home news

Dukung Ketahanan Pangan Daerah, Kemenkum Sulsel Analisis Aturan Pengelolaan Lahan

Rabu, 23 April 2025 - 17:50 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi P3H, tengah menyiapkan analisis dan evaluasi produk hukum daerah terkait pengelolaan lahan. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), tengah menyiapkan analisis dan evaluasi produk hukum daerah tahun 2025 dengan tema "Pengelolaan Lahan".

Kepala Divisi Peraturan Perundang - undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati mengatakan, Provinsi Sulawesi Selatan yang dikenal sebagai salah satu lumbung pangan nasional memang punya tantangan serius dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian. Pemilihan tema "Pengelolaan Lahan" ini bukan tanpa alasan. Sektor pertanian dan perkebunan masih menjadi tulang punggung ekonomi bagi banyak masyarakat Sulsel.

Heny menyatakan pentingnya analisis Dan evaluasi Produk Hukum Daerah dalam rangka memastikan efektifitas dan efisiensi regulasi yang ada.

Adapun, tim akan menganalisis enam peraturan daerah (perda) dari berbagai kabupaten di Sulsel. Mulai dari Perda Provinsi Sulsel No 4/2014, Perda Kabupaten Sidrap No.9/2015, Perda Kabupaten Bulukumba No.4/2016, Perda Kabupaten Pangkep No.10/2017, Perda Kabupaten Gowa No. 3/2019 dan Perda Kabupaten Wajo No 8/2020 yang semuanya mengatur tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

Yang menarik, analisis tidak dilakukan dengan cara biasa. Tim yang melibatkan JF Analis Hukum, Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang - undangan menggunakan metode "6 Dimensi" yang mencakup kesesuaian dengan Pancasila, ketepatan jenis peraturan, harmonisasi dengan aturan lain, kejelasan rumusan, kesesuaian asas, hingga efektivitas implementasi di lapangan.

"Dengan metode ini, hasil analisis jadi lebih terukur. Bukan sekadar kritik, tapi rekomendasi yang bisa langsung dimanfaatkan para pembuat kebijakan," jelas Heny.

Pertemuan yang juga dihadiri secara virtual oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini menekankan pentingnya kolaborasi. Dwi Agustine dari BPHN menyatakan kesiapannya membantu tim Sulsel, terutama dalam penggunaan aplikasi "evadata" untuk mengolah hasil analisis.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya