home news

Suami Fenny Frans Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Selasa, 22 April 2025 - 19:43 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menuntut Direktur CV Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (42) hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dalam Sidang Pembacaan Tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menuntut Direktur CV Fenny Frans, Mustadir Dg Sila (42) hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dalam Sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (22/4/2025).

Mustadir yang juga dikenal sebagai suami Fenny Frans diketahui merupakan terdakwa dalam kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya.

JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menyatakan Mustadir Dg Sila telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu. Hal ini melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3 ) UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Menuntut terdakwa Mustadir Dg Sila hukuman penjara 4 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan. Selain itu, menjatuhkan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah subsaider 3 bulan kurungan,” kata JPU Kejati Sulsel, Anita saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim PN Makassar.

Adapun tuntutan JPU yang memberangkatkan terdakwa, karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dengan menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri. Kemudian, kekurangannya kehati-hatian dari diri terdakwa atas produk miliknya. Terdakwa yang merupakan pelaku usaha tidak memastikan produknya aman sebelum diedarkan.

Ahli dari BPOM RI juga menyebutkan sesuai Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, mercuri dan senyawanya merupakan bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam komestika.

Selain itu, sesuai Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik, kegiatan memproduksi merupakan kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membentuk, mengemas, dan/atau mengubah bentuk, pengawasan mutu dan pemastian mutu sediaan kosmetik.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya