Keberatan Hasil Konfercab Diproses PBNU, Pelantikan PCNU Kota Makassar Ditunda
Abdul Majid
Rabu, 23 April 2025 - 18:11 WIB
Pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Makassar masa khidmat 2025-2030 yang sedianya digelar di Tribun Lapangan Karebosi pada Sabtu, (26/04/2025), harus ditunda. Foto: Istimewa
Pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Makassar masa khidmat 2025-2030 yang sedianya digelar di Tribun Lapangan Karebosi pada Sabtu, (26/04/2025), harus ditunda.
Penundaan tersebut diketahui setelah adanya beredar sebuah surat perihal arahan terkait pelantikan PCNU Kota Makassar masa khidmat 2025-2030 yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta.
Dalam surat itu, PBNU meminta agar pelantikan yang dijadwalkan berlangsung pada 26 April 2025 mendatang, untuk ditunda sampai dengan adanya keputusan dari Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama.
Keputusan yang dimaksud adalah tentang adanya penolakan atau keberatan hukum terhadap hasil Konferensi Cabang (Kofercab) PCNU Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 yang dibuat oleh sembilan dari 15 Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama tertanggal 28 Februari 2025.
Secara keseluruhan, terdapat tiga poin arahan yang disampaikan PBNU dalam surat dengan Nomor: 3839/PB.03/A.I.01.45/99/04/2025 tersebut.
Pertama, Bahwa Majelis Tahkim Nahdlatul lama telah menerima surat tertanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh 9 (sembilan) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama dari 15 (lima belas) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama se-Wilayah Khidmat PCNU Kota Makassar perihal Penolakan dan Keberatan Hukum Hasil Konferensi Cabang PCNU Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.
Kedua, Bahwa surat sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas saat ini sedang dikaji oleh Sekretariat Majelis
Penundaan tersebut diketahui setelah adanya beredar sebuah surat perihal arahan terkait pelantikan PCNU Kota Makassar masa khidmat 2025-2030 yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta.
Dalam surat itu, PBNU meminta agar pelantikan yang dijadwalkan berlangsung pada 26 April 2025 mendatang, untuk ditunda sampai dengan adanya keputusan dari Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama.
Keputusan yang dimaksud adalah tentang adanya penolakan atau keberatan hukum terhadap hasil Konferensi Cabang (Kofercab) PCNU Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 yang dibuat oleh sembilan dari 15 Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama tertanggal 28 Februari 2025.
Secara keseluruhan, terdapat tiga poin arahan yang disampaikan PBNU dalam surat dengan Nomor: 3839/PB.03/A.I.01.45/99/04/2025 tersebut.
Pertama, Bahwa Majelis Tahkim Nahdlatul lama telah menerima surat tertanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh 9 (sembilan) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama dari 15 (lima belas) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama se-Wilayah Khidmat PCNU Kota Makassar perihal Penolakan dan Keberatan Hukum Hasil Konferensi Cabang PCNU Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.
Kedua, Bahwa surat sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas saat ini sedang dikaji oleh Sekretariat Majelis