JPU Tahan Annar Salehuddin Sampetoding, Tersangka Utama Kasus Uang Palsu

Selasa, 15 Apr 2025 19:23
JPU Tahan Annar Salehuddin Sampetoding, Tersangka Utama Kasus Uang Palsu
Annar Salehuddin Sampetoding, tersangka utama kasus uang palsu ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Makassar. Foto: SINDO Makassar/Abdul Majid
Comment
Share
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa menerima penyerahan (tahap 2) tersangka ASS alias Annar Salehuddin Sampetoding yang merupakan pelaku utama perkara uang rupiah palsu yang dibongkar Polres Gowa.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Selasa (14/4/2025).

Sebelumnya, JPU Kejari Gowa telah menerima 8 berkas perkara dengan 11 tersangka pada 19 Maret 2025 lalu. Kemudian 3 berkas dengan 3 tersangka pada hari Selasa (8/4/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berkas tersangka ASS sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa.

"Berkas tersangka ASS telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada 11 berkas dengan 14 tersangka. Sisanya 3 tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi.

Peranan tersangka ASS dalam kasus uang rupiah palsu yang diterima JPU dari penyidik Polres Gowa yaitu sebagai pemberi modal dalam kegiatan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.

Sebelumnya sudah ada 11 berkas dengan jumlah 14 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yaitu, Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu, Andi Haeruddin alias Andi bin Andi Iskandar (50) pegawai bank yang mengedarkan uang rupiah palsu, Satriyadi alias Iwan (52) PNS dan Ilham (42) wiraswasta yang mengedarkan uang rupiah palsu, dan Sukmawaty (55) PNS guru dan Sattariah alias Ria (60) IRT yang juga mengedarkan uang rupiah palsu.

Kemudian, tersangka Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40) karyawan honorer yang mengedarkan uang rupiah palsu, Kamarang Dg Ngati (48) juru masak dan Irfandy (37) karyawan swasta yang mengedarkan uang rupiah palsu, serta Sri Wahyudi (35) wiraswasta yang menerima uang rupiah palsu.

Lalu ada Tersangka Muh. Manggabarani (40) PNS yang menerima uang rupiah palsu, Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52) wiraswasta yang memproduksi atau membuat rupiah palsu, John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68) wiraswasta yang memproduksi atau membuat rupiah palsu, dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42) wiraswasta yang memproduksi atau membuat rupiah palsu.

Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang JO. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Untuk pelaku yang mengedarkan rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang JO. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Sementara untuk pelaku yang menerima uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menyebut setelah dilakukan tahap 2, JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gowa.

Adapun Surat Perintah Penahanan tersangka telah Annar Sampetoding dikeluarkan oleh Kejari Gowa. Tersangka Annar Sampetoding ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.

"Hingga saat ini, sudah ada 15 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa. Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa. Dijadwalkan minggu depan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar," tandas Muh Ihsan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru