home news

Kasus Dugaan Penipuan Eks Cawalkot Makassar Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Rabu, 16 April 2025 - 16:47 WIB
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan mantan Calon Wali Kota Makassar, Muhyina Muin, naik tahap penyidikan. Polisi segera menetapkan tersangka.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan mantan Calon Wali Kota Makassar, Muhyina Muin, naik tahap penyidikan. Polisi segera menetapkan tersangka.

Dari informasi yang diperoleh, kasus yang berproses di Ditreskrimum Polda Sulsel itu baru saja selesai dilakukan gelar perkara pada Selasa (15/04/2025) kemarin.

Pihak penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan terlapor berinisial SM alias Muhyina Muin terhadap pelapor SA alias Soefian Abdullah telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan.

"Iya, Lp/157/I/2024 Spkt Polretabes Makassar, tanggal 29 Januari 2024 yang dilaporkan SA dan terlapor SM telah dilakukan gelar perkara khusus pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 dan disimpulkan bahwa telah terpenuhi unsur Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dan direkomendasikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/04/2025).

Terlapor Soefian Abdullah yang merupakan mantan suami Muhyina Muin, melalui kuasa hukumnya Ibrahim Bando, membenarkan bahwa kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Pihaknya telah menerima pemberitahuan dari penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

Ibrahim mengungkapkan, kasus tersebut naik ke tahap sidik setelah unsur pidana sudah terpenuhi. Bahkan, ada tiga oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ikut terperiksa.

"Dua diantaranya Taufiq Arifin dan Mustahar mereka diduga berperan aktif membantu Muhyina dalam melakukan aksi kejahatan. Lain halnya PPAT Hj Andi Sri Jumaeni, aktanya malah di palsukan, dalam pemeriksaannya ia mengatakan dengan tegas bahwa akta itu palsu bukan tanda tangan saya," kata Ibrahim kepada wartawan, Rabu (16/04/2025).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya