LAZ Hadji Kalla Jadi yang Pertama Perpanjang Izin Lewat SIMZAT
Minggu, 27 Apr 2025 17:06
Direktur Eksekutif LAZ Hadji Kalla, Mohammad Zuhair, menerima perpanjangan izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di Jakarta, Ahad (20/4/2025) lalu. Foto/Istimewa
JAKARTA - Lembaga Amil Zakat (LAZ) Hadji Kalla kembali menegaskan eksistensinya sebagai LAZ resmi berskala nasional setelah menerima Keputusan Menteri Agama tentang perpanjangan izin operasional selama lima tahun ke depan.
Uniknya, LAZ Hadji Kalla menjadi LAZ nasional pertama yang melakukan proses perpanjangan izin melalui platform digital Sistem Informasi Zakat (SIMZAT). Pencapaian ini memperkuat peran LAZ Hadji Kalla dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) secara kredibel, akuntabel, dan berdampak luas.
Penyerahan izin dilakukan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Prof Waryono, yang mewakili Menteri Agama kepada Direktur Eksekutif LAZ Hadji Kalla, Mohammad Zuhair, di Jakarta pada Ahad (20/4/2025). Turut hadir Myrna Yulianti, Analis Kebijakan Ahli Muda yang melakukan penilaian dan verifikasi atas program-program LAZ Hadji Kalla.
"Keberadaan amil sangat penting yang menjadi salah satu profesi yang disebut di dalam Alquran. Sifat-sifat yang wajib dimiliki oleh para amil pun merujuk kepada beberapa sifat Rasulullah, yaitu shiddiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan) dan fathonah (cerdas)," ungkap Prof Waryono.
Sementara itu, Myrna Yulianti mengungkapkan kekagumannya terhadap pendekatan program LAZ Hadji Kalla yang berkelanjutan.
"Program-program seperti beasiswa pendidikan, pemberdayaan petani, desa binaan, hingga program lingkungan dan kesehatan, semuanya memiliki dampak jangka panjang bagi penerima manfaat. Ini adalah bentuk implementasi zakat produktif yang patut dicontoh oleh LAZ lainnya di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa meski tata kelola LAZ Hadji Kalla sudah berjalan baik, masih ada ruang untuk peningkatan, terutama dalam pelaporan internal dan penguatan SDM di tingkat pelaksana. Myrna juga menyarankan pembukaan kantor perwakilan di tiga provinsi lain dalam wilayah kerja LAZ Hadji Kalla untuk memperkuat organisasi.
“Hal unik lainnya, LAZ Hadji Kalla menjadi LAZ nasional pertama yang berhasil melakukan proses perpanjangan izin melalui platform digital SIMZAT. Ini adalah bukti bahwa digitalisasi pengelolaan zakat bukan lagi wacana, tapi kenyataan yang harus diterapkan oleh seluruh lembaga zakat,” pungkasnya.
Direktur Eksekutif LAZ Hadji Kalla, Mohammad Zuhair, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Kementerian Agama.
"Selanjutnya, kami akan melakukan pembenahan berkelanjutan dalam tata kelola LAZ, khususnya poin-poin yang telah diidentifikasi oleh tim Kementerian Agama selama proses verifikasi terkait pengajuan perpanjangan izin tersebut," ujarnya.
Dewan Pengawas Syariah LAZ Hadji Kalla, Hasnawi Makkatutu, turut menambahkan bahwa proses perpanjangan izin berjalan lancar.
"Ini bisa kami lakukan karena tim program dan pengelola zakat sudah terbiasa dengan pola kerja yang akuntabel dan terdokumentasi dengan baik. Program yang dijalankan pun berkesinambungan dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Uniknya, LAZ Hadji Kalla menjadi LAZ nasional pertama yang melakukan proses perpanjangan izin melalui platform digital Sistem Informasi Zakat (SIMZAT). Pencapaian ini memperkuat peran LAZ Hadji Kalla dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) secara kredibel, akuntabel, dan berdampak luas.
Penyerahan izin dilakukan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Prof Waryono, yang mewakili Menteri Agama kepada Direktur Eksekutif LAZ Hadji Kalla, Mohammad Zuhair, di Jakarta pada Ahad (20/4/2025). Turut hadir Myrna Yulianti, Analis Kebijakan Ahli Muda yang melakukan penilaian dan verifikasi atas program-program LAZ Hadji Kalla.
"Keberadaan amil sangat penting yang menjadi salah satu profesi yang disebut di dalam Alquran. Sifat-sifat yang wajib dimiliki oleh para amil pun merujuk kepada beberapa sifat Rasulullah, yaitu shiddiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan) dan fathonah (cerdas)," ungkap Prof Waryono.
Sementara itu, Myrna Yulianti mengungkapkan kekagumannya terhadap pendekatan program LAZ Hadji Kalla yang berkelanjutan.
"Program-program seperti beasiswa pendidikan, pemberdayaan petani, desa binaan, hingga program lingkungan dan kesehatan, semuanya memiliki dampak jangka panjang bagi penerima manfaat. Ini adalah bentuk implementasi zakat produktif yang patut dicontoh oleh LAZ lainnya di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa meski tata kelola LAZ Hadji Kalla sudah berjalan baik, masih ada ruang untuk peningkatan, terutama dalam pelaporan internal dan penguatan SDM di tingkat pelaksana. Myrna juga menyarankan pembukaan kantor perwakilan di tiga provinsi lain dalam wilayah kerja LAZ Hadji Kalla untuk memperkuat organisasi.
“Hal unik lainnya, LAZ Hadji Kalla menjadi LAZ nasional pertama yang berhasil melakukan proses perpanjangan izin melalui platform digital SIMZAT. Ini adalah bukti bahwa digitalisasi pengelolaan zakat bukan lagi wacana, tapi kenyataan yang harus diterapkan oleh seluruh lembaga zakat,” pungkasnya.
Direktur Eksekutif LAZ Hadji Kalla, Mohammad Zuhair, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Kementerian Agama.
"Selanjutnya, kami akan melakukan pembenahan berkelanjutan dalam tata kelola LAZ, khususnya poin-poin yang telah diidentifikasi oleh tim Kementerian Agama selama proses verifikasi terkait pengajuan perpanjangan izin tersebut," ujarnya.
Dewan Pengawas Syariah LAZ Hadji Kalla, Hasnawi Makkatutu, turut menambahkan bahwa proses perpanjangan izin berjalan lancar.
"Ini bisa kami lakukan karena tim program dan pengelola zakat sudah terbiasa dengan pola kerja yang akuntabel dan terdokumentasi dengan baik. Program yang dijalankan pun berkesinambungan dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
LAZ Hadji Kalla Dorong Generasi Qur’ani Lewat Tahfidz Camp
Program yang dijalankan melalui Dai Desa Bangkit Sejahtera (DBS) LAZ Hadji Kalla tersebut menjadi bagian dari pembinaan keislaman di desa.
Selasa, 22 Sep 2026 14:51
News
YBM PLN Sulselrabar Perluas Manfaat Zakat Lewat Program Sosial di Sejumlah Daerah
Kepedulian YBM PLN di wilayah kerja UID Sulselrabar terus diwujudkan melalui berbagai program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Rabu, 09 Sep 2026 14:23
News
Beasiswa Kalla 2026 Jangkau 1.236 Pendaftar, 64 Mahasiswa Lolos Gelombang Pertama
Sebanyak 64 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sulawesi dan Jawa lolos hingga tahap akhir Beasiswa Kalla Gelombang 1 2026. Total ada ribuan pendaftar.
Selasa, 25 Agu 2026 19:34
News
LAZ Hadji Kalla Dorong Kemandirian Ekonomi Pesantren Ummul Qurra
Berawal dari kios kecil dengan omzet sekitar Rp7 juta per bulan, unit usaha Pondok Pesantren Ummul Qurra Kendari kini berkembang menjadi minimarket.
Selasa, 18 Agu 2026 18:06
News
Kemenag Segera Cairkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II, Nilainya Rp4,1 Triliun
Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran Rp4,1 triliun.
Minggu, 09 Agu 2026 14:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IKA UNHAS Jabodetabek Satukan Alumni Lewat Golf Tournament dan Charity 2026
2
Fauzi Andi Wawo: PKB dan Sindo Makassar Tak Ada Sekat
3
Pemilih Sulsel Tembus 7 Juta, KPU Perkuat Pemutakhiran Data Berkelanjutan
4
Elektabilitas Golkar Terjaga, IAS Sebut Komunikasi Bahlil Jadi Faktor Penting
5
Kejari Luwu Timur Sebut Program Kampung Pangan Bukan Sekadar Penegakan Hukum
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IKA UNHAS Jabodetabek Satukan Alumni Lewat Golf Tournament dan Charity 2026
2
Fauzi Andi Wawo: PKB dan Sindo Makassar Tak Ada Sekat
3
Pemilih Sulsel Tembus 7 Juta, KPU Perkuat Pemutakhiran Data Berkelanjutan
4
Elektabilitas Golkar Terjaga, IAS Sebut Komunikasi Bahlil Jadi Faktor Penting
5
Kejari Luwu Timur Sebut Program Kampung Pangan Bukan Sekadar Penegakan Hukum