Saksi Ahli Sebut Terdakwa Kasus Calo Akpol Rp4,9 Miliar Tak Sepenuhnya Bersalah

Kamis, 06 Feb 2025 17:57
Saksi Ahli Sebut Terdakwa Kasus Calo Akpol Rp4,9 Miliar Tak Sepenuhnya Bersalah
Suasana sidang kasus perkara dugaan tindak pidana penipuan penggelapan pendaftaran taruna Akpol yang rugikan korban Rp4,9 miliar di PN Makassar. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Sidang kasus perkara dugaan tindak pidana penipuan penggelapan pendaftaran taruna Akpol yang rugikan korban Rp4,9 miliar kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli.

Kehadiran saksi ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Rabu (05/02/2025), memunculkan fakta baru bahwa terdakwa tidak sepenuhnya bersalah.



Hal itu diungkapkan Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI), Hardianto Djanggih, yang dihadirkan pihak terdakwa sebagai saksi ahli di persidangan tersebut.

Hardianto menyebut, unsur penipuan yang didakwakan kepada terdakwa Andi Fatmasari, tidak utuh sepenuhnya karena dalam proses pengurusan pendaftaran calon taruna Akpol terdakwa telah melaksanakannya sesuai kesepatakan dengan korban.

"Terdakwa, telah melaksanakan beberapa tahapan pengurusan administrasi, KTP, KK, berbadan sehat, serta bebas narkona calon taruna dan itu telah disepakati oleh korban dan terdakwa, dimana calon taruna telah melalui beberapa tahapan tes yang telah lulus," ujarnya di persidangan.

Selanjutnya, adapun unsur penggelapan menurut pendapat ahli, juga dianggap tidak utuh. Hal itu karena uang yang diserahkan korban kepada terdakwa telah digunakan sesuai dengan peruntukannya.

"Apabila uang yang diserahkan kepada terdakwa telah tersalurkan ke beberapa pengurus diantaranya salah satu oknum polisi yang bertugas di Baharkam Mabes Polri atas nama Ali Munawar, sehingga unsur penggelapan tidak utuh sepenuhnya," sebutnya.

Di sisi lain, ahli dalam persidangan berpandangan bahwa penggunaan sejumlah uang yang apabila diperuntukkan untuk penyuapan, sangat jelas akan menyeret korban pada perbuatan melawan hukum.

Korban bisa dikenakan pasal 55 dan 56 turut serta dalam perbuatan jahat. Karena korban sejak awal mengetahui perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan melawan hukum. Sangat jelas dalam pendaftaran calon kepolisian tidak dipungut biaya.



"Jika uangnya diberikan dengan maksud untuk menyuap atau menyogok pihak terkait, maka korban juga memiliki andil dalam perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Sementara itu, menurut Kuasa Hukum terdakwa, Tri Ariadi Rahmat, pada kasus ini ada keterlibatan oknum yang ada di struktur jaringan dalam BAP Ali Munawar yang bersesuaian dengan fakta persidangan. Sehingga kliennya tidak bisa berdiri sendiri dalam kasus ini.

"Adapun penerapan pasal yang didakwaan ada unsur penyuapan yang diduga dilakukan korban yang sejak awal diketahui bahwa penerimaan Polri tidak dipungut biaya sehingga korban bisa turut serta dalam kasus ini," ucapnya.

Diketahui pada persidangan sebelumnya, fakta lainnya juga muncul dari pengakuan terdakwa yang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menawarkan jasa calo kepada korban.

Terdakwa justru diminta oleh keluarga korban untuk membantu meluluskan Gonzalo, anak dari Citra Insani dan cucu dari Rosdiana.

"Saya tidak pernah menawarkan. Justru
mereka yang meminta bantuan saya,"
ujar Fatmasari dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru