JPU Tahan Annar Salehuddin Sampetoding, Tersangka Utama Kasus Uang Palsu
Selasa, 15 Apr 2025 19:23
Annar Salehuddin Sampetoding, tersangka utama kasus uang palsu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Makassar. Foto: SINDO Makassar/Abdul Majid
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa menerima penyerahan (tahap 2) tersangka ASS alias Annar Salehuddin Sampetoding yang merupakan pelaku utama perkara uang rupiah palsu yang dibongkar Polres Gowa.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Selasa (14/4/2025).
Sebelumnya, JPU Kejari Gowa telah menerima 8 berkas perkara dengan 11 tersangka pada 19 Maret 2025 lalu. Kemudian 3 berkas dengan 3 tersangka pada hari Selasa (8/4/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berkas tersangka ASS sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa.
"Berkas tersangka ASS telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada 11 berkas dengan 14 tersangka. Sisanya 3 tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi.
Peranan tersangka ASS dalam kasus uang rupiah palsu yang diterima JPU dari penyidik Polres Gowa yaitu sebagai pemberi modal dalam kegiatan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.
Sebelumnya sudah ada 11 berkas dengan jumlah 14 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yaitu, Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu, Andi Haeruddin alias Andi bin Andi Iskandar (50) pegawai bank yang mengedarkan uang rupiah palsu, Satriyadi alias Iwan (52) PNS dan Ilham (42) wiraswasta yang mengedarkan uang rupiah palsu, dan Sukmawaty (55) PNS guru dan Sattariah alias Ria (60) IRT yang juga mengedarkan uang rupiah palsu.
Kemudian, tersangka Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40) karyawan honorer yang mengedarkan uang rupiah palsu, Kamarang Dg Ngati (48) juru masak dan Irfandy (37) karyawan swasta yang mengedarkan uang rupiah palsu, serta Sri Wahyudi (35) wiraswasta yang menerima uang rupiah palsu.
Lalu ada Tersangka Muh. Manggabarani (40) PNS yang menerima uang rupiah palsu, Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52) wiraswasta yang memproduksi atau membuat rupiah palsu, John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68) wiraswasta yang memproduksi atau membuat rupiah palsu, dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42) wiraswasta yang memproduksi atau membuat rupiah palsu.
Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang JO. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang JO. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Sementara untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menyebut setelah dilakukan tahap 2, JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gowa.
Adapun Surat Perintah Penahanan tersangka telah Annar Sampetoding dikeluarkan oleh Kejari Gowa. Tersangka Annar Sampetoding ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
"Hingga saat ini, sudah ada 15 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa. Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa. Dijadwalkan minggu depan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar," tandas Muh Ihsan.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Selasa (14/4/2025).
Sebelumnya, JPU Kejari Gowa telah menerima 8 berkas perkara dengan 11 tersangka pada 19 Maret 2025 lalu. Kemudian 3 berkas dengan 3 tersangka pada hari Selasa (8/4/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berkas tersangka ASS sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa.
"Berkas tersangka ASS telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada 11 berkas dengan 14 tersangka. Sisanya 3 tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi.
Peranan tersangka ASS dalam kasus uang rupiah palsu yang diterima JPU dari penyidik Polres Gowa yaitu sebagai pemberi modal dalam kegiatan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.
Sebelumnya sudah ada 11 berkas dengan jumlah 14 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yaitu, Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu, Andi Haeruddin alias Andi bin Andi Iskandar (50) pegawai bank yang mengedarkan uang rupiah palsu, Satriyadi alias Iwan (52) PNS dan Ilham (42) wiraswasta yang mengedarkan uang rupiah palsu, dan Sukmawaty (55) PNS guru dan Sattariah alias Ria (60) IRT yang juga mengedarkan uang rupiah palsu.
Kemudian, tersangka Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40) karyawan honorer yang mengedarkan uang rupiah palsu, Kamarang Dg Ngati (48) juru masak dan Irfandy (37) karyawan swasta yang mengedarkan uang rupiah palsu, serta Sri Wahyudi (35) wiraswasta yang menerima uang rupiah palsu.
Lalu ada Tersangka Muh. Manggabarani (40) PNS yang menerima uang rupiah palsu, Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52) wiraswasta yang memproduksi atau membuat rupiah palsu, John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68) wiraswasta yang memproduksi atau membuat rupiah palsu, dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42) wiraswasta yang memproduksi atau membuat rupiah palsu.
Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang JO. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang JO. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Sementara untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menyebut setelah dilakukan tahap 2, JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gowa.
Adapun Surat Perintah Penahanan tersangka telah Annar Sampetoding dikeluarkan oleh Kejari Gowa. Tersangka Annar Sampetoding ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
"Hingga saat ini, sudah ada 15 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa. Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa. Dijadwalkan minggu depan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar," tandas Muh Ihsan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
Sebanyak 4.144 lembar uang Rupiah palsu hasil temuan masyarakat dan perbankan di Sulsel dimusnahkan BI bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) Sulsel.
Selasa, 11 Agu 2026 15:04
Sulsel
Pemkab Gowa dan Kejari Gowa Perkuat Kerja Sama Pendampingan Hukum
Pemerintah Kabupaten Gowa memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Gowa melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pendampingan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kamis, 04 Jun 2026 18:35
Makassar City
BI Sulsel Musnahkan 23 Ribu Lembar Uang Palsu, Temuan 7 Tahun Terakhir
Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama anggota Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel memusnahkan 23.185 lembar uang palsu
Senin, 06 Okt 2025 18:40
Sports
Bos Uang Palsu Divonis 5 Tahun Penjara, JPU Ajukan Banding
Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, telah membacakan putusan terhadap terdakwa kasus uang rupiah palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, pada Rabu (1/10/2025).
Rabu, 01 Okt 2025 20:39
Sulsel
Dari Rp5 Miliar Turun Rp1 M, Kuasa Hukum Annar Bongkar Dugaan Permainan Oknum Jaksa
Kuasa hukum terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding, Sulthani menduga ada oknum jaksa yang mencoba memanfaatkan perkara ini dengan meminta uang Rp5 miliar kepada kliennya.
Kamis, 28 Agu 2025 21:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
4
MMF 2026 di Kalla Institute Soroti Kolaborasi Manusia dan AI di Dunia Kerja
5
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pupuk Indonesia, Bukukan Rp8,51 Triliun
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
4
MMF 2026 di Kalla Institute Soroti Kolaborasi Manusia dan AI di Dunia Kerja
5
Transformasi Danantara Dongkrak Laba Pupuk Indonesia, Bukukan Rp8,51 Triliun