Hari KI Sedunia, Kemenkum Sulsel dan Dispar Makassar Berikan Pendaftaran Merek Gratis
Tim SINDOmakassar
Minggu, 27 April 2025 - 14:03 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Makassar untuk memberikan layanan pendaftaran merek gratis dalam ajang Makassar Culinary Night (MCN).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Makassar untuk memberikan layanan pendaftaran merek gratis dalam ajang Makassar Culinary Night (MCN) sebagai bagian dalam memperingati Hari KI Sedunia 26 April 2025.
"Dinas Pariwisata Kota Makassar menyediakan kuota pendaftaran merek gratis untuk 50 pelaku UMKM yang hadir pada kegiatan Makassar Culinary Night. Hal ini juga sebagai sumbangsih Kanwil Kemenkum Sulsel yang ambil bagian dalam memperingati hari Kekayaan Intelektual Pada 26 April kemarin," ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Minggu, (27/4/2025).
Kesempatan emas ini merupakan hasil kerja sama kedua instansi pemerintah dalam mendukung perkembangan UMKM di Kota Makassar, khususnya dalam perlindungan kekayaan intelektual.
Demson melanjutkan, Perlindungan merek memberikan jaminan hukum kepada pemilik usaha untuk menggunakan mereknya secara eksklusif selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Dengan memiliki merek terdaftar, pelaku UMKM memiliki kekuatan hukum untuk mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip, sehingga menghindari kerugian akibat pembajakan produk atau peniruan identitas usaha.
Selain aspek perlindungan, merek terdaftar juga membuka peluang bisnis yang lebih luas. Para pelaku UMKM dapat melakukan ekspansi usaha melalui sistem waralaba (franchise), lisensi, atau bahkan menjadikan merek sebagai aset yang bernilai dalam pengajuan kredit usaha. Hal ini menjadi modal penting bagi UMKM untuk naik kelas dan bersaing di pasar yang lebih luas.
Pendaftaran merek juga berperan penting dalam membangun kepercayaan konsumen. Produk dengan merek terdaftar dipandang lebih kredibel dan profesional, sehingga meningkatkan loyalitas pelanggan dan memperkuat citra produk di mata masyarakat. Bagi UMKM kuliner Makassar yang kaya akan cita rasa khas, perlindungan merek akan memastikan keunikan produk mereka tetap terjaga dan diakui sebagai kekayaan intelektual daerah.
"Dinas Pariwisata Kota Makassar menyediakan kuota pendaftaran merek gratis untuk 50 pelaku UMKM yang hadir pada kegiatan Makassar Culinary Night. Hal ini juga sebagai sumbangsih Kanwil Kemenkum Sulsel yang ambil bagian dalam memperingati hari Kekayaan Intelektual Pada 26 April kemarin," ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Minggu, (27/4/2025).
Kesempatan emas ini merupakan hasil kerja sama kedua instansi pemerintah dalam mendukung perkembangan UMKM di Kota Makassar, khususnya dalam perlindungan kekayaan intelektual.
Demson melanjutkan, Perlindungan merek memberikan jaminan hukum kepada pemilik usaha untuk menggunakan mereknya secara eksklusif selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Dengan memiliki merek terdaftar, pelaku UMKM memiliki kekuatan hukum untuk mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip, sehingga menghindari kerugian akibat pembajakan produk atau peniruan identitas usaha.
Selain aspek perlindungan, merek terdaftar juga membuka peluang bisnis yang lebih luas. Para pelaku UMKM dapat melakukan ekspansi usaha melalui sistem waralaba (franchise), lisensi, atau bahkan menjadikan merek sebagai aset yang bernilai dalam pengajuan kredit usaha. Hal ini menjadi modal penting bagi UMKM untuk naik kelas dan bersaing di pasar yang lebih luas.
Pendaftaran merek juga berperan penting dalam membangun kepercayaan konsumen. Produk dengan merek terdaftar dipandang lebih kredibel dan profesional, sehingga meningkatkan loyalitas pelanggan dan memperkuat citra produk di mata masyarakat. Bagi UMKM kuliner Makassar yang kaya akan cita rasa khas, perlindungan merek akan memastikan keunikan produk mereka tetap terjaga dan diakui sebagai kekayaan intelektual daerah.