home news

Dorong Pemerataan Layanan, 41 OBH Sulsel Teken Kontrak Bantuan Hukum

Kamis, 17 April 2025 - 20:20 WIB
Sebanyak 41 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Sulawesi Selatan resmi menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum untuk tahun anggaran 2025. Foto: Istimewa
Sebanyak 41 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Sulawesi Selatan resmi menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum untuk tahun anggaran 2025.

Penandatanganan berlangsung di Aula Pancasila Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Kamis (17/4/2025), sekaligus menandai layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di wilayah ini semakin optimal.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Rapat Kerja OBH se-Sulawesi Selatan yang turut dihadiri Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda), dan Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H). Rapat kerja bertujuan mengevaluasi pelaksanaan bantuan hukum tahun lalu serta memberikan pembekalan kepada OBH yang baru terakreditasi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja OBH sepanjang 2024. Ia menyebut capaian serapan anggaran mencapai 99,96%, yang menjadikan Sulsel peringkat pertama secara nasional untuk kategori anggaran besar.

“Ini adalah prestasi yang membanggakan. Namun tentu saja, kita tidak boleh berpuas diri,” ujarnya.

Andi Basmal menambahkan bahwa selama tahun 2024, OBH telah menangani 935 perkara litigasi dan melaksanakan 268 kegiatan nonlitigasi. Meski demikian, ia menyoroti adanya lima kabupaten yang belum memiliki OBH terakreditasi, yakni Selayar, Maros, Pangkep, Tana Toraja, dan Toraja Utara.

“Kita berharap ke depan layanan bantuan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok. Pemerataan distribusi OBH menjadi penting demi keadilan yang merata,” tegasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya