Saksi Ahli Sebut Terdakwa Kasus Calo Akpol Rp4,9 Miliar Tak Sepenuhnya Bersalah
Kamis, 06 Feb 2025 17:57

Suasana sidang kasus perkara dugaan tindak pidana penipuan penggelapan pendaftaran taruna Akpol yang rugikan korban Rp4,9 miliar di PN Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sidang kasus perkara dugaan tindak pidana penipuan penggelapan pendaftaran taruna Akpol yang rugikan korban Rp4,9 miliar kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli.
Kehadiran saksi ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Rabu (05/02/2025), memunculkan fakta baru bahwa terdakwa tidak sepenuhnya bersalah.
Hal itu diungkapkan Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI), Hardianto Djanggih, yang dihadirkan pihak terdakwa sebagai saksi ahli di persidangan tersebut.
Hardianto menyebut, unsur penipuan yang didakwakan kepada terdakwa Andi Fatmasari, tidak utuh sepenuhnya karena dalam proses pengurusan pendaftaran calon taruna Akpol terdakwa telah melaksanakannya sesuai kesepatakan dengan korban.
"Terdakwa, telah melaksanakan beberapa tahapan pengurusan administrasi, KTP, KK, berbadan sehat, serta bebas narkona calon taruna dan itu telah disepakati oleh korban dan terdakwa, dimana calon taruna telah melalui beberapa tahapan tes yang telah lulus," ujarnya di persidangan.
Selanjutnya, adapun unsur penggelapan menurut pendapat ahli, juga dianggap tidak utuh. Hal itu karena uang yang diserahkan korban kepada terdakwa telah digunakan sesuai dengan peruntukannya.
"Apabila uang yang diserahkan kepada terdakwa telah tersalurkan ke beberapa pengurus diantaranya salah satu oknum polisi yang bertugas di Baharkam Mabes Polri atas nama Ali Munawar, sehingga unsur penggelapan tidak utuh sepenuhnya," sebutnya.
Di sisi lain, ahli dalam persidangan berpandangan bahwa penggunaan sejumlah uang yang apabila diperuntukkan untuk penyuapan, sangat jelas akan menyeret korban pada perbuatan melawan hukum.
Korban bisa dikenakan pasal 55 dan 56 turut serta dalam perbuatan jahat. Karena korban sejak awal mengetahui perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan melawan hukum. Sangat jelas dalam pendaftaran calon kepolisian tidak dipungut biaya.
"Jika uangnya diberikan dengan maksud untuk menyuap atau menyogok pihak terkait, maka korban juga memiliki andil dalam perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Sementara itu, menurut Kuasa Hukum terdakwa, Tri Ariadi Rahmat, pada kasus ini ada keterlibatan oknum yang ada di struktur jaringan dalam BAP Ali Munawar yang bersesuaian dengan fakta persidangan. Sehingga kliennya tidak bisa berdiri sendiri dalam kasus ini.
"Adapun penerapan pasal yang didakwaan ada unsur penyuapan yang diduga dilakukan korban yang sejak awal diketahui bahwa penerimaan Polri tidak dipungut biaya sehingga korban bisa turut serta dalam kasus ini," ucapnya.
Diketahui pada persidangan sebelumnya, fakta lainnya juga muncul dari pengakuan terdakwa yang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menawarkan jasa calo kepada korban.
Terdakwa justru diminta oleh keluarga korban untuk membantu meluluskan Gonzalo, anak dari Citra Insani dan cucu dari Rosdiana.
"Saya tidak pernah menawarkan. Justru
mereka yang meminta bantuan saya,"
ujar Fatmasari dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Kehadiran saksi ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Rabu (05/02/2025), memunculkan fakta baru bahwa terdakwa tidak sepenuhnya bersalah.
Hal itu diungkapkan Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI), Hardianto Djanggih, yang dihadirkan pihak terdakwa sebagai saksi ahli di persidangan tersebut.
Hardianto menyebut, unsur penipuan yang didakwakan kepada terdakwa Andi Fatmasari, tidak utuh sepenuhnya karena dalam proses pengurusan pendaftaran calon taruna Akpol terdakwa telah melaksanakannya sesuai kesepatakan dengan korban.
"Terdakwa, telah melaksanakan beberapa tahapan pengurusan administrasi, KTP, KK, berbadan sehat, serta bebas narkona calon taruna dan itu telah disepakati oleh korban dan terdakwa, dimana calon taruna telah melalui beberapa tahapan tes yang telah lulus," ujarnya di persidangan.
Selanjutnya, adapun unsur penggelapan menurut pendapat ahli, juga dianggap tidak utuh. Hal itu karena uang yang diserahkan korban kepada terdakwa telah digunakan sesuai dengan peruntukannya.
"Apabila uang yang diserahkan kepada terdakwa telah tersalurkan ke beberapa pengurus diantaranya salah satu oknum polisi yang bertugas di Baharkam Mabes Polri atas nama Ali Munawar, sehingga unsur penggelapan tidak utuh sepenuhnya," sebutnya.
Di sisi lain, ahli dalam persidangan berpandangan bahwa penggunaan sejumlah uang yang apabila diperuntukkan untuk penyuapan, sangat jelas akan menyeret korban pada perbuatan melawan hukum.
Korban bisa dikenakan pasal 55 dan 56 turut serta dalam perbuatan jahat. Karena korban sejak awal mengetahui perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan melawan hukum. Sangat jelas dalam pendaftaran calon kepolisian tidak dipungut biaya.
"Jika uangnya diberikan dengan maksud untuk menyuap atau menyogok pihak terkait, maka korban juga memiliki andil dalam perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Sementara itu, menurut Kuasa Hukum terdakwa, Tri Ariadi Rahmat, pada kasus ini ada keterlibatan oknum yang ada di struktur jaringan dalam BAP Ali Munawar yang bersesuaian dengan fakta persidangan. Sehingga kliennya tidak bisa berdiri sendiri dalam kasus ini.
"Adapun penerapan pasal yang didakwaan ada unsur penyuapan yang diduga dilakukan korban yang sejak awal diketahui bahwa penerimaan Polri tidak dipungut biaya sehingga korban bisa turut serta dalam kasus ini," ucapnya.
Diketahui pada persidangan sebelumnya, fakta lainnya juga muncul dari pengakuan terdakwa yang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menawarkan jasa calo kepada korban.
Terdakwa justru diminta oleh keluarga korban untuk membantu meluluskan Gonzalo, anak dari Citra Insani dan cucu dari Rosdiana.
"Saya tidak pernah menawarkan. Justru
mereka yang meminta bantuan saya,"
ujar Fatmasari dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim.
(GUS)
Berita Terkait

News
Ahli Kuatkan Dakwaan JPU dalam Sidang Kasus Skincare di PN Makassar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan beberapa saksi pada sidang perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya.
Selasa, 25 Mar 2025 20:03

Sulsel
Kejari Pangkep Tangkap DPO Kasus Penipuan Online di Pangkep
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Parepare berhasil mengamankan terpidana tindak pidana penipuan online yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang
Jum'at, 21 Mar 2025 23:21

News
Kuasa Hukum Sebut Kosmetik Mengandung Merkuri Bukan Tanggung Jawab Mira Hayati
Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah menyebut produk merk MH yang mengandung bahan merkuri bukan tanggung jawab kliennya.
Selasa, 18 Mar 2025 21:55

News
Mira Hayati Jalani Sidang Kedua, Tiga Saksi Dihadirkan
Terdakwa Mira Hayati (29) kembali menjalani sidang kasus kosmetik ilegal alias mengandung bahan berbahaya, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, (18/03/2025).
Selasa, 18 Mar 2025 17:43

News
Jalani Sidang Dakwaan, Mira Hayati Minta Pengalihan Tahanan
Terdakwa pemilik kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati (29), meminta pengalihan tahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan (PN) Makassar.
Selasa, 11 Mar 2025 20:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Camat Turatea Diduga Persulit Tanda Tangan Rekomendasi Pencairan Dana Desa
2

Fraksi Revolusi Keadilan Soroti Sikap Camat Turatea Jeneponto
3

Komisi II DPRD Jeneponto RDP Bahas HPP Gabah dan Jagung Kuning
4

Wabup Sahabuddin Beri Penghargaan ke Tim Pemenangan Sahabat Tani
5

Fraksi Golkar DPRD Sulsel Serahkan Paket Ramadan untuk Petugas Kebersihan hingga Satpol PP
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Camat Turatea Diduga Persulit Tanda Tangan Rekomendasi Pencairan Dana Desa
2

Fraksi Revolusi Keadilan Soroti Sikap Camat Turatea Jeneponto
3

Komisi II DPRD Jeneponto RDP Bahas HPP Gabah dan Jagung Kuning
4

Wabup Sahabuddin Beri Penghargaan ke Tim Pemenangan Sahabat Tani
5

Fraksi Golkar DPRD Sulsel Serahkan Paket Ramadan untuk Petugas Kebersihan hingga Satpol PP