LAZ Hadji Kalla Jadi yang Pertama Perpanjang Izin Lewat SIMZAT
Tim SINDOmakassar
Minggu, 27 April 2025 - 17:06 WIB
Direktur Eksekutif LAZ Hadji Kalla, Mohammad Zuhair, menerima perpanjangan izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di Jakarta, Ahad (20/4/2025) lalu. Foto/Istimewa
Lembaga Amil Zakat (LAZ) Hadji Kalla kembali menegaskan eksistensinya sebagai LAZ resmi berskala nasional setelah menerima Keputusan Menteri Agama tentang perpanjangan izin operasional selama lima tahun ke depan.
Uniknya, LAZ Hadji Kalla menjadi LAZ nasional pertama yang melakukan proses perpanjangan izin melalui platform digital Sistem Informasi Zakat (SIMZAT). Pencapaian ini memperkuat peran LAZ Hadji Kalla dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) secara kredibel, akuntabel, dan berdampak luas.
Penyerahan izin dilakukan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Prof Waryono, yang mewakili Menteri Agama kepada Direktur Eksekutif LAZ Hadji Kalla, Mohammad Zuhair, di Jakarta pada Ahad (20/4/2025). Turut hadir Myrna Yulianti, Analis Kebijakan Ahli Muda yang melakukan penilaian dan verifikasi atas program-program LAZ Hadji Kalla.
"Keberadaan amil sangat penting yang menjadi salah satu profesi yang disebut di dalam Alquran. Sifat-sifat yang wajib dimiliki oleh para amil pun merujuk kepada beberapa sifat Rasulullah, yaitu shiddiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan) dan fathonah (cerdas)," ungkap Prof Waryono.
Sementara itu, Myrna Yulianti mengungkapkan kekagumannya terhadap pendekatan program LAZ Hadji Kalla yang berkelanjutan.
"Program-program seperti beasiswa pendidikan, pemberdayaan petani, desa binaan, hingga program lingkungan dan kesehatan, semuanya memiliki dampak jangka panjang bagi penerima manfaat. Ini adalah bentuk implementasi zakat produktif yang patut dicontoh oleh LAZ lainnya di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa meski tata kelola LAZ Hadji Kalla sudah berjalan baik, masih ada ruang untuk peningkatan, terutama dalam pelaporan internal dan penguatan SDM di tingkat pelaksana. Myrna juga menyarankan pembukaan kantor perwakilan di tiga provinsi lain dalam wilayah kerja LAZ Hadji Kalla untuk memperkuat organisasi.
Uniknya, LAZ Hadji Kalla menjadi LAZ nasional pertama yang melakukan proses perpanjangan izin melalui platform digital Sistem Informasi Zakat (SIMZAT). Pencapaian ini memperkuat peran LAZ Hadji Kalla dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) secara kredibel, akuntabel, dan berdampak luas.
Penyerahan izin dilakukan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Prof Waryono, yang mewakili Menteri Agama kepada Direktur Eksekutif LAZ Hadji Kalla, Mohammad Zuhair, di Jakarta pada Ahad (20/4/2025). Turut hadir Myrna Yulianti, Analis Kebijakan Ahli Muda yang melakukan penilaian dan verifikasi atas program-program LAZ Hadji Kalla.
"Keberadaan amil sangat penting yang menjadi salah satu profesi yang disebut di dalam Alquran. Sifat-sifat yang wajib dimiliki oleh para amil pun merujuk kepada beberapa sifat Rasulullah, yaitu shiddiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan) dan fathonah (cerdas)," ungkap Prof Waryono.
Sementara itu, Myrna Yulianti mengungkapkan kekagumannya terhadap pendekatan program LAZ Hadji Kalla yang berkelanjutan.
"Program-program seperti beasiswa pendidikan, pemberdayaan petani, desa binaan, hingga program lingkungan dan kesehatan, semuanya memiliki dampak jangka panjang bagi penerima manfaat. Ini adalah bentuk implementasi zakat produktif yang patut dicontoh oleh LAZ lainnya di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa meski tata kelola LAZ Hadji Kalla sudah berjalan baik, masih ada ruang untuk peningkatan, terutama dalam pelaporan internal dan penguatan SDM di tingkat pelaksana. Myrna juga menyarankan pembukaan kantor perwakilan di tiga provinsi lain dalam wilayah kerja LAZ Hadji Kalla untuk memperkuat organisasi.