Fasilitasi Harmonisasi Ranperda Kabupaten Jeneponto tentang Penyaluran Dana Desa
Minggu, 15 Mar 2026 20:04
JENEPONTO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Jeneponto tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa di setiap desa untuk Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Jeneponto sebagai pemrakarsa.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jeneponto menyampaikan bahwa regulasi terkait alokasi dana desa memiliki pengaruh yang besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi agar pengalokasian, pembagian, dan penyaluran dana desa dapat dilaksanakan secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Baharuddin, yang memimpin jalannya rapat harmonisasi, menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap draf Ranperda yang dibahas.
Rekomendasi tersebut antara lain terkait perbaikan beberapa pasal, penyempurnaan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta penyesuaian substansi agar selaras dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Melalui proses pembahasan bersama antara tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel dan perwakilan pemerintah daerah, disimpulkan bahwa secara substansi Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sejajar.
Ranperda ini dinilai dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dengan catatan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap isi draf serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Oleh karena itu, pihaknya terus membuka ruang bagi pemerintah daerah yang mengajukan permohonan harmonisasi rancangan regulasi.
“Harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memiliki kualitas regulasi yang baik. Kami juga berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada pemerintah daerah dalam setiap tahapan proses harmonisasi,” ujar Heny.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam pernyataannya, pada Minggu (15/3/2026), menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, proses harmonisasi menjadi langkah strategis untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan kebijakan nasional serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan di daerah.
“Kami mendorong agar setiap rancangan peraturan daerah melalui proses harmonisasi secara optimal sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih dengan peraturan lain, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Jeneponto sebagai pemrakarsa.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jeneponto menyampaikan bahwa regulasi terkait alokasi dana desa memiliki pengaruh yang besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi agar pengalokasian, pembagian, dan penyaluran dana desa dapat dilaksanakan secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Baharuddin, yang memimpin jalannya rapat harmonisasi, menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap draf Ranperda yang dibahas.
Rekomendasi tersebut antara lain terkait perbaikan beberapa pasal, penyempurnaan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta penyesuaian substansi agar selaras dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Melalui proses pembahasan bersama antara tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel dan perwakilan pemerintah daerah, disimpulkan bahwa secara substansi Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sejajar.
Ranperda ini dinilai dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dengan catatan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap isi draf serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Oleh karena itu, pihaknya terus membuka ruang bagi pemerintah daerah yang mengajukan permohonan harmonisasi rancangan regulasi.
“Harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memiliki kualitas regulasi yang baik. Kami juga berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada pemerintah daerah dalam setiap tahapan proses harmonisasi,” ujar Heny.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam pernyataannya, pada Minggu (15/3/2026), menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, proses harmonisasi menjadi langkah strategis untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan kebijakan nasional serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan di daerah.
“Kami mendorong agar setiap rancangan peraturan daerah melalui proses harmonisasi secara optimal sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih dengan peraturan lain, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Andi Basmal.
(GUS)
Berita Terkait
News
Andi Basmal Lantik Kurator Keperdataan, Perkuat Layanan Hukum di Sulsel
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melantik dan mengambil sumpah jabatan Kurator Keperdataan Ahli Muda melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain
Rabu, 29 Apr 2026 17:24
News
Menuju WBBM, Kemenkum Sulsel Jalani Evaluasi Pembangunan ZI
Upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) untuk meraih predikat bergengsi instansi pemerintah, yaitu Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Selasa, 28 Apr 2026 23:29
News
Integrasikan Berbagai Layanan, Kemenkum Sulsel Hadirkan Inovasi Lamacca
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mendorong transformasi digital dengan menghadirkan inovasi Layanan Manajemen Cepat Akses (LAMACCA)
Selasa, 28 Apr 2026 17:58
News
Pastikan Regulasi Luwu Timur Selaras Aturan, Ranperda Siap Masuk Tahap Berikutnya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan memastikan dua Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Luwu Timur telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Senin, 27 Apr 2026 21:11
News
Kemenkum Sulsel Catat Predikat Sangat Baik di Pembinaan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali menorehkan capaian positif dalam Evaluasi Kinerja Organisasi Triwulan I Tahun 2026.
Senin, 27 Apr 2026 17:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tambang Diduga Tanpa Izin Beroperasi di Bontoramba Jeneponto, Polisi Cek Lokasi
2
Siswa Athirah Belajar Sains Maritim dari Proses Pembuatan Kapal Phinisi di Tana Beru
3
Kapolsek Tamalatea Tutup Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Bontoramba
4
Lurah Empoang Selatan Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Block
5
Mercure Makassar Luncurkan Menu Baru The Light dengan Konsep Non-Alkohol
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tambang Diduga Tanpa Izin Beroperasi di Bontoramba Jeneponto, Polisi Cek Lokasi
2
Siswa Athirah Belajar Sains Maritim dari Proses Pembuatan Kapal Phinisi di Tana Beru
3
Kapolsek Tamalatea Tutup Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Bontoramba
4
Lurah Empoang Selatan Ubah Sampah Plastik Jadi Paving Block
5
Mercure Makassar Luncurkan Menu Baru The Light dengan Konsep Non-Alkohol