home news

Pimpinan FIKK Angkat Bicara Tanggapi Mosi Tidak Percaya Dosen Olahraga UNM

Rabu, 23 April 2025 - 23:37 WIB
Pimpinan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM), menanggapi mosi tidak percaya belasan dosen olahraga terkait sejumlah keputusan fakultas. Foto: Istimewa
Pimpinan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM), menanggapi mosi tidak percaya belasan dosen olahraga terkait sejumlah keputusan yang diambil di internal fakultas.

Sejumlah masalah yang disoroti oleh para dosen tersebut melalui surat terbuka, langsung ditanggapi dengan dengan mengundang mereka untuk dialog dengan para pimpinan, Rabu, (23/04/2025). Bahkan Prof Dr Arifuddin Usman sebagai Ketua Senat dan Dr Fahrisal, Sekertaris Senat turut diundang dalam dialog tersebut.

Dekan FIKK UNM Prof Dr Hasmyati mengatakan, setelah mendapat surat dari para dosen yang melakukan aksi mosi tidak percaya tersebut, pihaknya langsung mengajak mereka berdialog agar bisa menjelaskan persoalan yang mereka soroti.

"Kami sudah surati untuk berdialog dengan para pimpinan namun satu pun dari mereka tidak hadir, padahal saya juga sudah telepon langsung mereka tapi tidak direspons," kata dia.

Ia menjelaskan, sebagai pimpinan di FIKK dirinya terbuka dengan siapa saja termasuk persoalan yang disoroti para dosen ini. "Saya juga sudah sampaikan ke pak Rektor terkait persoalan ini. Semua yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Prof Hasmyati menjelaskan, pihaknya juga akan memberikan jawaban tertulis terhadap surat terbuka yang mereka layangkan supaya semuanya bisa terang. "Semua langkah kami jalani, menjawab surat hingga berdialog dengan para dosen," jelasnya.

Mosi tidak percaya tersebut dituangkan dalam surat yang berisi sejumlah kritik, lantaran pimpinan Fakultas FIKK UNM dinilai sewenang-wenang mengambil keputusan. Belasan dosen yang tergabung dalam Komunitas Dosen Peduli Fakultas untuk Transparansi menyoroti salah satunya adalah pengangkatan pejabat struktural yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya