home news

Terlibat Narkoba-Tinggalkan Tugas, 3 Anggota Polrestabes Makassar Dipecat

Senin, 14 April 2025 - 15:59 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Tiga anggota Polrestabes Makassar diberhentikan dengan tidak hormat alias PTDH karena melakukan pelanggaran disiplin yang berat.

Ketiganya masing-masing yaitu Bripka Sofian Arman Baraila, Bripka Syafaruddin Prawira Negara, dan Bripka Widiyanto yang bertugas di bagian SDM Polrestabes Makassar.

Mereka diberhentikan secara resmi dalam upacara PTDH yang dipimpin Wakapolrestabes Makassar, AKBP Andi Erma Suryono, di halaman Apel Mapolrestabes Makassar, Senin (14/04/2025).

Bripka Sofyan Arman Braila dipecat karena terbukti telah menerima sejumlah uang dari pihak yang diduga terlibat dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Sulsel. Perbuatannya itu dilakukan saat bertugas di Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar.

Bripka Syafaruddin Prawira Negara dipecat dari institusi Polri karena telah meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari 30 hari kerja berturut turut, sejak 1 Maret 2023 hinga 16 Mei 2023 atau selama 51 hari kerja, tanpa keterangan yang sah dari pimpinan.

Kemudian, Bripka Widiyatno turut dipecat karena terbukti telah menerima sejumlah uang dari pihak yang diduga terlibat dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Sulsel. Itu dilakukan saat bertugas di Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar.

Wakapolrestabes Makassar, AKBP Andi Erma Suryono mengatakan, PTDH dilaksanakan secara in absentia, tanpa kehadiran ketiga personel yang bersangkutan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya