Saksi Ahli Sebut Terdakwa Kasus Calo Akpol Rp4,9 Miliar Tak Sepenuhnya Bersalah
Kamis, 06 Feb 2025 17:57

Suasana sidang kasus perkara dugaan tindak pidana penipuan penggelapan pendaftaran taruna Akpol yang rugikan korban Rp4,9 miliar di PN Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sidang kasus perkara dugaan tindak pidana penipuan penggelapan pendaftaran taruna Akpol yang rugikan korban Rp4,9 miliar kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli.
Kehadiran saksi ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Rabu (05/02/2025), memunculkan fakta baru bahwa terdakwa tidak sepenuhnya bersalah.
Hal itu diungkapkan Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI), Hardianto Djanggih, yang dihadirkan pihak terdakwa sebagai saksi ahli di persidangan tersebut.
Hardianto menyebut, unsur penipuan yang didakwakan kepada terdakwa Andi Fatmasari, tidak utuh sepenuhnya karena dalam proses pengurusan pendaftaran calon taruna Akpol terdakwa telah melaksanakannya sesuai kesepatakan dengan korban.
"Terdakwa, telah melaksanakan beberapa tahapan pengurusan administrasi, KTP, KK, berbadan sehat, serta bebas narkona calon taruna dan itu telah disepakati oleh korban dan terdakwa, dimana calon taruna telah melalui beberapa tahapan tes yang telah lulus," ujarnya di persidangan.
Selanjutnya, adapun unsur penggelapan menurut pendapat ahli, juga dianggap tidak utuh. Hal itu karena uang yang diserahkan korban kepada terdakwa telah digunakan sesuai dengan peruntukannya.
"Apabila uang yang diserahkan kepada terdakwa telah tersalurkan ke beberapa pengurus diantaranya salah satu oknum polisi yang bertugas di Baharkam Mabes Polri atas nama Ali Munawar, sehingga unsur penggelapan tidak utuh sepenuhnya," sebutnya.
Di sisi lain, ahli dalam persidangan berpandangan bahwa penggunaan sejumlah uang yang apabila diperuntukkan untuk penyuapan, sangat jelas akan menyeret korban pada perbuatan melawan hukum.
Korban bisa dikenakan pasal 55 dan 56 turut serta dalam perbuatan jahat. Karena korban sejak awal mengetahui perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan melawan hukum. Sangat jelas dalam pendaftaran calon kepolisian tidak dipungut biaya.
"Jika uangnya diberikan dengan maksud untuk menyuap atau menyogok pihak terkait, maka korban juga memiliki andil dalam perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Sementara itu, menurut Kuasa Hukum terdakwa, Tri Ariadi Rahmat, pada kasus ini ada keterlibatan oknum yang ada di struktur jaringan dalam BAP Ali Munawar yang bersesuaian dengan fakta persidangan. Sehingga kliennya tidak bisa berdiri sendiri dalam kasus ini.
"Adapun penerapan pasal yang didakwaan ada unsur penyuapan yang diduga dilakukan korban yang sejak awal diketahui bahwa penerimaan Polri tidak dipungut biaya sehingga korban bisa turut serta dalam kasus ini," ucapnya.
Diketahui pada persidangan sebelumnya, fakta lainnya juga muncul dari pengakuan terdakwa yang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menawarkan jasa calo kepada korban.
Terdakwa justru diminta oleh keluarga korban untuk membantu meluluskan Gonzalo, anak dari Citra Insani dan cucu dari Rosdiana.
"Saya tidak pernah menawarkan. Justru
mereka yang meminta bantuan saya,"
ujar Fatmasari dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Kehadiran saksi ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Rabu (05/02/2025), memunculkan fakta baru bahwa terdakwa tidak sepenuhnya bersalah.
Hal itu diungkapkan Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI), Hardianto Djanggih, yang dihadirkan pihak terdakwa sebagai saksi ahli di persidangan tersebut.
Hardianto menyebut, unsur penipuan yang didakwakan kepada terdakwa Andi Fatmasari, tidak utuh sepenuhnya karena dalam proses pengurusan pendaftaran calon taruna Akpol terdakwa telah melaksanakannya sesuai kesepatakan dengan korban.
"Terdakwa, telah melaksanakan beberapa tahapan pengurusan administrasi, KTP, KK, berbadan sehat, serta bebas narkona calon taruna dan itu telah disepakati oleh korban dan terdakwa, dimana calon taruna telah melalui beberapa tahapan tes yang telah lulus," ujarnya di persidangan.
Selanjutnya, adapun unsur penggelapan menurut pendapat ahli, juga dianggap tidak utuh. Hal itu karena uang yang diserahkan korban kepada terdakwa telah digunakan sesuai dengan peruntukannya.
"Apabila uang yang diserahkan kepada terdakwa telah tersalurkan ke beberapa pengurus diantaranya salah satu oknum polisi yang bertugas di Baharkam Mabes Polri atas nama Ali Munawar, sehingga unsur penggelapan tidak utuh sepenuhnya," sebutnya.
Di sisi lain, ahli dalam persidangan berpandangan bahwa penggunaan sejumlah uang yang apabila diperuntukkan untuk penyuapan, sangat jelas akan menyeret korban pada perbuatan melawan hukum.
Korban bisa dikenakan pasal 55 dan 56 turut serta dalam perbuatan jahat. Karena korban sejak awal mengetahui perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan melawan hukum. Sangat jelas dalam pendaftaran calon kepolisian tidak dipungut biaya.
"Jika uangnya diberikan dengan maksud untuk menyuap atau menyogok pihak terkait, maka korban juga memiliki andil dalam perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Sementara itu, menurut Kuasa Hukum terdakwa, Tri Ariadi Rahmat, pada kasus ini ada keterlibatan oknum yang ada di struktur jaringan dalam BAP Ali Munawar yang bersesuaian dengan fakta persidangan. Sehingga kliennya tidak bisa berdiri sendiri dalam kasus ini.
"Adapun penerapan pasal yang didakwaan ada unsur penyuapan yang diduga dilakukan korban yang sejak awal diketahui bahwa penerimaan Polri tidak dipungut biaya sehingga korban bisa turut serta dalam kasus ini," ucapnya.
Diketahui pada persidangan sebelumnya, fakta lainnya juga muncul dari pengakuan terdakwa yang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menawarkan jasa calo kepada korban.
Terdakwa justru diminta oleh keluarga korban untuk membantu meluluskan Gonzalo, anak dari Citra Insani dan cucu dari Rosdiana.
"Saya tidak pernah menawarkan. Justru
mereka yang meminta bantuan saya,"
ujar Fatmasari dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim.
(GUS)
Berita Terkait

News
Besok, 4 Terdakwa Kasus Uang Palsu Jalani Sidang Perdana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa telah melimpahkan 5 berkas terdakwa kasus uang rupiah palsu ke Pengadilan Negeri Gowa untuk segera disidangkan.
Senin, 28 Apr 2025 17:25

News
Polda Sulsel Terus Dalami Kasus 40 Terduga Pelaku Sobis
Polda Sulsel terus mendalami kasus dugaan penipuan online yang melibatkan 40 orang terduga pelaku penipuan online atau passobis.
Senin, 28 Apr 2025 12:58

News
Sindikat Passobis di Sidrap Raup Keuntungan Ratusan Juta Sebulan
Sindikat penipuan alias passobis di Kabupaten Sidrap yang berhasil dibongkar Kodam XIV/Hasanuddin ternyata menjalankan investasi market trading. Sebulan raup keuntungan hingga Rp150 juta.
Jum'at, 25 Apr 2025 18:55

Ekbis
Waspada Penipuan Online! Ini Imbauan Danamon Lewat Kampanye #JanganKasihCelah
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mengajak masyarakat untuk lebih waspada melalui kampanye #JanganKasihCelah agar tidak menjadi korban penipuan online.
Kamis, 17 Apr 2025 16:56

News
Ahli Kuatkan Dakwaan JPU dalam Sidang Kasus Skincare di PN Makassar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan beberapa saksi pada sidang perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya.
Selasa, 25 Mar 2025 20:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

4 Bulan Jabat Bupati, Andi Rosman Bawa Pemkab Wajo Raih WTP
2

Tana Toraja Half Marathon 2025 Dorong Peningkatan Kunjungan Wisata
3

KPU Makassar Serahkan Nama Calon PAW Ruslan Mahmud ke DPRD
4

Benteng Rotterdam dan Anjungan Pantai Losari Resmi Jadi Kawasan Berbasis KI
5

Juni Ceria, Liburan Seru di Bugis Waterpark Mulai Rp75 Ribu!
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

4 Bulan Jabat Bupati, Andi Rosman Bawa Pemkab Wajo Raih WTP
2

Tana Toraja Half Marathon 2025 Dorong Peningkatan Kunjungan Wisata
3

KPU Makassar Serahkan Nama Calon PAW Ruslan Mahmud ke DPRD
4

Benteng Rotterdam dan Anjungan Pantai Losari Resmi Jadi Kawasan Berbasis KI
5

Juni Ceria, Liburan Seru di Bugis Waterpark Mulai Rp75 Ribu!