Kasus Dugaan Penipuan Eks Cawalkot Makassar Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Rabu, 16 Apr 2025 16:47
Kasus Dugaan Penipuan Eks Cawalkot Makassar Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan mantan Calon Wali Kota Makassar, Muhyina Muin, naik tahap penyidikan. Polisi segera menetapkan tersangka.
Comment
Share
MAKASSAR - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan mantan Calon Wali Kota Makassar, Muhyina Muin, naik tahap penyidikan. Polisi segera menetapkan tersangka.

Dari informasi yang diperoleh, kasus yang berproses di Ditreskrimum Polda Sulsel itu baru saja selesai dilakukan gelar perkara pada Selasa (15/04/2025) kemarin.

Pihak penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan terlapor berinisial SM alias Muhyina Muin terhadap pelapor SA alias Soefian Abdullah telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan.

"Iya, Lp/157/I/2024 Spkt Polretabes Makassar, tanggal 29 Januari 2024 yang dilaporkan SA dan terlapor SM telah dilakukan gelar perkara khusus pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 dan disimpulkan bahwa telah terpenuhi unsur Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dan direkomendasikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/04/2025).

Terlapor Soefian Abdullah yang merupakan mantan suami Muhyina Muin, melalui kuasa hukumnya Ibrahim Bando, membenarkan bahwa kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Pihaknya telah menerima pemberitahuan dari penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

Ibrahim mengungkapkan, kasus tersebut naik ke tahap sidik setelah unsur pidana sudah terpenuhi. Bahkan, ada tiga oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ikut terperiksa.

"Dua diantaranya Taufiq Arifin dan Mustahar mereka diduga berperan aktif membantu Muhyina dalam melakukan aksi kejahatan. Lain halnya PPAT Hj Andi Sri Jumaeni, aktanya malah di palsukan, dalam pemeriksaannya ia mengatakan dengan tegas bahwa akta itu palsu bukan tanda tangan saya," kata Ibrahim kepada wartawan, Rabu (16/04/2025).

Ibrahim lanjut mengatakan, pihaknya telah mendapati bahwa ternyata akta itu dibuat oleh pihak Muhyina Muin untuk menghilangkan hak gono-goni Soefian Abdullah.

"Hibah sepihak merupakan pelanggaran hukum, dan ada keterlibatan oknum Dispenda untuk meloloskan validasi berkas dengan AJB yang PBB nya di rekayasa sehingga sertipikat bisa beralih tanpa libatkan klien kami," ujar Ibrahim Bando.

Sementara itu, Soefian Abdullah saat dihubungi mengatakan Muhyina Muin dari dulu punya keahlian khusus pandai memalsukan akta dan tanda tangan siapapun.

"Hakim PN saja dipalsukan tanda tangannya dan beliau punya link yang kuat dengan mafia tanah di kota ini, Muhyina selalu mengatakan ke saya hukum itu dibuat untuk dilanggar, kasih uang habis perkara, kalimat ini selalu Muhyina lontarkan ke saya dan kerabatnya," tuturnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Muhyina Muin, Yaddi yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. "Saya belum bisa berkomentar karena saya belum ada pemberitahuan status klien saya sampai sekarang," katanya, Rabu (16/04/2025).

Pakar Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof DR. Nurul Qomar Ali Naro yang dimintai tanggapan menilai kasus ini terbilang menarik karena sudah pasti oknum mafia tanah yang terlibat dan sepantasnya dihukum agar ada efek jerah.

"Mencermati kasus ini karena harta bersama seharusnya dalam membuat tindakan hukum seperti peralihan hak haruslah dilakukan bersama sama tidak boleh sepihak, dan kalaupun adanya Akta Perdamaian, itu pun tidak dapat membatalkan putusan pengadilan. Yang dapat membatalkan putusan pengadilan itu yaitu Mahkamah Agung, dan mengenai adanya gugatan pembatalan hibah di Pengadilan Agama Makassar dengan register perkara nomor 2223/Pdt.G/2024 PA.Mks, Hakim PA pun pasti jeli dalam memutuskan perkara tersebut," ucapnya.

Dijelaskan Prof Prof Nurul Qomar, secara hukum bentuk peralihan hibah terhadap sertipikat tersebut didasari klausa yang tidak halal, oleh karena sepanjang Akta Hibah tidak diketahui dan tidak ditandatangani oleh Soefian.

"Maka otomatis Akta Hibah itu tidak sah secara hukum karena obyek hibah tersebut merupakan harta gono gini," bebernya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru