa Andi Fatmasari Rahman, Abdul Jamil mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan putusan yang dijatujkan majelis hakim.

"Sepintas kami menilai pertimbangan majelis hakim, kami tidak sependapat karena tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan ahli yang dihadirkan dipersidangan," ucap Jamil.

Selain itu, kata Jamil, hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Termasuk itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan sebagian kerugian korban.

"Terkait kerugian korban sebesar Rp4,9 Miliar, menurut klien kami di dalam kwitansi hanya Rp4,5 miliar dan itupun telah ditarik dari rekening Mandiri sebesar Rp950 juta tanpa persetujuan dari klien kami. Jadi taksiran kerugian korban hanya Rp3.650.000.000," tukasnya.

Diketahui putusan atau vonis hakim dalam perkara ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menuntut terdakwa 4 tahun penjara.



Tuntutan tersebut disampakan JPU, Muh Irfan dalam sidang penuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (10/02/2025) lalu.

Muh Irfan dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Oleh karenanya, akibat perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, terdakwa dituntut hukuman 4 tahun penjara," kata Muh Irfan saat membacakan tuntutannya di PN Makassar.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru