Terdakwa Kasus Calo Akpol Yakinkan Korban Diurus oleh Oknum Polisi yang Ahli
Senin, 03 Feb 2025 22:32

Sidang kasus dugaan penipuan modus calo pendaftaran Akademi Kepolisian (Akpol) di Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (3/2/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sidang kasus dugaan penipuan modus calo pendaftaran Akademi Kepolisian (Akpol) di Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (3/2/2025).
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Andi Fatmasari Rahman (AFR) dimpimpin oleh Hakim Ketua Franklin B Tamara.
Dalam sidang, terdakwa AFR dicecar berbagai pertanyaan oleh hakim. Dimulai dari mengapa terdakwa berani untuk menjanjikan korban bakal lulus menjadi anggota Polri.
AFR kemudian menjawab, awal mula kasus dugaan penipuan itu terjadi karena dirinya ditawari oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Bulukumba bernama Andi Ainul.
"Kenapa saya berani karena Ainul seorang oknum (Polri), dia bilang, aman ini karena dia memang ahli," ungkap terdakwa dihadapan hakim.
Lanjut AFR mengatakan, saat itu Andi Ainul mengatakan kalau dia mempunyai kenalan yang dapat membantu terdakwa dalam mengurus kelulusan korban.
"Dia meyakinkan saya kalau dia ahli mayat hidup, artinya sudah jatuh bisa diangkat kembali. Makanya saya yakin karena dia seorang polisi dan istrinya polwan," ucapnya.
Dari fakta persidangan rupanya orang yang dimaksudkan oleh Andi Ainul mampu mengurus kelulusan korban yakni Ali Munawar yang disebut terdakwa bertugas di Baharkam Mabes Polri.
Terdakwa juga sudah pernah bertemu dengan Ali Munawar sebelumnya namun bukan dengan kapasitas pengurusan calo Akpol.
Alhasil, terdakwa sendiri yang menghubungi atau berkomunikasi langsung ke Ali Munawar untuk mengurus korban agar lulus masuk Akpol.
Hakim pun bertanya soal kerugian korban yang mencapai total Rp4,9 Miliar. "Rp3 miliyar ke Ali Munawar, Rp1 miliyar ke Andi Ainul (rekening) istrinya, (Rp500 juta) ini waktu tes, dibayar di situ," ucap terdakwa. "Kok percaya sama Ali Munawar ?," tanya Hakim
"Saya percaya karena dia video call dengan (siswa) Akpol yang sementara lagi pendidikan," jawab AFR.
Bahkan AFR, dijanjikan oleh Ali Munawar uang sebesar Rp500 juta jika korban dinyatakan lulus mengikuti pendidikan taruna Akpol.
Diketahui, pada sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar pada Rabu (22/01/2025) lalu, tiga personel Polres Bulukumba dihadirkan sebagai saksi oleh hakim.
Ketiga saksi masing-masing bernama Munawir, Andi Ainul, dan Ali Munawar.
Adapun salah satu fakta yang mengemuka dalam sidang tersebut, yaitu Munawir menyebut bahwa Andi Fatmasari meminta bantuan kepada Andi Ainul agar dibantu meluluskan korban dalam perekrutan taruna Akpol.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Andi Fatmasari Rahman (AFR) dimpimpin oleh Hakim Ketua Franklin B Tamara.
Dalam sidang, terdakwa AFR dicecar berbagai pertanyaan oleh hakim. Dimulai dari mengapa terdakwa berani untuk menjanjikan korban bakal lulus menjadi anggota Polri.
AFR kemudian menjawab, awal mula kasus dugaan penipuan itu terjadi karena dirinya ditawari oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Bulukumba bernama Andi Ainul.
"Kenapa saya berani karena Ainul seorang oknum (Polri), dia bilang, aman ini karena dia memang ahli," ungkap terdakwa dihadapan hakim.
Lanjut AFR mengatakan, saat itu Andi Ainul mengatakan kalau dia mempunyai kenalan yang dapat membantu terdakwa dalam mengurus kelulusan korban.
"Dia meyakinkan saya kalau dia ahli mayat hidup, artinya sudah jatuh bisa diangkat kembali. Makanya saya yakin karena dia seorang polisi dan istrinya polwan," ucapnya.
Dari fakta persidangan rupanya orang yang dimaksudkan oleh Andi Ainul mampu mengurus kelulusan korban yakni Ali Munawar yang disebut terdakwa bertugas di Baharkam Mabes Polri.
Terdakwa juga sudah pernah bertemu dengan Ali Munawar sebelumnya namun bukan dengan kapasitas pengurusan calo Akpol.
Alhasil, terdakwa sendiri yang menghubungi atau berkomunikasi langsung ke Ali Munawar untuk mengurus korban agar lulus masuk Akpol.
Hakim pun bertanya soal kerugian korban yang mencapai total Rp4,9 Miliar. "Rp3 miliyar ke Ali Munawar, Rp1 miliyar ke Andi Ainul (rekening) istrinya, (Rp500 juta) ini waktu tes, dibayar di situ," ucap terdakwa. "Kok percaya sama Ali Munawar ?," tanya Hakim
"Saya percaya karena dia video call dengan (siswa) Akpol yang sementara lagi pendidikan," jawab AFR.
Bahkan AFR, dijanjikan oleh Ali Munawar uang sebesar Rp500 juta jika korban dinyatakan lulus mengikuti pendidikan taruna Akpol.
Diketahui, pada sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar pada Rabu (22/01/2025) lalu, tiga personel Polres Bulukumba dihadirkan sebagai saksi oleh hakim.
Ketiga saksi masing-masing bernama Munawir, Andi Ainul, dan Ali Munawar.
Adapun salah satu fakta yang mengemuka dalam sidang tersebut, yaitu Munawir menyebut bahwa Andi Fatmasari meminta bantuan kepada Andi Ainul agar dibantu meluluskan korban dalam perekrutan taruna Akpol.
(GUS)
Berita Terkait

News
Besok, 4 Terdakwa Kasus Uang Palsu Jalani Sidang Perdana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa telah melimpahkan 5 berkas terdakwa kasus uang rupiah palsu ke Pengadilan Negeri Gowa untuk segera disidangkan.
Senin, 28 Apr 2025 17:25

News
Polda Sulsel Terus Dalami Kasus 40 Terduga Pelaku Sobis
Polda Sulsel terus mendalami kasus dugaan penipuan online yang melibatkan 40 orang terduga pelaku penipuan online atau passobis.
Senin, 28 Apr 2025 12:58

News
Sindikat Passobis di Sidrap Raup Keuntungan Ratusan Juta Sebulan
Sindikat penipuan alias passobis di Kabupaten Sidrap yang berhasil dibongkar Kodam XIV/Hasanuddin ternyata menjalankan investasi market trading. Sebulan raup keuntungan hingga Rp150 juta.
Jum'at, 25 Apr 2025 18:55

Ekbis
Waspada Penipuan Online! Ini Imbauan Danamon Lewat Kampanye #JanganKasihCelah
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mengajak masyarakat untuk lebih waspada melalui kampanye #JanganKasihCelah agar tidak menjadi korban penipuan online.
Kamis, 17 Apr 2025 16:56

News
Ahli Kuatkan Dakwaan JPU dalam Sidang Kasus Skincare di PN Makassar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan beberapa saksi pada sidang perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya.
Selasa, 25 Mar 2025 20:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
2

Warga Diancam Parang Oleh Preman, Kades Pasir Putih di Wajo Disebut Pilih Kabur
3

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
4

Bengkel Kalla Toyota Alauddin Raih Penghargaan Lingkungan
5

Walkot Makassar Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan 84%
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

RP Sebut Internal Golkar Adem Jelang Musda, Tapi Orang Luar yang Heboh
2

Warga Diancam Parang Oleh Preman, Kades Pasir Putih di Wajo Disebut Pilih Kabur
3

Sekolah Islam Athirah Hadirkan Kelas Pendidik dan Pemimpin di TPN XII Makassar
4

Bengkel Kalla Toyota Alauddin Raih Penghargaan Lingkungan
5

Walkot Makassar Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Pendapatan 84%