Dorong Pemerataan Layanan, 41 OBH Sulsel Teken Kontrak Bantuan Hukum
Kamis, 17 Apr 2025 20:20
Sebanyak 41 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Sulawesi Selatan resmi menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum untuk tahun anggaran 2025. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sebanyak 41 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Sulawesi Selatan resmi menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum untuk tahun anggaran 2025.
Penandatanganan berlangsung di Aula Pancasila Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Kamis (17/4/2025), sekaligus menandai layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di wilayah ini semakin optimal.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Rapat Kerja OBH se-Sulawesi Selatan yang turut dihadiri Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda), dan Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H). Rapat kerja bertujuan mengevaluasi pelaksanaan bantuan hukum tahun lalu serta memberikan pembekalan kepada OBH yang baru terakreditasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja OBH sepanjang 2024. Ia menyebut capaian serapan anggaran mencapai 99,96%, yang menjadikan Sulsel peringkat pertama secara nasional untuk kategori anggaran besar.
“Ini adalah prestasi yang membanggakan. Namun tentu saja, kita tidak boleh berpuas diri,” ujarnya.
Andi Basmal menambahkan bahwa selama tahun 2024, OBH telah menangani 935 perkara litigasi dan melaksanakan 268 kegiatan nonlitigasi. Meski demikian, ia menyoroti adanya lima kabupaten yang belum memiliki OBH terakreditasi, yakni Selayar, Maros, Pangkep, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
“Kita berharap ke depan layanan bantuan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok. Pemerataan distribusi OBH menjadi penting demi keadilan yang merata,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H, Heny Widyawati, melaporkan bahwa tahun ini sebanyak 12 OBH baru dinyatakan lulus akreditasi, sementara 29 lainnya memperpanjang status akreditasinya. Dari total 41 OBH, sebanyak 5 OBH terakreditasi A, 12 OBH berakreditasi B, dan 24 OBH berstatus akreditasi C.
Penandatanganan kontrak ini menjadi tonggak penting untuk memperkuat peran OBH dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat tidak mampu.
Dengan semangat kolaborasi dan pemerataan akses keadilan, Kanwil Kemenkum Sulsel berharap layanan bantuan hukum semakin berkualitas dan menjangkau seluruh masyarakat Sulsel, tanpa terkecuali.
Penandatanganan berlangsung di Aula Pancasila Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Kamis (17/4/2025), sekaligus menandai layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di wilayah ini semakin optimal.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Rapat Kerja OBH se-Sulawesi Selatan yang turut dihadiri Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda), dan Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H). Rapat kerja bertujuan mengevaluasi pelaksanaan bantuan hukum tahun lalu serta memberikan pembekalan kepada OBH yang baru terakreditasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja OBH sepanjang 2024. Ia menyebut capaian serapan anggaran mencapai 99,96%, yang menjadikan Sulsel peringkat pertama secara nasional untuk kategori anggaran besar.
“Ini adalah prestasi yang membanggakan. Namun tentu saja, kita tidak boleh berpuas diri,” ujarnya.
Andi Basmal menambahkan bahwa selama tahun 2024, OBH telah menangani 935 perkara litigasi dan melaksanakan 268 kegiatan nonlitigasi. Meski demikian, ia menyoroti adanya lima kabupaten yang belum memiliki OBH terakreditasi, yakni Selayar, Maros, Pangkep, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
“Kita berharap ke depan layanan bantuan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok. Pemerataan distribusi OBH menjadi penting demi keadilan yang merata,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H, Heny Widyawati, melaporkan bahwa tahun ini sebanyak 12 OBH baru dinyatakan lulus akreditasi, sementara 29 lainnya memperpanjang status akreditasinya. Dari total 41 OBH, sebanyak 5 OBH terakreditasi A, 12 OBH berakreditasi B, dan 24 OBH berstatus akreditasi C.
Penandatanganan kontrak ini menjadi tonggak penting untuk memperkuat peran OBH dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat tidak mampu.
Dengan semangat kolaborasi dan pemerataan akses keadilan, Kanwil Kemenkum Sulsel berharap layanan bantuan hukum semakin berkualitas dan menjangkau seluruh masyarakat Sulsel, tanpa terkecuali.
(GUS)
Berita Terkait
News
Layanan Cetak Sertifikat Apostille Jalur Cepat, Selesai di Hari yang Sama
Layanan cetak Sertifikat Apostille melalui skema Fast Track yang memungkinkan penyelesaian dokumen pada hari yang sama menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan penyampaian Layanan Apostille Fast Track yang diikuti secara virtual oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan
Rabu, 22 Jul 2026 22:25
News
Kemenkum Sulsel Siap Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 Bersama BPS Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026. Komitmen tersebut ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, saat menerima audiensi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan
Rabu, 22 Jul 2026 16:49
News
Pastikan Kesiapan Kantor Wilayah Implementasi Tarif 0 Rupiah Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum menyosialisasikan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Selasa, 21 Jul 2026 22:34
News
Kemenkum Sulsel Manfaatkan Momentum MPLS Tingkatkan Kesadaran Hukum Pelajar
Momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimanfaatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) untuk meningkatkan kesadaran hukum pelajar melalui penyuluhan hukum
Selasa, 21 Jul 2026 14:51
News
Sertifikat Paten Kini Hadir Secara Digital, Inventor Lebih Cepat Mendapatkan Haknya
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum resmi memberlakukan Sertifikat Elektronik Paten melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-14.KI.05.02 Tahun 2026 tentang Sertifikat Elektronik Paten.
Senin, 20 Jul 2026 23:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Baru Tiga Tahun Berdiri, SD Islam Athirah Bone Koleksi 24 Prestasi
2
Pertamina Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU se-Sulawesi
3
FEB UNM dan Pegadaian Perkuat Kapasitas UMKM di Bulukumba Lewat Program PKM
4
Bupati Bantaeng Dukung Rencana Pembangunan PLTGU 2x400 MW untuk Kawasan Industri
5
Bupati Jeneponto Ajak NU Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Baru Tiga Tahun Berdiri, SD Islam Athirah Bone Koleksi 24 Prestasi
2
Pertamina Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU se-Sulawesi
3
FEB UNM dan Pegadaian Perkuat Kapasitas UMKM di Bulukumba Lewat Program PKM
4
Bupati Bantaeng Dukung Rencana Pembangunan PLTGU 2x400 MW untuk Kawasan Industri
5
Bupati Jeneponto Ajak NU Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah