home news

JPU Tahan Annar Salehuddin Sampetoding, Tersangka Utama Kasus Uang Palsu

Selasa, 15 April 2025 - 19:23 WIB
Annar Salehuddin Sampetoding, tersangka utama kasus uang palsu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Makassar. Foto: SINDO Makassar/Abdul Majid
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa menerima penyerahan (tahap 2) tersangka ASS alias Annar Salehuddin Sampetoding yang merupakan pelaku utama perkara uang rupiah palsu yang dibongkar Polres Gowa.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Selasa (14/4/2025).

Sebelumnya, JPU Kejari Gowa telah menerima 8 berkas perkara dengan 11 tersangka pada 19 Maret 2025 lalu. Kemudian 3 berkas dengan 3 tersangka pada hari Selasa (8/4/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berkas tersangka ASS sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa.

"Berkas tersangka ASS telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada 11 berkas dengan 14 tersangka. Sisanya 3 tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi.

Peranan tersangka ASS dalam kasus uang rupiah palsu yang diterima JPU dari penyidik Polres Gowa yaitu sebagai pemberi modal dalam kegiatan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.

Sebelumnya sudah ada 11 berkas dengan jumlah 14 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yaitu, Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu, Andi Haeruddin alias Andi bin Andi Iskandar (50) pegawai bank yang mengedarkan uang rupiah palsu, Satriyadi alias Iwan (52) PNS dan Ilham (42) wiraswasta yang mengedarkan uang rupiah palsu, dan Sukmawaty (55) PNS guru dan Sattariah alias Ria (60) IRT yang juga mengedarkan uang rupiah palsu.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya