Cegah Kebakaran Akibat Korsleting! Ini Imbauan Keselamatan dari PLN
Tim SINDOmakassar
Senin, 28 April 2025 - 11:37 WIB
Petugas PLN tengah melakukan penggantian MCB kepada salah satu pelanggan penikmat promo tambah daya di Kabupaten Sidrap. Foto/Istimewa
PT PLN (Persero) terus mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan keselamatan dalam menggunakan listrik guna mencegah kebakaran akibat korsleting. Imbauan ini disampaikan agar pelanggan dapat terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah, menekankan pentingnya perhatian pelanggan terhadap keamanan instalasi listrik. Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, kewenangan PLN hanya mencakup penyaluran listrik dari tiang hingga batas kWh meter.
"Kami mengimbau masyarakat agar tertib memanfaatkan tenaga listrik demi menghindari bahaya kebakaran akibat korsleting," ujarnya.
"Keselamatan manusia merupakan hal yang utama. Dengan menggunakan instalasi dan peralatan listrik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta tertib dalam pemanfaatan tenaga listrik, masyarakat juga turut menunjukkan komitmen untuk menjaga keselamatan tersebut," lanjut Edyansyah.
Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan instalasi listrik di rumah tetap aman demi kenyamanan bersama. PLN juga memberikan sejumlah tips untuk mencegah bahaya kelistrikan, di antaranya:
1. Gunakan peralatan listrik berlabel SNI. Matikan dan cabut alat listrik saat tidak digunakan, terutama saat meninggalkan rumah, kantor, atau sekolah. Waspadai alat berbahan logam berkarat yang bisa merusak kabel dan memicu korsleting.
2. Periksa kondisi stop kontak. Ganti jika sudah meleleh atau rusak. Periksa juga steker alat seperti kulkas, AC, dan TV agar tidak longgar dan menimbulkan percikan listrik.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah, menekankan pentingnya perhatian pelanggan terhadap keamanan instalasi listrik. Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, kewenangan PLN hanya mencakup penyaluran listrik dari tiang hingga batas kWh meter.
"Kami mengimbau masyarakat agar tertib memanfaatkan tenaga listrik demi menghindari bahaya kebakaran akibat korsleting," ujarnya.
"Keselamatan manusia merupakan hal yang utama. Dengan menggunakan instalasi dan peralatan listrik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta tertib dalam pemanfaatan tenaga listrik, masyarakat juga turut menunjukkan komitmen untuk menjaga keselamatan tersebut," lanjut Edyansyah.
Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan instalasi listrik di rumah tetap aman demi kenyamanan bersama. PLN juga memberikan sejumlah tips untuk mencegah bahaya kelistrikan, di antaranya:
1. Gunakan peralatan listrik berlabel SNI. Matikan dan cabut alat listrik saat tidak digunakan, terutama saat meninggalkan rumah, kantor, atau sekolah. Waspadai alat berbahan logam berkarat yang bisa merusak kabel dan memicu korsleting.
2. Periksa kondisi stop kontak. Ganti jika sudah meleleh atau rusak. Periksa juga steker alat seperti kulkas, AC, dan TV agar tidak longgar dan menimbulkan percikan listrik.