Andi Basmal Lantik Kurator Keperdataan, Perkuat Layanan Hukum di Sulsel

Rabu, 29 Apr 2026 17:24
Andi Basmal Lantik Kurator Keperdataan, Perkuat Layanan Hukum di Sulsel
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melantik dan mengambil sumpah jabatan Kurator Keperdataan Ahli Muda.
Comment
Share
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melantik dan mengambil sumpah jabatan Kurator Keperdataan Ahli Muda melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain, dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (29/04/2026).

Pelantikan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar, I Gede Widhiyasa, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri, serta jajaran pejabat manajerial dan nonmanajerial Kanwil Kemenkum Sulsel dan Balai Harta Peninggalan Makassar.

Dalam sambutannya, Andi Basmal menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar pengisian jabatan, tetapi merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya pada pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Makassar.

“Balai Harta Peninggalan memiliki mandat strategis dalam penyelenggaraan urusan hukum keperdataan. Tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak keperdataan masyarakat,” ujar Andi Basmal.

Ia menjelaskan, jabatan Kurator Keperdataan memiliki peran penting dalam menangani berbagai persoalan hukum keperdataan, seperti pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus, pengelolaan harta orang yang dinyatakan tidak hadir, perwalian, pengampuan, hingga kepailitan dan penanganan boedel waris.

Menurutnya, pejabat yang dilantik dituntut memiliki ketelitian, kecermatan, serta kemampuan profesional dalam menjalankan tugas. Setiap tindakan, baik administratif maupun yuridis, harus berlandaskan prinsip legalitas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas.

“Kurator Keperdataan juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial yang besar, karena tugasnya berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak masyarakat. Kehadirannya menjadi representasi negara dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andi Basmal juga menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal, seperti pengadilan, notaris, pemerintah daerah, perbankan, serta aparat penegak hukum, guna memastikan setiap perkara dapat diselesaikan secara efektif dan efisien.

Ia berharap, pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi, terus meningkatkan kompetensi, serta memahami regulasi secara komprehensif di tengah dinamika persoalan hukum keperdataan yang terus berkembang.

“Kepada seluruh jajaran, khususnya Balai Harta Peninggalan Makassar, saya minta untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar pejabat fungsional yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi optimal bagi organisasi,” tambahnya.

Menutup sambutannya, Andi Basmal mengingatkan bahwa setiap amanah jabatan akan dimintai pertanggungjawaban, tidak hanya secara administratif dan institusional, tetapi juga secara moral.

“Saya mengucapkan selamat kepada saudara yang telah dilantik. Laksanakan tugas dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan semangat pengabdian demi terwujudnya pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas,” pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru