Terdakwa Kasus Calo Akpol Rp4,9 Miliar Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 26 Feb 2025 20:26

Terdakwa kasus penipuan pendaftaran calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang rugikan korban Rp4,9 miliar divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim, di PN Makassar. Foto: Abdul Majid
MAKASSAR - Terdakwa kasus penipuan pendaftaran calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang rugikan korban Rp4,9 miliar divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (26/02/2025).
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Frengklin saat membacakan putusannya. Ia menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Oleh karenanya, akibat perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, terdakwa dituntut hukuman 4 tahun penjara," katanya.
Usai pembacaan putusan, Tim Kuasa Hukum terdakwa Andi Fatmasari Rahman, Abdul Jamil mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan putusan yang dijatujkan majelis hakim.
"Sepintas kami menilai pertimbangan majelis hakim, kami tidak sependapat karena tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan ahli yang dihadirkan dipersidangan," ucap Jamil.
Selain itu, kata Jamil, hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Termasuk itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan sebagian kerugian korban.
"Terkait kerugian korban sebesar Rp4,9 Miliar, menurut klien kami di dalam kwitansi hanya Rp4,5 miliar dan itupun telah ditarik dari rekening Mandiri sebesar Rp950 juta tanpa persetujuan dari klien kami. Jadi taksiran kerugian korban hanya Rp3.650.000.000," tukasnya.
Diketahui putusan atau vonis hakim dalam perkara ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menuntut terdakwa 4 tahun penjara.
Tuntutan tersebut disampakan JPU, Muh Irfan dalam sidang penuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (10/02/2025) lalu.
Muh Irfan dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Oleh karenanya, akibat perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, terdakwa dituntut hukuman 4 tahun penjara," kata Muh Irfan saat membacakan tuntutannya di PN Makassar.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Frengklin saat membacakan putusannya. Ia menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Oleh karenanya, akibat perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, terdakwa dituntut hukuman 4 tahun penjara," katanya.
Usai pembacaan putusan, Tim Kuasa Hukum terdakwa Andi Fatmasari Rahman, Abdul Jamil mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan putusan yang dijatujkan majelis hakim.
"Sepintas kami menilai pertimbangan majelis hakim, kami tidak sependapat karena tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan ahli yang dihadirkan dipersidangan," ucap Jamil.
Selain itu, kata Jamil, hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Termasuk itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan sebagian kerugian korban.
"Terkait kerugian korban sebesar Rp4,9 Miliar, menurut klien kami di dalam kwitansi hanya Rp4,5 miliar dan itupun telah ditarik dari rekening Mandiri sebesar Rp950 juta tanpa persetujuan dari klien kami. Jadi taksiran kerugian korban hanya Rp3.650.000.000," tukasnya.
Diketahui putusan atau vonis hakim dalam perkara ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menuntut terdakwa 4 tahun penjara.
Tuntutan tersebut disampakan JPU, Muh Irfan dalam sidang penuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (10/02/2025) lalu.
Muh Irfan dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Oleh karenanya, akibat perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, terdakwa dituntut hukuman 4 tahun penjara," kata Muh Irfan saat membacakan tuntutannya di PN Makassar.
(GUS)
Berita Terkait

News
Kasus Calo Bintara Polri, Pengusaha Ini Merasa Nama Baiknya Dicemarkan
Seorang pengusaha perempuan asal Kabupaten Takalar, Herlina (42), mengaku keberatan dengan pemberitaan sejumlah media daring yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Rabu, 09 Apr 2025 19:46

News
Kuasa Hukum Terdakwa Calo Akpol Rp4,9 M Laporkan Akun IG Diduga Milik Ibunda Gonzalo
Kuasa Hukum terdakwa calo Akpol Rp4,9 miliar Andi Fatmasari, yakni Abdul Jamil laporkan akun instagram (ig) diduga milik ibunda Gonzalo yang menjadi korban penipuan kasus tersebut.
Jum'at, 07 Mar 2025 20:15

News
Terdakwa Calo Akpol Rp4,9 Miliar Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa penipuan pendafataran calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang rugikan korban Rp4,9 miliar dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Senin, 10 Feb 2025 20:12

News
Sidang Kasus Penipuan Modus Pendaftaran Akpol Hadirkan Tiga Polisi Sebagai Saksi
Tiga personel Polres Bulukumba hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus calo pendaftaran akademi kepolisian (Akpol) di Makassar.
Rabu, 22 Jan 2025 21:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkot Makassar Libatkan Warga Rancang Super Apps
2

JPU Tahan Annar Salehuddin Sampetoding, Tersangka Utama Kasus Uang Palsu
3

PT Vale Perkuat Komitmen Hijau Lewat Proyek Sorlim dan Tanamalia
4

Plt Dirut BSI Sebut Emas Solusi Investasi di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
5

Mulai Tahun Ajaran Baru, Program Seragam Gratis MULIA Segera Terwujud
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkot Makassar Libatkan Warga Rancang Super Apps
2

JPU Tahan Annar Salehuddin Sampetoding, Tersangka Utama Kasus Uang Palsu
3

PT Vale Perkuat Komitmen Hijau Lewat Proyek Sorlim dan Tanamalia
4

Plt Dirut BSI Sebut Emas Solusi Investasi di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
5

Mulai Tahun Ajaran Baru, Program Seragam Gratis MULIA Segera Terwujud