Polemik Sengketa Universitas Atma Jaya, Kuasa Hukum Bantah Pernah Seret Mantan Rektor
Abdul Majid
Senin, 28 April 2025 - 22:32 WIB
Kuasa Hukum Universitas Atma Jaya, Muara Harianja (MH) membantah telah melakukan penyeretan terhadap mantan rektor Universitas Atma Jaya, Wihalminus Sombo Layuk. Foto: Abdul Majid
Kuasa Hukum Universitas Atma Jaya, Muara Harianja (MH) membantah telah melakukan penyeretan terhadap mantan rektor Universitas Atma Jaya, Wihalminus Sombo Layuk.
Dia menyampaikan, tindakan yang dilakukan hanya meminta petugas keamanan untuk mengajak keluar Wihalminus, karena dianggap melabrak aturan, dengan melakukan rapat 'gelap' di lingkungan kampus. Perintah itu pun dilakukan setelah dia memberi peringatan lisan beberapa kali.
"Saya hanya ingin meluruskan saja, tidak ada penyeretan yang dilakukan oleh siapa pun di sana. Yang ada itu cuma diantar keluar, kemudian dituntun ke lift. Setelah itu ya kami biarkan saja dia, telepon sana-sini minta pengamanan, padahal kan tidak ada kekerasan," ujarnya kepada wartawan, Senin (28/04/2025).
Lebih lanjut dia menyampaikan, memang nada bicara yang dia lontarkan sempat meninggi. Itu lantaran Wihalminus sudah beberapa kali diminta meninggalkan lokasi, namun mengabaikan peringatan tersebut.
"Memang kalau nada suara saya agak tinggi. Karena saya sudah sekian kali menyampaikan bahwa dia bukan lagi rektor, tetapi ke kampus melakukan rapat. Kan ini tidak etis dong," lanjutnya.
Dia juga menegaskan, jika memang Wihalminus tidak terima diberhentikan dari jabatan rektor oleh yayasan, maka seharusnya jalur yang ditempuh melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). DI sana, dia bisa menyampaikan berbagai haknya, termasuk pesangon, yang berhak dia terima.
"Kalau misalnya yang bersangkutan keberatan karena diberhentikan oleh yayasan, kasarnya dia karyawan yang diberhentikan, seharusnya kan melapor ke Disnaker. Silakan saja ke sana, soal pesangonnya nanti dikasih, karena kan kalau ada yang seperti itu yayasan wajib dong memenuhi," jelasnya.
Dia menyampaikan, tindakan yang dilakukan hanya meminta petugas keamanan untuk mengajak keluar Wihalminus, karena dianggap melabrak aturan, dengan melakukan rapat 'gelap' di lingkungan kampus. Perintah itu pun dilakukan setelah dia memberi peringatan lisan beberapa kali.
"Saya hanya ingin meluruskan saja, tidak ada penyeretan yang dilakukan oleh siapa pun di sana. Yang ada itu cuma diantar keluar, kemudian dituntun ke lift. Setelah itu ya kami biarkan saja dia, telepon sana-sini minta pengamanan, padahal kan tidak ada kekerasan," ujarnya kepada wartawan, Senin (28/04/2025).
Lebih lanjut dia menyampaikan, memang nada bicara yang dia lontarkan sempat meninggi. Itu lantaran Wihalminus sudah beberapa kali diminta meninggalkan lokasi, namun mengabaikan peringatan tersebut.
"Memang kalau nada suara saya agak tinggi. Karena saya sudah sekian kali menyampaikan bahwa dia bukan lagi rektor, tetapi ke kampus melakukan rapat. Kan ini tidak etis dong," lanjutnya.
Dia juga menegaskan, jika memang Wihalminus tidak terima diberhentikan dari jabatan rektor oleh yayasan, maka seharusnya jalur yang ditempuh melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). DI sana, dia bisa menyampaikan berbagai haknya, termasuk pesangon, yang berhak dia terima.
"Kalau misalnya yang bersangkutan keberatan karena diberhentikan oleh yayasan, kasarnya dia karyawan yang diberhentikan, seharusnya kan melapor ke Disnaker. Silakan saja ke sana, soal pesangonnya nanti dikasih, karena kan kalau ada yang seperti itu yayasan wajib dong memenuhi," jelasnya.